Suku Tanjung Lubuk Kilangan Lakukan Prosesi Adat Basalai Dama

BERITA UTAMA637 Dilihat

KabarDaerah.com – RAJO INTAN adalah gelar yang melekat pada Panghulu suku Tanjung Nagari Lubuk Kilangan. Gelar ini telah lama tidak dipakai oleh suku tersebut. namun tanggal 25 Desember 2021 ini kaum Tanjung Lubuk Kilangan mengadakan acara Basalai Dama.

Menurut ibu Lia salah satu Bundo Kanduang dari suku Tanjung, ” kami sudah sepakat HERMAN RAJO INTAN menjadi Panghulu kami, kami sangat membutuhkan seorang pemimpin dalam kaum kami, untuk itu sebagai kamanakan RAJO INTAN kami sudah melengkapi surat sepakat kaum sebagai bukti bahwa kami sudah bersepakat,” kata ibu Lia.

Lebih lanjut ibu Lia mengatakan selama ini kami kesulitan mengurus hak ulayat kami, kami seperti anak yang kehilangan induknya. ‘Bak kato urang, Ijuak indak basaga, Buluah indak basambilu, kami lah bak kato urang sajo, indak ado nan ka di sagani. untuk itulah kami mengupayakan mengangkat panghulu, yang akan mengurus kepentingan kami”, kata Ibu Lia.

Acara basalai dama kaum suku Tanjung diadakan setelah Sholat Magrib sekitar jam 20.00, dikediaman ibu Lia.  Acara tersebut dihadiri oleh kaum suku Tanjung dan suku lain yang di undang.

Mereka terlihat sangat antusias mengikuti prosesi tersebut, Sebelum acara dimulai, para tamu dipersilahkan makan terlebih dahulu. Setelah itu, barulah acara Basalai dama di lakukan.

Menurut salah seorang datuak daerah darek, yang bergelar Majo Indo nan Itam mengatakan bahwa, “Batagak Pangulu merupakan upacara adat Minang, untuk mengangkat penghulu/kepala adat/pimpinan suku yang baru. biasanya dilakukan secara besar-besaran dengan memotong seekor kerbau dan bisa berlangsung selama 3-7 hari”. 

Lebih Lanjut katanya, “Menurut adat Minang, peresmian atau pengangkatan seorang penghulu dilakukan oleh kaum yang bersangkutan. berikutnya diikuti dengan upacara melibatkan suku-suku di nagari tersebut. Peresmian haruslah berpedoman adat setempat Tagak Rajo Sakato Alam, Tagak Panghulu Sakato Kaum.

Setelah Basalai dama, ada pelaksanaan upacara adat lanjutan yang disebut Batagak Panghulu, acara itu dihadiri oleh semua panghulu suku, Bajinih yang ada dinagari tersebut. Untuk mengangkat seorang panghulu, harus terpenuhi syarat.

Selain itu, terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh dalam upacara Batagak Pangulu. seperti harus adanya musyawarah acara barundiang yang dilakukan oleh keluarga besar/saparuik dengan anak kemanakan penghulu (musyawarah sapayuang), dan persukuan di bawah suku nan ampek (musyawarah suku).

Setelah melakukan musyawarah,  maka dilakukan prosesi adat pemasangan saluak yang diangkat oleh seorang mamak,Tetua Adat atau Datuak, pengambilan sumpah (pembaia’tan/sumpah.

Berikutnya adalah Prosesi Manyalai dama, yaitu memberitahukan kepada masyarakat bahwa seorang datuk telah diresmikan menjabat sebagai penghulu suatu kaum.  Prosesi penjamuan dilaksanakan dengan memberikan jamuan kepada setiap yang hadir dalam upacara Batagak Pangulu tersebut, penjamuan dilakukan setelah prosesi bararak selesai dilaksanakan. Terakhir adalah prosesi naik ke balairung sari di balailamo, prosesi ini seorang penghulu yang diangkat akan disahkan oleh panghulu pucuak yang ada dalam nagari tersebut.

dalah orang yang ditinggikan seranting, didahulukan selangkah. Ditinggikan seranting agar tidak otoriter dan semena-mena terhadap kaumnya. Didahulukan selangkah supaya tetap tidak berjarak dengan anak kemenakannya. Karena memang penghulu diangkat sebagai tampuk kepemimpinan anak kemenakan didalam kaumnya.

“Kamanakan barajo ka mamak, Mamak barajo ka pangulu, Pangulu barajo ka mufakat, Mufakat barajo ka nan bana, Bana badiri sandirinyo, Bana manuruik alua jo patuik”

Syarat Menjadi Penghulu

Penghulu adalah orang yang tumbuah karano di tanam, tinggi karano di anjuang, gadang karano di pupuak”. Ia diangkat oleh kaumnya, dijunjung oleh kemenakannya dan menjadi orang besar ditengah masyarakat. Untuk itu, tidak sembarangan orang bisa diangkat menjadi penghulu, ia harus memenuhi syarat berikut.

  1. Laki-Laki Seorang penghulu haruslah laki-laki. Dalam adat minangkabau, pemimpin haruslah seorang laki-laki. Keluasan pikiran dan logikanya dibutuhkan untuk menjadi pemimpin.
  2. Baik Zatnya baik zatnya maksudnya adalah seorang calon penghulu adalah orang yang berasal dari keluarga baik-baik, orang yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Baligh dan Berakal Selain perempuan, anak-anak juga tidak boleh menjadi penghulu. Anak-anak dianggap belum matang dalam emosi dan psikologis, sehingga dikhawatirkan akan lemah dalam memutuskan perkara.
  4. Kaya Seorang penghulu haruslah memiliki penghidupan sendiri, karena selain tugasnya sebagai pemimpin kemenakannya, iapun harus menghidupi anak dan istrinya. Syarat ini dibutuhkan agar penghulu nantinya tidak merepotkan biaya ini itu dari kemenakannya.
  5. Fathanah (Berilmu) Meskipun fungsinya sebagai pemimpin adat, penghulu haruslah orang yang paham ilmu pengetahuan agama dan umum. karena permasalahan yang akan dihadapinya akan beragam, mencakup persoalan agama dan sosial di kaumnya.
  6. Amanah ( Adil dan dapat dipercaya) Sebagai pemimpin tentunya haruslah adil dan dapat dipercaya. Agar tidak ada ketimpangan dan kecemburuan yang muncul antara kemenakannya nanti.
  7. Arif dan bijaksana Adil tidak harus sama rata. Orang dewasa dan anak-anak tentu beda porsi pembagaiannya. Untuk itu penghulu harus bisa arif dan bijaksana untuk menimbang keputusan yang tepat agar semuanya proporsional.
  8. Tabligh Menyampaikan kebenaran dan menasihati dalam kesalahan termasuk dalam tuga penghulu. Karena ‘arang’ yang dicorengkan seorang kemanakan akan otomatis akan mencoreng nama baik penghulu dan kaumnya. Untuk itu penghulu haruslah tegas dan mampu menyampaikan kebenaran kepada kemenakannya, termasuk menasihati bila mereka bersalah.

Tata Cara Pengangkatan Penghulu

 

Hiduik bakarelaan Saat penghulu yang sudah lemah secar fisik dan tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai pemimpin kaumnya. Penghulu lama biasanya akan merelakan gelarnya kepada calon penerus.

 

Mati Batungkek Budi Ini adalah proses pengangkatan yang paling lazim. Saat penghulu meninggal dunia, kemudian anak ekmenakan berembuk untuk memutuskan siapa pewaris gelar penghulu berikutnya.

 

Gadang Dipakuburan Apabila nama suksesor penghulu yang baru sudah disepakati sebelum proses penguburan jenazah penghulu yang lama, maka akan diumumkan setelah proses penguburan.

 

Manyiba Langan Baju Saat suatu kaum semakin besar dan menyebar, tentunya kewenangan penghulu menjadi tidak cukup. Sehingga kemudian diangkatlah seorang lagi penghulu sebagai wakil. Penghulu baru ini tugasnya untuk mengurusi persoalan internal, sedangkan urusan eksternal masih kewenangan penghulu yang utama.

 

Mambuek Baru Hampir sama dengan proses manyiba langan baju , hanya saja penghulu baru memiliki kewenangan yang sama dengan penghulu yang lama.

 

Mambangkik Batang Tarandam Ada masanya gelar penghulu dilipan dan disimpan untuk jangka waktu tertentu. Alasannya bisa saja karena penerus gelar tersebut belum cukup umur, atau tidak memnuhi syarat yang ada. Apabila sudah menemukan suksesor yang pantas, barulah kemudian gelar ini dibangkitkan kembali dan disematkan kepada penghulu yang baru,

 

Demikian dijelaskan oleh Datuak MAjo Indo nan Itam salah seorang Panghulu dari daerah darek.