Afrizal SH: Terkait Perkara Bypass Teknik, Polresta Padang Laksanakan Program PRESISI Kapolri

Sumbar.KabarDaerah.com-Afrizal SH sebagai pengacara pelapor menjelaskan :

 

Perkara Bypass teknik bukan masalah kecil, Nilai angka yang dipermasalahkan lebih kurang Rp 2.258.000.000,-tidak seperti yang diperkirakan selama ini. sehingga tidak mungkin kami akan mengalah, dengan terbitnya SPPLid tanggal 30 April 2022. lagi pula laporan kami ke Polresta Padang Hanya Rp.100.000.000,-

 

Apalagi terlalu banyak hal-hal yang kurang diperhatikan kasat Reskrim Polresta Padang, seperti prinsip dalam peradilan, lebih baik membebaskan 1000 penjahat dari pada menghukum satu orang tak bersalah.

Terkait Bypass Teknik, Kasat Reskrim kurang jeli, sehingga terkesan melindungi pelanggar hukum. berikut dijelaskan Afrizal SH kurang jelinya Polreta Padang terbitkan SPPLid perkara Bypass Teknik:

  1. Tanggal 30 April 2022 terbitnya SPPLid 2 hari menjelang lebaran, seakan akan terlapor mendapatkan SPPLid sebagai THR.
  2. Klient kami seakan dipaksa, hanya boleh melakukan pengaduan berikutnya”,
  3. Klient kami dari awal sudah dipersulit, harus meminta tolong dulu ke Pejabat Polresta baru kemudian boleh melapor itupun hanya pengaduan”.
  4. Informasi dari klient saya, penyidik pembantu menginformasikan bahwa Mullyadi sebagai terlapor belum hadir, walau sudah dua kali diundang”. pada hal setelah kami periksa berkas surat-surat dan bukti diduga kuat Mulyadi berpotensi menjadi tersangka, sedangkan keterangan tersangka adalah alat bukti.
  5. Mulyadi sebagai terlapor tidak terkait dengan perjanjian kerjasama usaha antara Rusdi dengan klient kami. karena perjanjian hanya antara para pihak, tentunya tidak termasuk Mulyadi sebagai pihak ketiga.
  6. Scafolding yang diduga dijual Mulyadi, merupakan barang titipan dari Indrawan kepada Rusdi. periode kejadian dalam masa usaha dikuasai mulyadi tanggal 3 Agustus-26 September 2021 yaitu tanggal 31 Agustus 2021.
  7. Karena yang dilakukan klient kami adalah pengaduan, maka mustahil barang bukti/alat bukti belum ada. karena diawal mengadu justru penyidik seperti sudah melakukan penelitian surat surat.
  8. Kasat Reskrim baru menjabat, sehingga besar kemungkinan kasat belum paham duduk persoalan perkara yang dilaporkan.
  9. Barang bukti berupa sisa scafolding minimal sebanyak 35 unit, masih berada di TKP, belum dijadikan bukti perkara yang seharusnya disita oleh penyidik.
  10. Pengaduan belum tercatat dalam catatan kepolisian di SPKT, sehingga mudah dilenyapkan dan dianggap bisa dipermainkan dengan alasan yang mengada-ada seperti yanh klient saya alami.
  11. Mulai dari Kapolres Kombes Imran Amir, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Deddy Adriansyah serta brigadir Kukuh sebagai Penyidik pembantu, saat berkomunikasi dengan klient kami, seakan-akan menghindar, dan saling lempar tanggung jawab.
  12. Ketika Bukti kembali diserahkan, Kasat tetap tidak bersedia melanjutkan perkara yang kami adukan. sehingga sebagai pengacara, kami berkesimpulan bahwa SPPLid yang telah terlanjur diterbitkan, membuat Kasat Reskrim berat hati untuk kembali melajutkan.

 

Walau telah pindah tugas, Kombes (Pol) Imran Amir seharusnya tetap bertanggung jawab walau yang menanda tangani SPPLid adalah Kasat Reskrim, karena jika terbukti melanggar ETIK dan PROFESI Polri, dua tingkat diatas Kasat akan menjadi penanggungjawab kebijakan sesuai dengan aturan Perkapolri tentang Waskat.

 

dikutip dari CNN Indonesia, “Kapolri Teken Perkap Waskat, Atasan Ditindak untuk Pelanggaran Anggota”

Sesuai Perkap Waskat yang telah diteken Kapolri, Irjend (Pol)Ferdi Sambo menegaskan apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya anggota saja yang dilakukan proses. Akan tetapi, dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban, ucap Irjend (Pol) Ferdi Sambo.

Selanjutnya Kata Afrizal,

 

Masalah Bypass teknik ini terjadi, ketika salah satu pihak yang bersekutu meninggal dunia. usaha dikuasai oleh adik Rusdi tanggal 3 Agustus 2021 s/d 26 September 2021.

 

Sehingga terjadi penjualan berbagai barang milik usaha Bypass Teknik dilakukan tanpa hak tanpa surat kuasa dari pemilik modal sehingga uang hasil penjualan tidak jelas kemana perginya. kata Afrizal SH.

 

Dikatakan Afrizal SH, ” Klient saya hanya minta agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan permainkan kami “, kata Afrizal.

 

Lanjut Afrizal SH sebagai pengacara pelapor mengatakan, “Polreta memang memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian penyelidikan dan penyidikan. Namun perlu diingat, kewenangan tersebut seiring dengan kewajiban melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku. jika tidak atau belum dilakukan, sangat disayangkan Kasat berani mengangkangi Perkapolri dan KUHAP.

 

Berikut terkait Perjanjian Kerjasama antara Rusdi dengan Indrawan klient saya. Afrizal menjelaskan :

Perjanjian sah secara hukum, syarat-syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata terpenuhi, yaitu;
  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.
“Semoga dengan, membaca keterangan ini, Kasat Reskrim Polresta Padang lebih paham, bahwa terkait Sah atau tidaknya sebuah perjanjian tidak tegantung dari saksi-saksi, tidak tergantung dengan dibuat dibawah tangan atau didepan Notaris, Jika undang-undang yang mengatakan, tentunya kita harus tunduk dengan aturan perundang-undangan”, kata Afrizal.

Pasal 1646 KUHPerdata menentukan bahwa suatu persekutuan perdata berakhir disebabkan jika salah satu pihak yang bersekutu meninggal dunia maka persekutuan bubar. tentunya aset adalah milik dari salah satu pemilik pemodal dalam usaha

 

ini sudah sangat jelas diatur oleh undang undang tapi penyidik Polresta tutup mata, mereka masih berkutat dan berdalih menjadi pengacara pihak terlapor.

Jika, Pihak anak anak rusdi tidak mengakui perjanjian antara Rusdi dengan Indrawan, itu hak mereka, penyidik adalah penegak hukum, Penyidik jangan bertindak sebagai pengacara dari anak Rusdi, Kasat seharusnnya tidak memperlihatkan sikap keberpihakan kepada terlapor apapun penyebabnya.

Lebih Lanjut keterangan Afrizal SH:

Suatu perjajian hanya mengikat para pihak, ketika salah satu pihak meninggal dunia maka, hak dalam usaha berpindah kepada salah satu para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian. karena terkait perjajian usaha pemilik hak dalam usaha hanya para pihak yang mengikatkan diri sesuai dengan pasal 1338, 1340, 1315, 1337, 1338.

  • Berdasarkan pasal 1338, “Perjanjian yang dibuat secara sah berlakuk sebagai UU bagi para pembuatnya” artinya diluar para pihak tidak berlaku.
  • Pasal 1340,KUHPerdata menyebutkan bahwa “ suatu perjajian hanya berlaku antara para pihak pihak yang membuatnya, perjajian tidak bisa membuat rugi pihak ketiga, pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya.
  • Pasal 1337 KUHPerdata menentukan bahwa “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.
  • Dari dua pasal tersebut sangat jelas, bahwa aturan yang terdapat dalam hukum perdata sudah mengatur sedemikian jelas. Sehingga tidak perlu ada keraguan akan hal tersebut.
  • Berikut Pasal 1315 KUHPerdata, “ menegaskan bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan selain untuk dirinya sendiri ”. inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjajian orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.

 

Jadi ketika Perjajian dianggap penghalang oleh penyidik dalam meningkatkan status laporan, penyidik harus menilik pasal 1340 dan 1337 diatas

 

Seharusnya, Penyidik lebih berani. karena dasarnya sudah diatur oleh KUHPerdata, sayang sekali KUHPerdata pasal 1340 dan tidak menjadi pedoman bagi penyidik Polsek Kuranji.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku,  tugas penyidik kepolisian, mari bersama kita pahami isi Perkapolri BAB.I, Pasal 1 Ketentuan Umum sebagai berikut:

 

Pasal 1 poin 1, “Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”.

Pasal 1 point 4 KUHAP, Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Afrizal menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, penyelidikan adalah tindakan tahap pertama permulaan dari penyidikan. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang digunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

Lebih lanjut,Afrizal menjelaskan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

Jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia.

Sebelum melangkah melanjutkan proses penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.

Adapun perihal lembaga yang berwenang melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan adalah lembaga mana, kepolisian diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan adalah kepolisian. 

Menurut KUHAP, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

 

Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

 

Pertanyaanya,…Sudahkan penyidik melakukan tugas sesuai dengan cara yang diatur dalam undang undang…???.

 

Setelah saya ke TKP, saya berpendapat penyidik belum melakukan tugas penyelidikan dengan sempurna. indikasi lain yang tertulis dalam SPPHP hanya diterangkan pemanggilan saksi, tidak dijelaskan tentang langkah apa yang dilakukan oleh penyidik terkait penyelidikan yang dilakukan sebagai bagaimana lengkapnya sbb:

 

Pasal 6 bagian (1) Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:

  1. Pengolahan TKP
  2. Pengamatan (observasi) TKP
  3. Wawancara (interview),minta keterangan
  4. Pembuntutan (surveillance)
  5. Penyamaran (under cover)
  6. Pelacakan (tracking) dan/atau
  7. Penelitian dan analisis dokumen.

 

Sasaran penyelidikan meliputi: pertama adalah Orang, kedua Benda atau barang, ketiga Tempat dan yang kelima adalah Peristiwa/kejadian dan/atau kegiatan.

 

Pasal 9 Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga pertama Tindak pidana atau Bukan tindak pidana.

 

kemudian dilakukan dilakukan Gelar Perkara dan, hasil gelar perkara memutuskan:

  1. Merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan;
  2. Bukan merupakan Tindak Pidana, dilakukan penghentian penyelidikan dan
  3. Perkara tindak pidana bukan kewenangan Penyidik Polri, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang.

 

Gelar perkara yang dimaksud bukan gelar gelaran tapi adalah gelar perkara yang sebenar-benarnya,  kata Afrizal

 

Penyidik Polsek Kuranji sebaiknya jalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, Pelayan, Pengayom, Pelindung bagi masyarakat ,  kata Afrizal.

 

“Kewenangan tersebut harus berdasarkan ilmu pengetahuan hukum yang mumpuni, tidak asal-asalan, sehingga akan membuat malu institusi Polri,  kata Afrizal

 

Ketika penyidik tidak bisa mempertahankan pendapatnya, yang malu bukan saja bapak Kapolsek tapi KApolres bahkan KApolda Sumbar ketika laporan sudah sampai di Divisi Propam Mabes Polri”, kata Afrizal SH sebagai pengacara terlapor.

 

“Polsek Kuranji sebaiknya konsentrasi dengan tugasnya sebagai Penyelidik dan Penyidik, kumpulkan barang bukti, buat terang terang perkara guna menemukan tersangka. Ketika unsur tidak terpenuhi jangan kaitkan dengan perjajnjian kerjasama, lakukan saja SPP3″, kata Afrizal

 

Surat perjajian kerjasama berlaku sebagai undang undang hanya bagi para pihak yang melakukan perikatan.

 

Berikutnya jangan paksa pelapor harus melakukan gugatan perdata. seakan akan, selama masih terkait perjanjian seakan polisi tidak bisa berbuat apa apa.

 

 

kata Afrizal SH. “Kewenangan Polisi sangat jelas, aturan perundang undangan sudah mengatur hal-hal yang dibutuhkan dalam rangka polisi melakukan tugasnya, laksanakan tugas dengan benar dan bertanggung jawab, berlakulah seperti maksud yang termaktup dalam program PRESISI Kapolri, Mari kita tegakkan hukum bersama sama”.

 

Berikut agar lebih paham, Afrizal Sarjana Hukum menjelaskan lebih lanjut ;

Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal  362 KUHP

“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

 

Mari kita periksa bahwa yang dimaksud UNSUR  atau BAGIAN INTI DELIK (delict bestanddelen) :

1. Barangsiapa

2. Mengambil:

Kata mengambil (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ke lain tempat.Perbuatan mengambil juga diartikan perbuatan yang mengakibatkan barang dibawah kekuasaan yang melakukan atau yang mengakibatkan barang berada di luar kekuasaan pemiliknya. Menurut HR tanggal 12 Nopember 1894 pengambilan telah selesai jika barang berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskan karena diketahui.

3. Sasuatu Barang

Dalam pengertian sesuatu barang, tidak hanya yang mempunyai nilai ekonomis akan tetapi termasuk juga yang mempunyai nilai non ekononomis seperti karcis kereta api yang telah terpakai (HR 28 April 1930) dan sebuah kunci sehingga pelaku dapat memasuki rumah orang lain (HR 25 Juli 1933).

4. Barang itu Seluruh atau Sebagian Kepunyaan Orang lain

Barang yang diambil oleh pelaku tidak perlu kepunyaan orang lain pada keseluruhannya, barang itu bisa saja merupkan milik atau kepunyaan bersama antara korban dan pelaku. (dari Unsur ini, jelas bahwa tidak perlu melakukan gugatan perdata terlebih dahulu).

5. Dengan Maksud Untuk Memimiliki Secara Melawan Hukum.

Perbuatan mengambil barang orang lain itu dilakukan oleh pelaku untuk memilikinya yang dikendaki, tanpa hak atau kekuasaan pelaku. Dalam hal ini pelaku harus menyadari bahwa barang yang diambilnya ialah milik orang lain seluruh atau sebahagian.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Afrizal, SH bahwa Pencurian yang dilakukan ternyata terdapat barang bukti lain seperti gembok yang dirusak yang sudah diserahkan ke Polsek Kuranji, toh gelar perkara Polsek Kuranji juga diadakan di Polreta Padang:

Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
    • (1).Pencurian ternak
    • (2).Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang;
    • (3).Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
    • (4).Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
    • (5).Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
  • Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Pencurian yang dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP disebut dengan Pencurian Berat yaitu pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP ditambah dengan unsur-unsur lain yang memberatkan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan penjelasan sebagai berikut :

 

  1. Pencurian ternak; Obyek dari pencurian disini ialah berupa hewan ternak.
  2. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang; Keadaaan-keadaan tersebut diatas merupakan keadaan bencana dan dapat dipastikan pada saat itu orang-orang dalam kondisi panik dan cemas hingga mereka kurang memperhatikan barang-barang kepunyaannya. Oleh karena itu dalam keadaan seperti itu akan mempermudah tindakan pencurian.
  3. Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; Rumah merupakan tempat kediaman atau tempat tinggal. Disamping rumah, gerbong kereta api, perahu atau setiap bangunan yang dibuat sedemikian rupa untuk tempat kediaman termasuk juga dalam pengertian rumah. Pekarangan tertutup ialah sebidang tanah yang mempunyai tanda-tanda batas yang nyata yang menunjukkan bahwa tanah dapat dibedakan dari bidang-bidang tanah sekelilingnya. Tanda-tanda batas itu dapat juga berupa saluran air, tumpukan batu-batu, pagar bambu, dsb).
  4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; Dalam hal ini pencurian itu harus dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bekerja sama baik fisik maupun psikis, artinya tindakan pencurian yang mereka lakukan haruslah didasarkan pada kehendak bersama.
  5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perintah palsu ialah perintah yang seakan-akan asli dan seakan-akan dikeluarkan oleh orang yang berwenang membuatnya berdasarkan UU atau peraturan lain, sedangkan pakaian, jabatan palsu ialah pakaian yang dipakai oleh seseorang yang seakan-akan orang itu berhak memakainya.

 

Pasal 365 KUHP

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta yang lain, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
  • Diancam dengan pidana paling lama dua belas tahun : Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kerta api, atau trem yang sedang berjalan.
    • Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
    • Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu.
    • Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
  • Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3

 

Bagian inti delik (delict bestanddelen) pasal ini sama dengan delik pencurian biasa (Pasal 362 KUHP).

 

Ketentuan dalam Pasal 365 KUHP tidak berarti gabungan antara pencurian dengan delik kekerasan yang lain meskipun dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

 

Kekerasan dan ancaman kekerasan merupakan keadaan yang berkualifikasi. Maksudnya suatu keadaan yang mengubah kualifikasi pencurian (biasa) menjadi pencurian dengan kekerasan (sehari-hari disebut perampokan).

 

“Menurut saya” kata Afrizal,

Seharusnya, sampai masalah selesai, toko harus tetap ditutup dulu, jika perlu dipasang garis Polisi, hal ini perlu dilakukan agar jangan terlalu banyak terjadi pencurian barang barang Bypass Teknik, sehingga akan membuat sulit pihak polisi dikemudian hari,” tutupnya.

 

AKIBAT AKAL-AKALAN, PEMBIARAN TINDAK PIDANA TERJADI DI TKP YANG SAMA

 

“Penyidik kepolisian, menurut PRESISI harus prediktif, Transparan, Berkeadilan. Polisi tidak diperbolehkan oleh perkapolri melakukan kesewenang wenangan, ikti aturan waktu yang di tetapkan, jangan main embat saja “, kata Afrizal.

 

Lanjutnya, “Hal yang paling fatal adalah terjadinya terjadi pembiaran, disengaja ataupun tidak atau karena sesuatu diluar yang dibenarkan oleh aturan hukum, tentunya akan menjadi Prseden buruk Polresta Padang dimata Masyarakat. dan yang pasti akan menjadi PR bagi penyidik kedepan, dimana barang bukti banyak yang hilang atau dijual”.

 

“Dengan tidak dilakukannya, proses hukum yang sebenarnya terhadap dua LP saya , maka secara tidak langsung Kapolsek Kuranji telah melakukan pembiaran, sehingga terjadinya pelanggaran pidana berikutnya,” demikian kata Indrawan kepada redaksi KabarDerah.com. (Tim)