Iin Damai Yanti Sampaikan Kronologis KDRT pada Majelis Hakim Sidang Keterangan Saksi

KOTABUMI  KABARDAERAH. COM —  Masih ingat kasus  yang sempat viral di Bumi Ragem Tunas Lampung yakni kasus Guru SMAN 1 Kotabumi yang menjadi korban pemukulan oleh oknum pejabat Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

 Kekerasan   Dalam Rumah Tangga  (KDRT). dengan terdakwa Gespen Rubi Bin Muhammad. Ahondin KN
Memasuki tahapan sidang pemeriksaaan terangan saksi dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra  Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi pada Rabu (7 /9/2022). sekira 17.00 wib
Persidangan dengan Majelis Hakim Ketua Agnes Ruth Febianti SH Anggota  Muamar Azmar Fariq SH MH dan Anisa Dian Permata Herista SH MH. Panitera Penganti Rupi Purnama SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Mayangsari SH, MH.
Ketua Majelis agenda pemeriksaan saksi  sebanyak 7 Orang saksi Korban , 4 Saksi Terdakwa  tidak hadir dari terdakwa.
Dalam keterangan saksi korban  katakan Saksi terdakwa sebagai saksi yang disumpah Eva, Iin Damai Yanti Sarda Andriansyah untuk disumpah karena 3 derajat
Iin sampaikan keterangan  kasus KDRT  hari senin  tanggal 14 maret 2022 sekira pukul 19.30 di jalan Teratai Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan
Saksi sampaikan sering berkelahi, Anak kandung  umur 13 tahun dipersilahkan untuk nunggu diluar
Sampaikan selama 14 tahun pernikahan sering lakukan kekerasan pemicu alasan keuangan yang dipinjamkan ke mertua senilai Rp 100 juta
Saksi korban katakan suaminya berpura-pura nyuruh beli minuman kaleng di Alfamart lalu mereka pergi turun sehingga ditelantarkan begitu saja tanpa sisa uang Rp 2 Ribu Rupiah kembalian belanja HP sama Tas didalam mobil dalam kondisi bingung dan panik, “ujar Iin Damai Yanti Sarda
Dihadapan majelis hakim, Iin Damai Yanti selaku Saksi pertama, menjelaskan, kronologi terjadinya peristiwa keributan yang berujung pada dugaan kekerasan yang dialami saksi Iin.
Saat berada pada 14 Maret 2022 di kediaman mertuanya, waktu itu saat dirinya ingin pamit pulang dengan anak, secara tiba tiba mertua saya yang perempuan menarik satu tangan kiri dan ipar ikut menarik narik tangan sebelah kanan.
“Kemudian Fheta Rio  mukul pundak depan sebelah kiri dan Gespen (terdakwa) menarik pergelangan tangan kanan dan mendorong saya sampai saya terjatuh. Setelah saya jatuh, kemudian ditarik dan didorong/ diusir keluar rumah.” Jelasnya
Ketika terdakwa ditanya oleh majelis hakim, mengenai keterangan yang disampaikan oleh saksi Iin, terdakwa Gespen membantah semua pernyataan saksi Iin. Dimana Saksi bilang ditarik, memukul, mendorong, semua itu benar. “tidak benar yang mulya,”terang Terdakwa Gespen
Hadir saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, tiga orang penasehat hukum dari terdakwa. Mengingat menjelang Maghrib, sidang sempat di skor sementara sekira pukul 17.45WIB dan di lanjut lagi sekira pukul 18.45  WIB hingga pukul 21.25.
Mengingat waktu sudah malam, majelis hakim menunda sidang dengan agenda keterangan  saksi itu, dan dilanjut pada rabu depan (*)