PPATK Laporkan ACT Ke BNPT, Pengamat Intelijen: Metode Paling Akurat Mengungkap Kejatahan Terorisme

BERITA UTAMA143 Dilihat

JAKARTA – Terkait adanya transaksi penyaluran dana oleh lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme.

Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan ACT kepada BNPT dan Densus 88 Anti Teror Polri merupakan hal yang tepat untuk mengungkap kejahatan jaringan terorisme.

“PPATK sudah memberikan laporan kepada Densus 88 dan BNPT, saya percaya data dari PPATK karena salah satu metode paling akurat dalam mengungkap kejahatan termasuk terorisme adalah metode follow the money, mengikuti ke mana aliran uang tersebut,” kata Stanislaus Riyanta, Selasa (5/7/2022).

Stanislaus juga mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, untuk mengusut isu penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dikabarkan, dana tersebut digunakan kegiatan terorisme.

“PPATK yang bisa membongkar secara detail, tetapi isu keterlibatan ACT membantu kelompok garis keras misalnya di Suriah dan India menjadi indikasi yang harus dibuktikan, sehingga tidak menjadi fitnah. Saya yakin bahwa PPATK berbicara dengan data, tinggal menunggu tindakan dari densus 88 dan BNPT.

Adapun bantuan Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) membantu korban perang yang disalurkan ke sejumlah wilayah konflik menurut Pengamat Intelijen itu mengatakan “Kalau mau membantu korban perang secara netral bisa lewat palang merah international, tetapi kalau langsung ke sasaran dan ternyata sasaran tersebut berafiliasi dengan kelompok teroris maka implikasinya adalah lembaga pemberi bantuan akan dicap berpihak atau ada hubungan dengan kelompok teroris yang dibantu.” Pungkasnya.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan dugaan adanya penyelewengan dana organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil penelurusan PPATK itu telah disampaikan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror Polisi Republik Indonesia (Polri).

“Ya (disampaikan ke) Densus dan BNPT,” kata Ivan saat dikonfirmasi, dilansir dari Kompas.com. Senin (4/7/2022).

Menurut Ivan, pihaknya menemukan indikasi penyelewengan ke arah kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.

Ia mengatakan pihak PPATK telah mendalami soal dugaan ini sudah sejak lama.

“Kami sudah proses jauh sebelum ini,” tuturnya.

Secara terpisah pihak Polri juga menyatakan sudah mulai melakukan penyelidikan terkait adanya penyelewengan dana ACT.

“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ** Eky.