KPK RI Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Banten

Jakarta, KabarDaerah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017.

Ketua KPK RI., Firli Bahuri mengatakan, tiga orang sebagai tersangka yaitu AP selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, serta AK dan FN selaku pihak Swasta.

Selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka AK di Rumah Tahanan (Rutan) KPK RI Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka FN di Rutan KPK RI pada Gedung Merah Putih KPK RI. Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 April 2022 – 15 Mei 2022.

“Dalam perkara ini, tersangka AP diduga telah membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada AK yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 M,” ucap Firli.

Akibat perbuatan tersebut, lanjut Firli, sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp10,5 Miliar.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ujar Firli.

Firli menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada BPKP atas hasil audit investigatifnya. Hal ini sebagai bentuk sinergi dan kerja bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Firli menyayangkan proses awal pembangunan sekolah sebagai fasilitas pendidikan, disalahmanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Sekolah sebagai tempat Pembelajaran dan penanaman nilai-nilai luhur bagi para pelajar, seharusnya mencontohkan nilai-nilai Integritas dalam pengelolaannya,” tutup Firli. (Dominikus Desse)