Polsek Kuranji Diharapkan Segera Gunakan Kewenangannya

Padang, KabarDaerah.com – Ketua LSM KOAD., Indrawan menyanyangkan kebijakan Aparat Polsek Kuranji dalam menanggapi laporan pengaduan Masyarakat, bagaimana tidak, sebagai penegak hukum, Pimpinan Polsek Kuranji seharusnya mengetahui langkah apa yang harus diambil.

Ketika menerima sebuah Laporan pengaduan tentang suatu kejahatan, seperti contoh yang dihadapi terkait pencurian dan penggelapan yang terjadi di Bypass Teknik. Saya hanya meminta dilakukan proses, sesuai aturan hukum yang berlaku demikian kami kutip dari konfirmasi dengan Indrawan.

Kapolsek Kuranji tidak perlu gundah dalam mengambil kebijakan, apa langkah yang harus diambil terhadap perkara tersebut.

Melakukan Penahanan dan Menutup TKP/toko seharusnya merupakan langkah awal, ketika diduga kuat terlapor adalah pelaku Tindak Pidana. Hal itu perlu dilakukan guna mengantisipasi agar :

  1. Tidak melarikan diri,
  2. Tidak menghilangkan barang bukti,
  3. Mengulangi perbuatannya.

Jika kita amati, dua dari tiga syarat penahanan sudah terpenuhi. Ketika Polisi tidak mempergunakan kewenangan nya tentunya perlu kita pertanyakan apa untung dan rugi ketika kewenangan tidak dipakai oleh polisi dalam menjalankan tugasnya.

Mustahil seorang Polisi tidak mengetahui aturan dan prosedur tersebut, namun, entah lupa, atau bagaimana, berbeda dengan Kapolsek Kuranji, beliau lebih memilih, membiarkan TKP dalam kondisi terbuka.

Sebagai Ketua LSM KOAD., Indrawan merasa heran dengan kebijakan yang diambil walaupun telah berulangkali melakukan diskusi sebagai antisipasi agar tidak terjadi kejahatan lanjutan. Kapolsek Kuranji malah tetap bersikukuh bahwa pidana yang dilakukan terlapor terkait dengan surat perjanjian kerjasama yang nyata nyata tidak diakui oleh terlapor.

Sebagai praktisi LSM dengan keluarnya SP2HP jelas-jelas Kapolsek Kuranji menyatakan, bahwa LP saya tidak bisa dilanjutkan, sampai-sampai Kapolsek berani mengeluarkan SP2HP yang menyatakan perkara yang saudara laporkan tidak memenuhi unsur pidana penggelapan karena terkait kerjasama saudara dengan Rusdi.

Menurut Afrizal, SH, Profesionalisme Polisi harus bebas dari pengaruh berbagai kepentingan, sehingga peran utama Polisi sebagai penegak hukum tidak terabaikan dan bisa berjalan sebagai mana yang diamanatkan oleh undang undang.

Dalam hal ini anggota Polsek Kuranji setidaknya telah melakukan blokade terhadap TKP serta memasang garis polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). jika memenuhi syarat melakukan penahanan, kata Afrizal, SH.

Tidak ada salahnya diingatkan, “agar tidak terjadi keanehan-keanehan lebih lanjut, bahwa ketika terduga pelaku secara bersama sama melakukan dugaan pencurian, jangan dianggap terduga pelaku pencurian tersebut sendiri dan yang lain adalah sebagai karyawan, karena aneh ketika seorang pencuri punya karyawan,” kata Indrawan kepada media ini, Sabtu (09/04/22).

 

Polisi adalah sebagai penegak hukum

“Berdasarkan Undang Undang berbagai kewenangan telah diberikan oleh negara, ketika penegak hukum tidak mematuhi undang undang, sehingga tidak pidana terjadi secara berkelanjutan, sementara dua laporan telah diterima Polsek Kuranji, disangsikan akan berdampak kepada penyelesaian perkara dikemudian hari”.

Seperti pasal 108 ayat 2 dijelaskan bahwa jangan kan telah terjadi, baru berupa pemufakatan jahat, masayarakat wajib seketika itu melakukan pelaporan kepada penyelidik dan penyidik.

Bagaimana jika telah terjadi kejahatan, bahkan telah dilaporkan . namun, akibat salah penafsiran hukum, terjadi Pembiaran. terlapor bebas menjual barang setiap saat di TKP yang menjadi sengketa.

Apa yang menjadi dasar kapolsek mengambil kebijakan tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan.

Sehingga kuat dugaan bahwa pemahaman yang keliru adalah dasar mengambil kebijakan, sehingga AKP Nasirwan, S.Sos MH berani mengeluarkan surat SP2HP bahwa perkara yang telah dilaporkan tidak dapat dilanjutkan.

 

Mari kita lihat Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 108 ayat 1, berbunyi :

Setiap orang yang mengalami,  melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Pasal 108 ayat 2, berbunyi :

Setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik. lebih jelasnya berikut mari kita pahami pasal demi pasal berikut :

Pasal 108 ayat 3, berbunyi :

Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.

“Begitu juga dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13, 14, 15 dan 16 sudah begitu lengkap bahkan nyaris sempurna, sehingga Polisi tidak perlu ragu dan takut selama tidak menyalahi undang undang tersebut,” tambah Ketua LSM KOAD.

“Akhirnya, akan menjadi perkara sulit, ketika pelapor merasa diperlakukan tidak adil oleh negara, dalam hal ini tentunya adalah Kepolisian Daerah Sumatera Barat sebagai induk organisasi Polresta Padang dan Polsek Kuranji.

Ketua LSM KOAD meminta agar Polda Sumbar sebagai induk organisasi Polisi Daerah Sumatera Barat segera turun tangan dalam perkara ini, sayang ketika seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP ) tidak paham dengan tugasnya, sehingga kesalahan demi kesalahan dilakukan. artinya seorang pemimpin perlu memiliki ilmu yang mumpuni, tidak perlu bertanya ke bawahanannya, karena sudah paham.

Apalagi akhir-akhir ini Irjen (Pol)Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumbar, sedang melakukan langkah nyata dalam rangka mengakhiri Pembekingan yang dilakukan aparat Polisi terhadap para pelanggar hukum di wilayah Polda Sumatera barat,” kata Indrawan ketua LSM KOAD.

Berikut Redaksi kutip dari berita sebelumnya:

Setelah mengadakan pertemuan dengan Kapolsek Kuranji kamis (29/1) diharapkan proses perkara Bypass Teknik terkait pencurian sesuai pengaduan nomor STTP/303/XII/2021 pada toko Bypass Teknik dapat dilanjutkan kembali.

Pemeriksaan saksi saksi, sabtu (23/1/22) setelah di konfirmasi melalui Kanit Polsek yang baru, kami telah  melakukan pemanggilan.

“Permintaan keterangan sudah dilakukan dua kali,” kata AKP Nasirwan, S.Sos, MH Kapolsek Kuranji.

Perkara yang dilaporkan sesuai surat terima laporan nomor : STTP/303/XII/2021 terjadi tanggal 26/12/21. Berawal saat pelapor melihat toko yang telah dikunci gembok. bersama seorang sahabat Marlim disaksikan telah terjadi transaksi sebuah Tabung Stylish Stell.

“Tabung Stylish tersebut cukup berat, sehingga untuk mengangkat tabung diperlukan tenaga 4 orang. saya menyaksikan langsung,” kata Indrawan

“Kemudian saya bertanya kepada pembeli tentang nama pembeli, nomor telpon pembeli, ternyata pembeli bernama Ar berasal dari Padang Panjang. sempat dilakukan perekaman atas pembicaraan dengan pembeli tabung Stylish,” kata Indra menjelaskan.

Diperkirakan dalam waktu 5 bulan telah banyak barang Bypass Teknik yang dijual anak-anak Rusdi. Tanpa pertimbangan matang dan berfikir resiko yang sedang dihadapi, Mul, Sulaiman Surya Alam dan Faisal diduga telah melakukan perbuatan TANPA HAK atau menjual barang-barang milik usaha Bypass Teknik.

Lanjut Indrawan, “Saya telah beberapa kali berkirim surat kepada anak Rusdi, agar mereka mengetahui keadaan yang sebenarnya, tetapi mereka tak menghiraukan surat-surat yang telah saya kirim,” kata Indrawan.

Setelah dikonfirmasi, pak Willy penyidik Polsek Kuranji, mengatakan, ”kami telah lakukan pemanggilan, guna dimintai keterangan, berikutnya kita gelar, ” kata Willy.

Marlim sebagai saksi mengatakan, “saya sangat menyayangkan sikap anak anak Rusdi, pada hal, sebagai teman-teman Rusdi, kami  siap membantu, agar masalah yang dihadapinya selesai,” kata Marlim.

“Saya menyaksikan bagaimana terjadinya pencurian Tabung Stylish tersebut, Mobil putih merk Daihatsu tanpak berdiri di pinggir jalan. sementara, Tabung Stylish diangkat oleh empat orang,” kata Marlim.

 

Berikut keterangan Afrizal, SH Sebagai Pengacara dari pelapor:

Semestara Afrizal SH sebagai pengacara dari Indrawan, meminta Polsek Kuranji melakukan Proses hukum terhadap perkara yang dilaporkan. kami minta pihak penyidik serius, jangan bermain-main dengan waktu.”

Kami punya bukti sebagai Pencurian :

  1. Surat Perjanjian kejasama
  2. Surat pernyataan saksi-saksi Suradal
  3. Surat pernyataan saksi-saksi Mashendri
  4. Surat pernyataan saksi-saksi Firman
  5. Kunci Gembok yang telah dirusak telapor.
  6. SKU dari Lurah Sungai Sapih
  7. SK Depkumham tanggal 11 desember 2021
  8. Akta Pendirian perusahaan tanggal 16 Desember 2021
  9. Faktur/Kwitansi pembelian titipan barang tahun 2020

“Untuk itu Bapak Kapolsek jangan minta lagi gugat perdata, Kewajiban Polisi adalah lakukan proses hukum, apakah perkara yang dilaporkan memenuhi unsur atau tidak. Kami berharap segera dilakukan sesuai sesuai prosedur, sesuai dengan KUHAP dan Perkapolri. karena yang harus menjadi acuan Penyidik dalam mencari pemenuhan unsur pidana sesuai Pasal yang dituduhkan adalah aturan tersebut,” kata Afrizal SH.

“Setelah kami telaah bersama teman pengacara, kami berkesimpulan dan yakin, bahwa Laporan dengan nomor STTP/303 dan STTP/284 pada Polsek Kuranji adalah Tidak Pidana.

Seluruh unsur penggelapan dan pencurian terpenuhi. jadi kami berharap Kapolsek kembali melanjutkan perkara yang telah dilaporkan klient kami,”. kata Afrizal, SH.

Sesuai kronologis kejadian yang dipaparkan Indrawan, bahwa laporan pengaduan nomor STTP/303 dilakukan oleh empat orang, di antaranya Ipan, Zainal, Alam, dan Rio.

Penyidik harus mempertajam, kemana uang hasil penjualan disetor, berapa harga Tabung tersebut dan banyak lagi pertanyaan yang perlu dijawab oleh terlapor.

Penyelidikan akan mengarah bahwa perkara tersebut  pencurian, karena mereka melakukan TANPA HAK.

Dilakukan dengan membuka paksa kunci gembok, bahkan dengan merusak kunci, masuk tanpa izin dan melakukan pencurian sampai saat ini sepertinya bukan satu barang yang dicuri bisa bisa sudah ratusan barang telah mereka curi bersama sama. dan yang memberatkan dilakukan bersama-sama.

Yang memberatkan adalah sebelum dilakukan pencurian, kunci toko diminta kepada bapak pemilik kontrakan toko, yang dititipkan untuk menghidupkan lampu, berikut adalah penguasaan toko oleh anak Rusdi, karena mereka berada diluar para pihak yang berjajanji.

Berapa pasal yang dilanggar, seperti membuka kunci gembok tanpa izin pemilik, Menguasai toko, Menjual tanpa hak, sehingga pihak penyidik bisa mempergunakan pasal berlapis yang tuntutannya lebih kurang dari 9 tahun.

Dengan demikian, ketika Polsek benar dan serius melakukan penyidikan maka dapat dilakukan penahan, dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Jika diperlukan maka pihak pelapor diminta menabah laporan baru” kata Afrizal SH.

“Agar Polisi tidak kesulitan dalam melakukan pemanggilan, ketika pelapor berencana menambah laporan baru tentang perusakan kunci gembok toko yang dipasang pelapor, maka sebaiknya Pihak Polsek menerima laporan tersebut,” tambahnya.

Berikut agar lebih paham Mari kita perhatikan keterangan berikut :

Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal  362 KUHP

“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

BAGIAN INTI DELIK (delict bestanddelen) :

1. BARANGSIAPA

2. MENGAMBIL:

Kata mengambil (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ke lain tempat.Perbuatan mengambil juga diartikan perbuatan yang mengakibatkan barang dibawah kekuasaan yang melakukan atau yang mengakibatkan barang berada di luar kekuasaan pemiliknya. Menurut HR tanggal 12 Nopember 1894 pengambilan telah selesai jika barang berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskan karena diketahui.

3. SESUATU BARANG

Dalam pengertian sesuatu barang, tidak hanya yang mempunyai nilai ekonomis akan tetapi termasuk juga yang mempunyai nilai non ekononomis seperti karcis kereta api yang telah terpakai (HR 28 April 1930) dan sebuah kunci sehingga pelaku dapat memasuki rumah orang lain (HR 25 Juli 1933).

4. BARANG ITU SELURUH ATAU SEBAGAIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN

Barang yang diambil oleh pelaku tidak perlu kepunyaan orang lain pada keseluruhannya, barang itu bisa saja merupkan milik atau kepunyaan bersama antara korban dan pelaku. (dari Unsur ini, jelas bahwa tidak perlu melakukan gugatan perdata terlebih dahulu).

5. DENGAN MAKSUD UTNUK MEMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM.

Perbuatan mengambil barang orang lain itu dilakukan oleh pelaku untuk memilikinya yang dikendaki, tanpa hak atau kekuasaan pelaku. Dalam hal ini pelaku harus menyadari bahwa barang yang diambilnya ialah milik orang lain seluruh atau sebahagian.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Afrizal, SH:

Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
    • (1).Pencurian ternak
    • (2).Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang;
    • (3).Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
    • (4).Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
    • (5).Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
  • Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pencurian yang dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP disebut dengan Pencurian Berat yaitu pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP ditambah dengan unsur-unsur lain yang memberatkan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Pencurian ternak; Obyek dari pencurian disini ialah berupa hewan ternak.
  2. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang; Keadaaan-keadaan tersebut diatas merupakan keadaan bencana dan dapat dipastikan pada saat itu orang-orang dalam kondisi panik dan cemas hingga mereka kurang memperhatikan barang-barang kepunyaannya. Oleh karena itu dalam keadaan seperti itu akan mempermudah tindakan pencurian.
  3. Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; Rumah merupakan tempat kediaman atau tempat tinggal. Disamping rumah, gerbong kereta api, perahu atau setiap bangunan yang dibuat sedemikian rupa untuk tempat kediaman termasuk juga dalam pengertian rumah. Pekarangan tertutup ialah sebidang tanah yang mempunyai tanda-tanda batas yang nyata yang menunjukkan bahwa tanah dapat dibedakan dari bidang-bidang tanah sekelilingnya. Tanda-tanda batas itu dapat juga berupa saluran air, tumpukan batu-batu, pagar bambu, dsb).
  4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; Dalam hal ini pencurian itu harus dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bekerja sama baik fisik maupun psikis, artinya tindakan pencurian yang mereka lakukan haruslah didasarkan pada kehendak bersama.
  5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perintah palsu ialah perintah yang seakan-akan asli dan seakan-akan dikeluarkan oleh orang yang berwenang membuatnya berdasarkan UU atau peraturan lain, sedangkan pakaian jabatan palsu ialah pakaian yang dipakai oleh seseorang yang seakan-akan orang itu berhak memakainya.

Pasal 365 KUHP

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta yang lain, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
  • Diancam dengan pidana paling lama dua belas tahun : Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kerta api, atau trem yang sedang berjalan.
    • Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
    • Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu.
    • Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
  • Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3

Bagian inti delik (delict bestanddelen) pasal ini sama dengan delik pencurian biasa (Pasal 362 KUHP).

Ketentuan dalam Pasal 365 KUHP tidak berarti gabungan antara pencurian dengan delik kekerasan yang lain meskipun dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kekerasan dan ancaman kekerasan merupakan keadaan yang berkualifikasi. Maksudnya suatu keadaan yang mengubah kualifikasi pencurian (biasa) menjadi pencurian dengan kekerasan (sehari-hari disebut perampokan).

Walau bagaimanapun Indrawan yang juga ketua LSM KOAD mengapresiasi tindakan Kanit Rekrim Polsek Kuranji, bahwa dengan menutup toko sementara, membuktikan bahwa Polsek Kuranji bisa membiarkan terbuka dan bisa menyuruh untuk menutup. disaat Heru sebagai Kanit Reskrim toko dibuka, saat Kanit Berganti toko sempai tutup, walau sekarang dibuka lagi,” katanya.

Namun sangat disayangkan, setelah pertemuan diruang Kapolsek bersama Penyidik dan Kanit Reskrim, besok harinya tanggal (30/1) Faisal dan Alam kembali membuka toko Bypass Teknik. dan sampai berita ini diturunkan toko masih tetap dibiarkan dibuka. informasi tersebut disampaikan oleh seseorang dengan mengirimkan foto toko yang sedang terbuka,” katanya lagi.

Seharusnya, sampai masalah selesai, toko harus tetap ditutup dulu, jika perlu dipasang garis Polisi, hal ini perlu dilakukan agar jangan terlalu banyak terjadi pencurian barang barang Bypass Teknik, sehingga akan membuat sulit pihak polisi dikemudian hari,” tutupnya.

Lanjut Indrawan, Saya bisa memaklumi, jika yang menjadi masalah adalah keterbatasan ilmu pengetahuan, ketidak pahaman, tapi menjadi batal ketika seorang Kapolsek bahkan bersama anggota penyidik lainnya juga ikut berpendapat demikian, Kapolsek sudah bertindak menyalahi fungsi sebagai penegak hukum, bahkan Kapolsek terlihat kaget, ketika saya menyela, bahkan Kapolsek Nasirwan S.Sos MH terkesan sebagai pengacara terlapor. oleh sebab itu tentu semua laporan yang dilakukan akan dibuat mainan, demikian diceritakan Indrawan.

Tetapi, jika pembiaran disengaja, karena sesuatu diluar yang dibenarkan oleh aturan hukum, tentunya saya juga punya hak untuk melakukan pelaporan kejenjang yang lebih tinggi.

“Dengan tidak dilakukannya, proses hukum yang sebenarnya terhadap dua LP saya , maka secara tidak langsung Kapolsek Kuranji telah melakukan pembiaran, sehingga terjadinya pelanggaran pidana berikutnya,” demikian kata Indrawan kepada redaksi KabarDerah.com. (Tim)