Terkait Prolegnas 2023, Begini Penjelasan DPR dan Pemerintah

BERITA UTAMA559 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi forum legislasi dengan tema “Prolegnas 2023,Fungsi Legislasi DPR Kian Optimal” di ruang Media Center Kompleks Parlemen,Senayan,Jakarta,Selasa (27/9/2022).

Diskusi menghadrikan pembicara Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI,H.Achmad Baidowi,S.Sos.,M.Si, Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOD ,Valentinus Sudarjanto Sumito,SIP,M.Si ,dan praktisi media John Andhi Oktaveri.

Dalam materinya Baidowi memaparkan hasil evaluasi Prolegnas 2022 (Program Legislasi Nasional Tahun 2022) sebanyak 32 Rancangan Undang-Undang (RUU).

“Berdasarkan hasil evaluasi Prolegnas tahun 2022, maka Prolegnas kita, Rancangan Undang-Undang (RUU) baik yang diusulkan Pemerintah maupun DPR itu sebanyak 32,” kata Achmad Baidowi.

Dijelaskan bahwa, dalam Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang P3 disebutkan Prolegnas prioritas bisa sewaktu-waktu dievaluasi, dimana dari 32 RUU yang masuk dalam evaluasi Prolegnas tahun 2022, 5 diantaranya merupakan usulan dari Pemerintah.

“Jangan heran misalkan dalam 1 tahun ada evaluasi Prolegnas lebih dari satu kali. Evaluasi bisa kita laksanakan sewaktu-waktu untuk memberikan kelenturan kepada kita semua sehingga kalau ada perubahan-perubahan bisa dilaksanakan secara cepat,” kata Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Menurut nya, terjadinya evaluasi, disebabkan RUU tersebut ditarik pengusulnya dan ada juga RUU tersebut sudah selesai pembahasan menjadi Undang-Undang seperti Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

“Sudah jadi Undang-Undang sehingga di (tahun) 2022 hasil evaluasi nya itu dikeluarkan. Undang-Undang yang sudah mendapatkan nomor dari Pemerintah dan sudah sah menjadi Undang-Undang itu dikeluarkan dari Prolegnas,” terang Achmad Baidowi.

Lanjutnya, bahwa Baleg DPR RI telah menetapkan 2 Prolegnas secara bersama dalam hari yang sama tepatnya pada Selasa (20/9/2022) lalu yaitu evaluasi Prolegnas tahun 2022 sebanyak 32 RUU dan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023 sebanyak 38 RUU.

Sementara itu, Direktur Penataan Daerah,Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito menagatakan bahwa, Indonesia memiliki otonomi khusus di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Aceh, Papua dan Papua Barat. Istilahnya asimetris atau pemerintahan asimetris.

“Khusus untuk Papua, kemarin kita ada pembentukan daerah baru, daerah otonom baru yaitu Papua Selatan dengan Undang-undang No.14, Papua tengah Undang-undang No.15 dan Papua pegunungan dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2022. Tentu kami sangat berterima kasih karena semuanya bisa berproses, berjalan dengan baik, keseluruhan, apa yang terjadi di dewan saat ini,” kata Valentinus.

Jadi, apa yang disampaikan oleh teman-teman di Komsi II DPR RI itu sudah cleear semuanya. Ada 9 Fraksi di DPR RI dan DPD RI ,serta Pemerintah berjalan baik, tinggal menunggu hasil paripurna nantinya.

“Kami berharap bahwa dari keseluruhan proses ini semua bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu apa yang telah disampaikan oleh wakil ketua baleg tadi, bahwasanya Papua itu sangat beda dengan provinsi lainnya. Kondisi geografis di Papua membutuhkan penanganan segera terhadap penataan daerah yang ada,” ujarnya berharap.

Lanjutnya, apa yang digambarkan oleh Baleg DPR RI, kita belum lihat bagaimana saudara-saudara kita di Asmat sana untuk mendapatkan pelayanan . Di tingkat pemerintahan itu sangat-sangat jauh untuk mendapatkan, bagaimana yang di kabupaten Duga sana yang masih mengandalkan pesawat entah itu pesawat kecil maupun sedang betul-betul sangat bergantung dengan kondisi demikian.

“Kami sangat berharap dengan terbentuknya daerah tersebut, daerah otonom baru tersebut, pendekatan pelayanan ya terhadap masyarakat kita secara keseluruhan, itu bisa seluruhnya tercapai dengan baik,” tutup Valentinus. ** (Dominikus).