Ketua Paguyuban Dana Kematian Candimas,Ungkap Kegunaan Iuran Rp 5000

KOTABUMI  KABARDAERAH.COM —  Rukun kematian yang tergabung  “Paguyuban Dana Kematian Candimas (PDKC) merasa gerah dengan adanya keluhan anggotanya melalui pemberitaan disalah satu media siber/online di daerah setempat beberapa hari lalu.

 

Ketua Paguyuban Dana Kematian Candimas (PDKC) Raswan “menyayangkan kepada anggotanya tidak menyampaikan langsung keluhan dan mempertanyakan langsung kegunaan iuran Rp 5.000 setiap anggota  yang ditagih tiga bulan sekali untuk Kas PDKC,”ungkapnya kepada reporter  media ini saat disambangi di Kediaman Pribadinya di Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara pada Kamis (21/06/2022) malam.

 

 

Ketua PDKC yang didampingi Sekretaris serta Bendahara.” Menjelaskan lebih jauh terkait rukun kematian paguyuaban dana kematian candimas,kami memiliki 240 Anggota dengan adanya iuran Rp 5000 ini dilakukan penagihan tiga bulan sekali itu juga yang bayar tidak perna 100 persen lebih kurang 70 % yang bayar iuaran yang agama nya non muslim masih tetap kami layani,”terang Raswan yang akrab disapa Wan Mebel.

 

Raswan menambahkan ini hasil kesepakatan bersama Anggota PDKC Dusun Candimas Desa Candimas :

1.Pendaftaran anggota baru sebesar Rp 30.000 Iuran sebesar Rp 5000,Penagihan petugas pdkc per 3 bulan sekali.

2.Apabila ada anggota yang mendapat musibah anggota harus datang bertakziyah dan membawa kartu.

3.Pemasukan uang duka/pelayat diserahkan sepenuhnya kepada ahli warisnya tidak ada potongan uang kas .

4.Kain kafan,Papan nisan lengkap ditanggung oleh paguyuban .

5.Petugas gali kubur rombongan ditanggung oleh paguyuban pdkc.

6.Apabila anggota PDKC merninggalkan iuran selama enam bulan akan dikeluarkan dari keanggotaan.

7.Anak dari keluarga yang sudah meninggal menjadi anggota PDKC yang baru.

8.Demi kelancaran iuran anggota akan lebih baik silahturahmi dan semakin banyak pertolongan.

 

Sementara itu Bendahara PDKC menjelaskan kegunaan iuran Rp 5000 isi kutipan untuk beli Kain kafan,Batu nisan tambah papan jenazah,petugas penarikan iuran aja 10%,penjaga makam dua orang,petugas pengedar kartu kematian anggota warga yang meningga,petugas pengali kubur,petugas memandikan jenazah sampai mengkafani,alat alat kematian tenda kursi serta tempat memandikan jenazah,secara garis besar kalau dia bukan anggota kartu tidak beredar,”urainya Basran

 

Ditempat yang sama Kepala Desa Candimas Zainal Abidin SH ,”menerangkan bahwa didesanya ada ada 7 rukun kematian atau kelompok Paguyuban jangan sampai asumsi masyarakat mengingat pula warga kami ada ribuan kalau disebut nama desa candimas,kami selaku Aparatur Desa sangat menyayangkan keluhan warga yang seperti itu yang menyebut pihak tau seolah -olah tutup mata,”teranganya Kades

 

Menyikapi permasalah ini karena didesa nya ada 7 rukun kematian bahkan saya cari satu persatu ketua paguyuban  yang ada iuran Rp 5000 kan kena imbasnya juga rukun kematian yang lain keluhan warga ada salah satu anaknya meninggal tidak disantuni pada kita belum tau ninggalnya dimana apa di daerah mana,”ucapnya

(Andi)