Workshop Kawasan Tanpa Rokok Bagi Pengelola Gedung Fasilitas Pendidikan Dan Tempat Ibadah Di Kota Palembang

Palembang, kabardaerah.com – Kegiatan Workshop Kawasan Tanpa Rokok Bagi Pengelola Gedung Fasilitas Pendidikan Dan Tempat Ibadah Di Kota Palembang, Di Hotel Beston Palembayan, Rabu (16-11-2022)

Pada hari ini kegiatan workshop yang dihadiri oleh Staf Ahli Walikota Bidang Perekonomian Pembangunan dan Investasi Kota Palembang Ibu Dr. Hj. Letizia, M.Kes dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Ibu Dr.Hj.Fenty Aprina, M.Kes

“Ibu Fenty Aprina selalu Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang mengatakan, bahwa kita hari ini melakukan workshop untuk penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok, untuk fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.

Kenapa kita lakukan workshop ini karena merokok itu sangat berbahaya untuk kesehatan, karena di dalam rokok itu ada ribuan kandungan racun, tidak bagus tubuh kita asap rokok itu, akan masuk racun-racun di dalam tubuh, dan racun-racun ini yang mengakibatkan penyakit-penyakit yang berbahaya seperti kanker, kemudian kelainan darah bisa juga mengakibatkan kanker paru, bisa juga mengakibatkan hipertensi jantung. Jadi penyakit-penyakit bisa terjadi di tubuh kita, “ujarnya.

“Kemudian juga yang paling penting itu kalau untuk anak-anak usia remaja dan usia sekolah itu,bkarena rokok ini merupakan salah satu tempat masuknya narkoba.

Peserta pada hari ini itu berasal dari sekolah-sekolah kepala sekolah tingkat SMP, MTS, madrasah ibtidaiyah, kemudian dari SD juga ada, dan dari pengelola tempat-tempat ibadah, jadi ada dari masjid, gereja sama vihara,”katanya.

“Di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2009 ini adalah untuk penerapan kawasan tanpa rokok jadi artinya ada tujuh kawasan yang tidak boleh merokok, di tujuh kawasan itu sama peserta juga harus menempel tulisan kawasan tanpa rokok,himbauan bahwa tidak boleh merokok bahwa tempat tersebut adalah kawasan tanpa rokok, juga tidak boleh menyediakan fasilitas-fasilitas untuk merokok seperti asbak, kemudian misalnya ada ruangan tempat merokok itu juga tidak boleh.

“Lanjut lagi ibu Febty menyampaikan bahwasa harapan kami untuk tingkat kepatuhan, sebetulnya dilihat tingkat kepatuhan terhadap implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 7 Tahun 2009. Harapannya untuk tingkat kepatuhan itu ditujuh kawasan ini bisa mencapai 100 persen, jadi seluruhnya yang ada di tujuh kawasan ini baik itu pemilik, baik itu kepala sekolah, baik itu pengurus Masjid atau kepala kantor itu menerapkan kerja kawasan tanpa rokok ini. Jadi tingkat kepatuhan kita terhadap implementasi kawasan tanpa rokok ini bisa mencapai 100 persen.,”tutupnya.