Komisi II DPR Sebut, Semua Peraturan Perundang-undangan Alas Hukumnya Harus UUD 1945

POLITIK42 Dilihat

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan setidaknya ada 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota memiliki alas hukum atau undang-undang yang digabungkan dengan daerah lain berdasarkan regionalnya.

Ia mencontohkan misalnya Provinsi Sumatera Barat, Jambi dan Riau. Ketiga provinsi tersebut alas hukumnya masih bergabung yakni UU 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Daerah Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.

“Mereka tergabung dalam satu UU No 61 Tahun 1958. Padahal amanat Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945, juga UU 23 Tahun 2014 yang mengatakan bahwa satu provinsi, satu kabupaten/kota itu memiliki satu UU. itulah mengapa kita mau menertibkannya,”kata politikus partai Golkar itu  dalam keterangan tertulis kepada wartawan parlemen di Jakarta.

Untuk diketahui bahwa 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota tersebut masih berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 atau UU Republik Indonesia Serikat (RIS). Padahal, sejak terbitnya Dekrit Presiden 5 Juli Tahun 1959, UU RIS tidak berlaku lagi dan yang berlaku hingga saat ini adalah UUD Negara Republik Indonesia 1945.

“Jadi harusnya semua peraturan perundang-undangan atau regulasi apapun, alas hukumnya harus UUD NRI 1945. Alhamdulillah sebelumnya kami sudah menyelesaikan tujuh provinsi. Kalau ini juga selesai dalam dua minggu ke depan, maka sudah 12 provinsi (dari 20) sudah memiliki UU sendiri,” ujarnya.

Dijelaskan, agar tidak ada kesimpangsiuran administrasi hukum dan tata kelola pemerintahan, ucap Doli, Komisi II bersama Badan Keahlian DPR akan memaksimalkan pembahasan alas hukum bagi provinsi, kabupaten/kota sebelum periode pemerintahan ini berakhir (2024). Dengan begitu, pemerintah daerah bisa dengan nyaman menetapkan visi-misi pembangunan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing daerahnya.

“Selanjutnya yang paling penting adalah, ketika mereka punya UU sendiri, mereka itu bisa menetapkan visi misi pembangunan mereka, karakteristik pembangunan kelaknya, sosial, budaya yang selama ini tidak mungkin dilakukan karena digabung dengan provinsi lain,” ulasnya usai menyerap aspirasi dari Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jambi dan Gubernur Riau di Auditorium Gubernur Sumbar, Padang, Kamis.

Pada pertemuan tersebut, baik itu Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Gubernur Riau Syamsuar, dan Gubernur Jambi Al Haris, kompak mengusulkan kearifan lokal daerah untuk dicerminkan dalam RUU Provinsi. Mereka juga minta agar kebijakan bagi hasil dari berbagai komoditi di daerah juga permasalahan lingkungan hidup diakomodir dalam penyusunan RUU tersebut.** DL.