Pemda Halbar Tetapkan Libur Nasional Mulai 29 – 09 Mei

TERBARU24 Dilihat

MALUT, kabardaerah.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, menetapkan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah mulai pada 29 April sampai 09 Mei 2022.

Ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan Sekretariat Daerah dengan nomor 850/432/IV/2022. SK dibuat berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2022.

Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama di Halbar:

1. Libur nasional dan cuti bersama
– Senin (2/5) dan Selasa (3/5) – Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
-Jumat (29/4), Rabu (4/5), Kamis (5/5) dan Jumat (6/5) – cuti bersama.

2. Masuk kantor Senin 9 Mei 2022.

Bulan ini sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat bahwa libur mulai pada hari Jumat. Setelah itu ada penetapan cuti bersama dalam rangka lebaran.

“Jadi suasana ini kan suasana Idul Fitri, tentunya keluarga PNS itu pasti butuh kumpul – kumpul bersama dalam rangka hari baik, dan minta kepada seluruh jajaran ASN agar manfaatkan hari libur ini dengan baik, dan merayakannya dengan nuansa keagamaan,”Ungkap Bupati James Uang, Selasa (26/04/2022).

Ia juga menjelaskan imbauan pemerintah daerah adalah bersama-sama menjaga hubungan toleransi dengan baik, dan mengajak bagi umat Nasrani agar mengunjungi saudara-saudara muslim dalam suasana Idul Fitri sebagai bagian dari membangun silaturahmi bersama antar umat beragama.

“Dan yang paling penting adalah menjaga situasi keamanan. Kalau boleh di hari kemenangan ini masyarakat menjauhi yang namanya minuman keras,”harap Bupati James.(*)

 

Reporter : Irwan FK
Editor      : Sahril H. Hi. Kasim