Jenderal (Pol) Lystio Sigit Tegakkan Aturan Etik di Jajaran Kepolisian

BERITA UTAMA621 Dilihat

KabarDaerah.com-Berbagai perlakuan tak pantas yang dilakukan oleh pelaku pelanggar aturan etik dan pelidung kejahatan. seperti memutar balik fakta, mempersulit pelaporan, bermain dengan laporan pengaduan masyarakat.

Banyak kejadian demikian banyak terjadi, terutama laporan yang berpotensi menghasilkan uang yang besar. pihak oknum pelanggar, tidak segan segan memutar balik fakta, bahkan sampai melakukan skenario terbalik, seperti palapor dipidanakan dengan berbagai alasan dan cara yang curang.

 

Pada hal Jenderal Listyo Sigit sudah peringatkan berkali kali, berikut memberikan sanksi kepada para pelaku pelanggaran aturan.

 

Jenderal Listyo Sigit sudah berikan sanksi langsung dengan memberhentikan dari jabatan sampai kepada pemberhentian bahkan sampai kepada sanksi Pidana.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya untuk menindak tegas seluruh oknum polisi yang melanggar aturan saat menjalankan tugas.

 

Menurutnya, tindakan tegas itu bisa berupa sanksi pidana atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum polisi yang terbukti sudah melanggar aturan. “Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH dan proses pidana,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (19/10/2021). Melalui tindakan tegas tersebut, Sigit berharap hal itu bisa memberikan efek jera dan anggota lainnya tidak melakukan pelanggaran lagi selama bertugas di lapangan.

 

Sigit berpandangan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polisi bisa berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “Kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang lelah yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Jadi tolong hal ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik,” kata Sigit.

 

Sumber Bisnis.com dengan judul “Kapolri Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Melanggar Aturan”.

 

Langkah Tegas Jenderal (Pol) Lystio Sigit diikuti pula oleh Polda Sumbar.

 

Baru baru ini Polda Sumbar melakukan pemberhentian oknum pelaku pelanggaran aturan dengan melakukan pembekingan.

 

Langkah tegas Kapolda Sumbar, juga harus diikuti oleh Polresta Padang, Kombes (Pol) Imran Amir tidak mau ketinggalan, Kanit Reskrim Polsek Kuranji akhirnya di non aktifkan dari Jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran. menurut pengakuan salah seorang yang tidak mau disebutkan namanya.

 

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK

Akhir-akhir ini banyak berita soal pelanggaran kode etik . Di bawah dibahas masalah sanksi dalam pelanggaran kode etik. Sedikitnya ada 2 jenis sanksi.

  1. Sanksi moral
  2. Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu.

 

Tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.

 

Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran.

 

Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbanganpertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi.

 

Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.

 

Akhir akhir ini Polisi tidak henti-hentinya menjadi perbincangan di media sosial. Perbincangan tersebut terjadi menyusul viralnya tagar #percumalaporpolisi. Banyaknya laporan dan aduan mengenai buruknya kinerja lembaga kepolisian melatarbelakangi viralnya tagar tersebut.

Munculnya berbagai aduan dan laporan tersebut, masyarakat meminta agar polisi juga mendapat hukuman apabila melanggar hukum. Pada kenyataanya, polisi memang bisa dikenakan hukuman apabila melanggar peraturan. Salah satu hukuman dapat diberikan kepada anggota kepolisian yang melanggar kode etik. Lantas, apa saja kode etik kepolisian?.

 

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, etika kepolisian setidaknya memiliki empat lingkup.

  1. Pertama, etika kenegaraan, yakni sikap moral Anggota Polri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kebhinekatunggalikaan.
  2. Kedua, etika kemasyarakatan, yakni sikap moral Anggota Polri yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.
  3. Ketiga, etika kelembagaan, yakni sikap moral Anggota Polri terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya.
  4. Keempat, etika kepribadian, yakni sikap perilaku perseorangan Anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

Anggota kepolisian yang melanggar kode etik tersebut dapat dikenai hukuman. Penjatuhan hukuman akan ditentukan setelah polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik diperiksa oleh Divisi Propam.

 

Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dapat disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yang ada di kantor polisi terdekat.

 

Aturan mengenai hukuman yang dapat dikenakan kepada anggota polisi pelanggar kode etik tertera pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 22 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa Pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan b. Pelanggar yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i.

 

Sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d, dan huruf f diputuskan melalui Sidang KKEP setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Indrawan Ketua LSM KOAD sebagai mitra Polda Sumbar dalam melakukan pengawasan aparatur negara, seperti masalah korupsi yang dilakukan pejabat pemerintahan. meng-Apresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit.

Seharusnya memang demikian, mulai dari Polsek, Polres selanjutnya Polda harus berbenah, agar nama baik yang selama ini diragukan masyarakat kembali membaik, untuk itu pihak pimpinan jangan pelihara oknum Polsisi yang mencoreng nama baik Kepolsian Republik Indoesia.

 

Berikut dikutip dari JPPN.COM-Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa memberikan sanksi tegas terhadap lima aggotanya yang diduga membekingi praktik prostitusi di Kota Padang.

 

“Dari kelimanya ada yang perwira dan bintara,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu di Padang, Selasa (11/1).

 

LSM KOAD menyayangkan bahwa terlalu mahal harga yang dibayar dengan merusak nama Instansi Kepolisian, jika dijadikan mainan untuk melindungi pelaku kejahatan.

 

Pesan ini disampaikan oleh ketua LSM KOAD kepada pimpinan Polri mulai dari Jenderal (Pol) Listyo Sigit, Kapolda Sumbar Irjend (Pol) Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumbar dan Kapolresta Padang agar melakukan pengawasan ketat dijajaran Polda Sumbar, Polres dan Polsek.

 

LSM KOAD meminta agar kedepan, jangan adalagi pembekingan terhadap perkara perkara yang dilaporkan. fungsi pengawas harus di aktifkan, percuma ada pengawas jika mereka juga ikut bermain-main.

 

Terlalu banyak penyimpangan, akan membuat Institusi Polisi cacat. nama Institusi Kepolsian jangan dibuat sebagai taruhan.

 

Polisi bukan untuk dikotori, Polisi adalah aparat negara, perbuatan nakal oknum pelanggar aturan harus dijauhi oleh setiap anggota Polri.

 

Propam Polri Ungkap Arahan Kapolri ‘Mandek’ di Level Kapolres
Sumber dikutip dari detiknews, “Propam Polri Ungkap Arahan Kapolri ‘Mandek’ di Level Kapolres” 

 

Sambo menyayangkan arahan yang disampaikan pimpinan Polri pada tiap kesempatan hanya sampai pada level middle manager atau setara kapolres. Untuk itu, Sambo meminta jajaran segera membenahi satuan masing-masing.

“Hasil pengamatan kami, masih ditemukan hal mendasar yang tidak dilaksanakan sepenuhnya. Apabila tidak dilaksanakan, akan berdampak seperti bola salju. Dan adanya perintah atasan yang hanya sampai pada level middle management (kapolres),” ungkap Sambo.

 

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan akan menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghukum secara tegas dan keras anggota yang mencoreng nama baik Polri. Arahan itu Sigit sampaikan saat Rilis Akhir Tahun Polri Tahun 2021 pada Jumat (31/12) lalu.

 

“Pada pelaksanaan rilis Bapak Kapolri kemarin disampaikan oleh beliau bahwa beliau tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan keras apabila anggota melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi,” ujar Sambo dalam video yang dilihat detikcom dari akun @DivisiHumas_Polri, Rabu (5/1/2022).

 

Polri merespons sejumlah perilaku negatif anggotanya yang mencoreng citra institusi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Propam Polri untuk mengidentifikasi akar masalahnya.

 

 

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pun berkeliling dari Sumatera Utara (Sumut) hingga Jawa Timur (Jatim) untuk memimpin langsung kegiatan identifikasi masalah personel ini. Dia mengatakan ternyata perintah pimpinan Polri hanya sampai di level kapolres atau middle manager.

 

“Sesuai perintah Kapolri, kami datang ke tiga polda (Sumut, Jateng, Jatim) sebagai upaya dan strategi pencegahan bagi anggota agar tidak melakukan pelanggaran,” ujar Ferdy dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

 

“Dilakukan random sampling ke polsek, polres hingga polda untuk mengidentifikasi sistem yang paling mendasar, dan sudah berjalan,” sambung dia.

 

Ferdy menyayangkan arahan yang disampaikan pimpinan Polri pada tiap kesempatan hanya sampai pada level middle manager atau setara kapolres. Untuk itu, Ferdy meminta jajaran segera membenahi satuan masing-masing.

 

“Hasil pengamatan kami, masih ditemukan hal mendasar yang tidak dilaksanakan sepenuhnya. Apabila tidak dilaksanakan, akan berdampak seperti bola salju. Dan adanya perintah atasan yang hanya sampai pada level middle management (kapolres),” ungkap mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.

 

“Kami arahkan para kasatker dan kasatwil untuk melakukan upaya preemtif seperti komunikasi pimpinan dan bawahan, bimbingan rohani, aspek sosial, tes psikologi serta pelatihan kompetensi,” imbuh Ferdy.

 

Dia pun memerintahkan seluruh kapolres dan kapolsek mengawasi dengan ketat perilaku anggota di lapangan, “Arahan pimpinan tidak sampai ke pelaksana, sehingga kita maksimalkan peran middle manajer dan first line supervisor dalam melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksana di lapangan,” tambah Ferdy. (Tim)