Dinilai Diskriminatif, LBH Konsumen Jakarta Pertanyakan Kebijakan PT KAI yang Berikan Diskon Tiket Hanya untuk Lima Universitas

Jakarta, KabarDaerah.com – Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di berbagai media online belakangan ini terkait dengan adanya kebijakan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang hanya memberikan diskon tiket kereta api untuk 5 (lima) Universitas Negeri yaitu UNS, UNPAD, UI, UGM dan ITB menuai sorotan dari Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta., Zentoni, SH, MH.

Zentoni menilai, bahwa kebijakan PT KAI yang hanya memberikan diskon tiket kereta api untuk 5 (lima) Universitas Negeri yaitu UNS, UNPAD, UI, UGM dan ITB, tersebut sangat diskriminatif dan berpotensi melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Menurut Zentoni, sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) disebutkan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.

Bahwa untuk itu, LBH Konsumen Jakarta meminta kepada Direksi PT KAI agar meninjau ulang kebijakan tersebut dan selanjutnya memberikan diskon tiket kereta api kepada seluruh Mahasiswa Indonesia demi untuk menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dan demi kemajuan pendidikan di Indonesia, kata Zentoni dalam keterangan tertulis kepada media KabarDaerah.com melalui WhatsApp, Rabu (14/09/22) pukul 10.20 WIB.

“Apabila pihak PT KAI tetap bersikukuh dengan kebijakan sangat diskriminatif dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut, maka LBH Kosumen Jakarta akan membawa persoalan diskon tiket kereta api ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” tutup Zentoni. (Robbie)