Sidang Huntap Jilid II dimulai, Kontraktor & BPBD Halmahera Selatan Mangkir

Malut, Kabardaerah.com – Sidang Perdata dana Hunian tetap (Huntap) jilid II korban gempa Desa Gane Luar, Kecamatan Gane Timur Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Labuha pada Selasa 28 Desember 2021

Sidang agenda mediasi dengan Perkara Nomor: 39/PDT.G/2021/PN. LBH ini diketahui tidak dihadiri oleh tergugat I maupun tergugat II yakni, BPBD Halmahera Selatan dan PT Jeras Bangun Persada

Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum warga korban gempa gane, Bambang Joisangadji. Kata Bambang, ke 42 warga korban gempa gane yang merupakan kliennya telah mendatangi PN Labuha siang tadi untuk mengikuti sidang, namun sidang tidak dapat dilanjutkan lantaran para tergugat tidak hadir

“Agenda sidang tadi itu mediasi namun para terlapor tidak hadir, kami dari pihak pelapor telah siap”ujar Pengacara Bambang Joisangadji

Menurut informasi yang dihimpun media ini, sidang perdata dana huntap jilid II ini akan dilanjutkan di tanggal 11 Januari 2022 mendatang dengan agenda sidang mediasi(iel)