Harus Cermat, Setelah Dilaporkan Ke Kapolda, Bola Ada Ditangan Dirreskrimum Polda Sumbar

Sumbar.KabarDaerah.com – Setelah kembali menyurati Kapolda Sumbar Irjend (Pol) Suharyono S.iK. SH. tanggal 3 November 2022. Pelapor perkara Toko Bypass Teknik diminta oleh Kapolda Sumbar untuk berhubungan dengan Dirreskrimum Kombes (Pol) Sugeng Hariyadi.

 

Dirreskrimum mengatakan bahwa penanganan perkara di Polda Sumbar berdasarkan SOP yang berlaku. beliau berusaha menerangkan, agar pelapor mengerti SOP penanganan perkara di Polda Sumbar.

 

“Menurut hemat kami kata ketua LSM KOAD, Polri belum menjalankan tugas dan fungsinya”, katanya.

 

Kami kutip kata Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, ” kami mendengar keluahan masyarakat, harapan kita bagaimana Polri bisa melaksanakan tugas pokok melayani melindungii mengayomi dan penegakkan hukum” kata Jendral sigit, dikutip dari pembeciraan jendral Sigit dengan TV One bapak Karni Ilyas.

 

lanjut Jendral Sigit, ” jika tidak patuh dengan aturan, keluar dari gerbong” katanya

 

Bukankah sudah sangat jelas kata petinggi Polri, perihal sikap Polri dalam hal tugas dan fungsinya. lalu apa yang membuat bawahan enggan berubah..??

 

 

Kata ketua LSM KOAD, “mari kita patuhi hukum, bagaimana mungkin penegak hukum suka melanggar aturan hukum, sulit bagi masyarakat untuk berharap” katanya.

 

 

“Ketika Polisi sudah menerima informasi tentang terjadinya suatu kejahatan, bahkan terjadi secara berulang ulang, barang bukti banyak yang hilang siapa yang akan disalahkan, proses mulai polsek dan polresta sudah berjalan satu tahun, barang bukti banyak yang hilang, kejahatan terjadi tiap hari, lalu Polda diam tanpa melakukan pencegahan. hal ini sangat aneh”, kata ketua LSM KOAD.

 

 

Lebih lanjut kata ketua LSM KOAD, “Alasan penghentian penyelidikan oleh Polsek Kuranji dan Polresta Padang, ditambah alasan para penyidik mulai dari Kapolresta Padang, Kasat Polresta Padang dan Kapolsek Kuranji  Kanit Polsek Kuranji, seperti asal jawab, dan terindikasi tidak sesuai dengan aturan hukum.

 

 

Setiap pihak yang dikonfirmasi menjawab berbeda, ditambah lagi, tiap kali ditemui menghindar, dengan berbagai alasan, bahkan tidak bersedia mengangkat telephone.

 

 

Pelapor membatasi, bahwa Tiga perkara yang sedang di proses divpropam mabes Polri adalah perkara barang titipan, berbeda dengan perkara yang dilaporkan ke Polda Sumbar, sebut ketua LSM KOAD.

 

 

“Saya mempertanyakan beberapa surat Laporan Pidana yang telah dikirim ke Kapolda Sumbar. Laporan kami terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dilakukan bersama-sama”, katanya pelapor.

 

 

Dikatakan pelapor, “Kami meminta kepada Bapak Kapolda untuk melakukan proses hukum terhadap laporan kami, karena telah sekian banyak surat kami yang tidak ditanggapi.

 

 

Karena tidak ada yang mampu, akhirnya kami melapor kepada Bapak Kapolda Sumbar, kami berharap segera dilakukan proses hukum sesuai aturan hukum, Katanya

 

 

Sementara pelapor berusaha untuk mengerti, dan menerima penjelasan Dirreskrimum bersama bagwassidik Polda Sumbar.

 

 

Menjawab keterangan Direskrimum dan Bagwassidik, pelapor kembali menjelaskan, “jika kembali digelar seharusnya setelah dilakukan penyelidikan. jangan ujug ujug karena diperintah kapolda, tanpa penyelidikan lalu dilakukan gelar perkara, sebutnya

 

 

Gelar perkara diadakan dengan alasannya, demi keadilan dan penegakan hukum, jangan hanya pelapor yang di cerca dengan pertanyaan terlapor sengaja dibuat tidak hadir.

 

 

Kami adalah pelapor yang seharusnya dihargai karena telah mempermudah tugas polisi, gelar perkara dilakukan seharusnya untuk menemukan peristiwa pidana, dan membuat terang perkara pidana, bukan untuk menggagalkan pelapor dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum, sebutnya.

 

 

Lanjut ketua LSM KOAD, ” Kali ini, kami sebagai pelapor tidak akan menunggu lama, secepatnya kembali menghadap ke Kapolda Sumbar. setidaknya kembali menyurati Bapak Irjend Suharyono, terkait tanggapan dan langkah yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumbar”, kata pelapor kepada redaksi.

 

Tanggal 10 November 2022, Pelapor telah menghadap Bapak Dirreskrimum Polda bersama owner KabarDaeah.com.

 

Setelah menunggu sekitar 15 menit, Dirreskrim Polda Sumbar memanggil Akbp Hendri Yahya (bagwassidik) Polda Sumbar, berselang beberapa saat tampak Akbp Hendri Yahya membawa bundelan perkara Bypass Teknik.

 

 

“Berdasarkan pengalaman,  kami yakin kata kebanyakan orang, ternyata bukan usapan jempol belaka, bahwa melapor ke Polda Sumbar tidak akan diterima”, kata ketua LSM KOAD.

 

 

“Kita akan diarahkan menyurati Kapolda Sumbar, namun surat tersebut hanya sampai kepada Koorsprim Kapolda Sumbar, sehingga Kapolda Sumbar tetap tidak akan mengetahui, dan surat tersebut akan diarahkan untuk diadakan gelar perkara atau klarifikasi atau apalah namanya”.

 

 

“Tidak ada pilihan lain, Polda Sumbar harus segera bertransformasi menjadi Polri yang Presisi, tinggalkan Paradigma lama,  penegak hukum yang selama ini menghalangi melapor, menghalangi proses hukum, suka melanggar etika profesi kepolisian, semua itu harus segera ditinggal”, kata ketua LSM KOAD.

 

 

Berhentilah mempersulit masyarakat dalam hal melaporkan pidana. Kami sebagai masyarakat punya hak dan Polri punya kewajiban menerima laporan, dan memberikan bukti tanda terima laporan, kemudian Polri harus jujur dalam penegakkan hukum yang berkeadilan, kata ketua LSM KOAD.

 

 

Dirreskrimum, harus fair, jangan karena alasan perkara menumpuk, masyarakat dirugikan, sebut ketua LSM KOAD.

 

 

Kadang, masyarakat sebagai pelapor, datang ke SPKT untuk melapor tapi selalu ditolak. katanya lagi

 

 

“Polri adalah Institusi resmi yang disediakan Negara, Polri tidak dibenarkan bekerja diluar ketentuan dan prosedur. Semua sudah diatur oleh UU negara, Polri wajib Taat dan Patuh aturan hukum dan Perkapolri”, sebut ketua LSM KOAD

 

 

Katanya lagi, ”Kami telah mendatangi SPKT sebanyak 7 kali untuk melapor, namun sampai saat ini, kami belum di izinkan, kata Ketua LSM KOAD.

 

Surat atau laporan tertulis sudah kami kirim, 13 kali ke Kapolda Sumbar, 3 surat ke bidpropam Polda, satu surat ke Divisi Propam Mabes Polri, semuanya masih belum berproses sesuai aturan hukum, katanya

 

 

Sejauh ini, sebagai pelapor, Kami belum melihat kerja nyata Dirreskrimum Polda Sumbar, bahkan setelah diserahkan oleh Kapolda Sumbar. Sepertinya surat surat kami tidak dilakukan proses hukum menumpuk di meja mereka.

 

 

Kami hanya mengingatkan agar dirreskrimum Polda Sumbar, segera melakukan proses hukum dangan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, bukan dengan menunggu klarifikasi atau gelar perkara.

 

 

Semoga dengan bergantinya Kapolda Sumbar dengan Irjend Pol Suharyono S.iK SH, semua pelanggaran etika dan profesi oleh pelanggar aturan segera dihindari. Kami yakin, kapolda Sumbar yang baru, segera melakukan perubahan, menjadi Polri yang Presisi”, katanya

 

Lanjutnya, “hari ini fungsi pelayanan dan fungsi penegakkan hukum sudah berada dititik paling rendah, oleh sebab itu, kami LSM KOAD mengajak semua pihak untuk mendukung perubahan yang sedang dilakukan Kapolda Sumbar irjen Suharyono, peran media sangat dibutuhkan untuk itu. sebut ketua LSM KOAD.

 

 

Terkait perkara Toko Bypass Teknik, Sekarang kami melapor ke Kapolda Sumbar, seharusnya sikap seluruh jajaran Polda Sumbar adalah mendukung. lakukan proses hukum segera tunjuk tim penyelidik, keluarkan surat perintah penyelidikan, lakukan penyelidikan sesuai aturan hukum” kata ketua LSM KOAD.

 

 

“Oknum penegak hukum, atau pelanggar aturan, segera menyadari dan berhenti mempersulit masyarakat, berbagai cara yang telah dilakukan menghalangi proses hukum, mulai di Polsek, Polresta bahkan di Polda Sumbar. Satu tahun bukan waktu yang singkat, selama itulah kami di zalimi”, ucap ketua LSM KOAD.

 

 

Mereka yang telah menjegal laporan kami, menghalangi untuk melapor, menggiring pelapor kepada gelar perkara dengan tujuan menggagalkan laporan, mohon berhentilah menghalangi kami, sebut ketua LSM KOAD.

 

 

“Begitu juga dengan klarifikasi atau apalah namanya, yang jelas semua itu bertujuan menggagalan pelaporan. setidaknya, perkara yang kami laporkan tidak dilakukan proses hukum, waktu kami sudah terbuang satu tahun,” kata ketua LSM KOAD.

 

 

Kemana lagi Masyarakat akan melaporkan pidana jika bukan ke Polri…??

 

Polri ada untuk menjaga keamanan dan ketertiban, melakukan penegakkan hukum, melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat”, katanya lagi.

 

 

Polri presisi harus bisa melakukan Prediksi, harus Responsif terhadap Laporan jangan menunggu sampai 12 bulan, Polri harus Tranparans, dan yang paling penting Berkeadilan.
jika Polri bisa berubah seperti yang dikatakan Jendral Listyo Sigit Prabowo, kemungkinan bisa mengembalikan nama baik institusi Polri yang sudah dicoreng oleh berbagai tragedi yang dilakukan oknum Polri sendiri, kata ketua LSM KOAD lagi.
Penegakkan hukum tidak bisa dipandang sebelah mata, oleh karena nya Polri harus berhati hati, jangan lukai hati masyarakat, kata ketua LSM KOAD.

 

 

Katakanlah Pelapor bisa menahan diri, jika tidak, tugas Polri untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat jelas akan terganggu,  hal itulah yang harus DIPREDIKSI oleh Polri, katanya lagi.

 

 

Polri jangan malah membela pelaku kejahatan, dan membiarkan tindak pidana terjadi setiap hari, sehingga barang bukti banyak yang dihilangkan atau dijual, sikap demikian dapat dikatakan bahwa oknum Polri yang demikian telah menyalahi kewenangan”, Tambahnya.

 

 

“Jika hal itu yang terjadi,  dapat dikatakan bahwa Polri telah melalaikan tugas dan fungsinya utamanya, belum lagi larangan melapor ke SPKT.

 

 

Paradigma lama Polri harus segera ditinggalkan. Menjadikan Polri sebagai Polri Presisi, hari ini dan kedepan adalah keharusan”, sebut ketua LSM KOAD.

 

 

Saya meyakini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono S.iK SH, dimampukan oleh Tuhan, tentunya kita sebagai masyarakat harus mendukung beliau.

 

 

Jika ada polri yang berlaku melanggar etika, mari segera laporkan ke Irwasda dan Propam atau bisa saja langsung ke Bapak Kapolda Sumbar, kata ketua LSM KOAD.

 

 

Ketua LSM KOAD berharap, dengan terjadinya pergantian kapolda Sumbar kepada Irjen (Pol) Suharyono, membawa angin segar, penyelesaian berbagai perkara yang tidak mampu di proses sesuai aturan selama ini. untuk seluruh jajaran Polda Sumbar diharapkan jangan bermain dengan perkara, kata ketua LSM KOAD mengingatkan.

 

 

Tambahnya, “dengan bergantinya Kapolda Sumbar, kami berharap terjadi perubahan yang signifikan, terutama dalam hal pelayanan dan penegakkan hukum. Irjen Pol Suharyono adalah merupakan pilihan Jenderal Sigit sebagai pengganti kapolda yang telah ditetapkan jadi tersangka itu. Menurut sumber yang dapat dipercaya, Irjen (Pol) Suharyono adalah coontoh seorang yang taat aturan hukum, tidak neko-neko, berkepribadian lembut dan sopan.

 

“Diharapkan dengan kepemimpinan beliau, program Jendral Sigit menjadikan Polri Presisi, sehingga yang didambakan masyarakat, juga akan dijadikan program unggulan Irjend (Pol) Suharyono ”, sebut Ketua LSM KOAD.

 

 

Tambahnya lagi, “terutama terkait proses melapor ke kepolisian, setelah saya mengalami sendiri, memang Polri sudah seharusnya berubah, Polri ada untuk memberikan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat, katanya.

 

Jenderal Sigit Tegas soal Pelanggaran Anggota dan Berbagai Hal yang dilarang.

Berikut dikutip dari berita Detik.com

“Tentunya kita-kita yang atasan-atasan ini juga harus mengurangi hal-hal atau menghilangkan hal-hal yang membuat anggota kemudian memilih alasan untuk melakukan pungli, karena alasannya untuk setoran ke atasan. Ini tolong ditiadakan,” kata Sigit dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (24/10).

Hal tersebut disampaikan oleh Sigit ketika memberikan pengarahan kepada seluruh kepala satuan wilayah (Kasatwil) 34 Polda dan Polres jajaran melalui video conference dari ruang Pusdalsis, Rupatama, Mabes Polri.

Budaya setor menyetor ini, kata Sigit biasanya dilakukan bawahan agar bisa mendapatkan kesempatan sekolah maupun mengisi jabatan yang lebih baik.  Sigit pun menegaskan akan menangkap pihak-pihak yang mencatut namanya untuk iming-iming sekolah dan jabatan.

“Saya kira Pak As SDM sudah melakukan, nggak ada yang namanya mau masuk sekolah bayar, mau dapat jabatan bayar. Dan ini saya cek di Mabes, tidak ada seperti itu. Termasuk juga kalau ada yang bawa-bawa nama saya, tolong tangkap, laporkan,” kata Sigit.

Untuk mereka yang kedapatan menyerot agar dapat kesempatan sekolah, Sigit menegaskan dirinya secara tegas akan membatalkannya.

“Jadi kalau saya dengar misalnya, rekan-rekan mungkin karena langsung nggak bisa, terus lewat orang kemudian bayar, saya coret. Saya batalkan karena ini terkait dengan komitmen kita ke depan untuk bs menjadi lebih baik,” tekan Sigit. Pada prinsipnya jendral Sigit memperingatakan, anggota yang melakukan pelanggaran Etika profesi.

 

ketua LSM KOAD Yakin jika Kapolda benar benar menerapkan aturan maka berbagai hal akan hilang, dan nama Polri akan kembali membaik. Untuk itu, kami sebagai masyarakat menunggu kerja nyata Kapolda Sumbar.

Ketua LSM KOAD mengajak ayo bersama, kita dukung Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono membenahi Institusi Polda Sumbar ini, kata ketua LSM KOAD.

 

Lebih lanjut ketua LSM KOAD miminta, agar pejabat yang tidak mendukung program Jendral Sigit, tidak mendukung Kapolda Sumbar, melalui media ini kami mohon izin, kepada masyarakat memberikan masukkan.

 

“Sepertinya, sangsi tegas perlu segera di lakukan, agar program Kapolri segera tercapai. begitu juga oknum yang menghalangi proses hukum, memperlambat, memutar balik fakta dengan cara cara yang tidak sesuai etika profesi, harus segera diakhiri”, kata ketua LSM KOAD kepada media ini.

 

Sebahagian dikutip dari UU Kepolisian Negara Republik Indonesia, walau hanya untuk mengingatkan :

Fungsi Kepolisian pada pasal 2 disebutkan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.

 

Sementara itu, dalam upaya menerapkan Presisi di tubuh Polri, langkah ditawarkan oleh Kapolri untuk memperbaiki citra Polri adalah sebagai berikut:

 

  1. Menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI),
  2. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional,
  3. Menjaga soliditas internal
  4. Meningkatkan sinergitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerja sama dengan APH dan, kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah
  5. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan Indonesia
  6. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan
  7. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving
  8. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan

 

 

“Pimpinan Polri di daerah seharusnya benar benar mengetahui, memahami, sehingga pimpinan Polri mulai dari Polsek, Polres sampai ke Polda Sumbar bekerja dengan tujuan yang sama, yaitu mendukung suksesnya program Presisi Kapolri tersebut”, sebut ketua LSM KOAD lagi.

 

 

Dalam Pasal 3 poin (1), Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Kepolisian khusus, pegawai negeri sipil; dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, poin ke (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus menjadi dasar hukum masing-masing.

 

 

Tugas pokok Kepolisian Pasal 13 Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Menegakkan hukum Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

 

Lanjutnya lagi ,” Pimpinan Polri jangan memberikan beban lebih kepada bawahannya, contoh seperti biaya operasional dilapangan, akhirnya bawahan akan melakukan hal-hal yang melenceng dari aturan, sebut ketua LSM KOAD itu.

 

Tambahnya, ” Terlebih lagi jika oknum penegak hukum tidak taat aturan hukum, suka memutar balik fakta, tidak paham dengan tugas yang diembannya, tidak melaksanakan Tribrata Polri dan Catur Prasetya Polri.

 

BERTEMU KAPOLDA SUMBAR,TANGGAL 3 NOVEMBER 2022

ketua LSM KOAD, pada awalnya saya kehilangan harapan, namun setelah Bapak Kapolda Sumbar menerima kami tanggal 3 Noveber 2022, harapan kami kembali tumbuh, apalagi akhir akhir ini Kapolri sedang membenahi institusi Polri. Polri tidak punya pilihan, seluruh aparat Polri harus melakukan transformasi menjadi Polri Presisi. kami meyakini Kapolda Sumbar akan mengikuti arahan Kapolri di berbagai media online, katanya

 

Kapolda meminta data-data laporan kami, tanggal 4 November 2022 kami kembali mendatangi sekitar jam 09.30 guna menyerahkan data perkara yang kami laporkan.

 

 

Sulit memang, jika masih ada usaha untuk menghalangi proses hukum perkara yang kami laorkan, kemanapun akan pergi, sebagai pelapor justru kami yang dicerca oleh Polisi, seakan kami adalah tersangka. bahkan mereka yang seharsunya menerima laporan justru berusaha menggagalkan. berbagai pertanyaan yang menjebak di lempar kepada kami, kata ketua LSM KOAD.

 

 

” Selasa, tanggal 8 November 2022, jam 14 kami kembali mendatangi Polda Sumbar, terlihat dari sikap para oknum di Spripim Kapolda Sumbar tidak senang menerima kami. bahkan untuk memasuki ruang tunggu tamu Kapolda kami tidak diperbolehkan oleh piket”, kata ketua LSM KOAD.

 

“Cerita ini adalah kesaksian kami, bahwa Kapolda Sumbar, sangat well come menerima kami sebagai pelapor yang diterlantarkan”.

 

“Setelah tamu Kapolda keluar dari ruangan, Bapak kapolda pun ikut mengantar bahkan sampai masuk kedalam lift, dengan senyum ramah, Kapolda menyapa kami, dan mempersilahkan kami menunggu di ruang tunggu tamu Kapolda Sumbar.

 

Sekitar jam 20.10 Kapolda keluar ruang bersama tamu terakhir, beliau lalu menghampiri, berbincang panjang lebar. sebagai orang yang memahami tugas beliau bertanaya dan lalu menyimpulkan, dengan membacakan isi Pasal 362 dengan pemberatan, lalu kapolda bertanya jumlah pelaku. Memang demikianlah orang jika sudah memahami perkara, langsung ke pokok pangkal masalah. pembicaraan tersebut disaksikan banyak anggota yang masih menunggu kapolda selesai tugas. kata ketua LSM KOAD.

 

Sebagai pelapor yang selama ini tidak dilayani untuk melaporkan pidana, mulai dari Polsek Polresta bahkan sampai ke Polda Sumbar, Merasa tersanjung dengan sikap Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono S.iK.

Ternyata beliau komit dengan pelayanan. Kami yakin Kapolda Sumbar orang yang amanah, saya ingat kata kata beliau, “sikap aparat Polri dalam hal pelayanan masyarakat Irjend Suharyono Kapolda Sumbar mengingatkan jajaranya untuk bersikap, “tempatkan posisi satu klik dibawah masyarakat yang kita layani“.

 

Menyaksikan sikap Kapolda Sumbar saat sampai di Tanah Minang, beliau melakukan sujud syukur pertanda Kapolda Sumbar bukan orang yang sombong. mencium tanah adalah sikap yang ditunjukkan sebagai seorang hamba Allah SWT, semoga dengan kehadiran Irjen Pol Suharyono sebagai Kapolda Sumbar dapat melaksanakan amanah yang dibebankan di pundak seorang Kapolda Sumbar.

 

Melalui media ini kami mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumbar Irjen Suharyono S.iK, kami mendambakan Kapolda Sumbar yang Humanis, menghargai tamu, tidak memandang rendah dan menghargai insan pers, bahkan memposisikan Jurnalis sebagai “Sahabat Polri”, kata Ketua LSM KOAD mengakhiri komentarnya.