Perludem “Mengembalikan Konstitusionalitas Pembentukan Dapil di Pemillu 2024”

POLITIK215 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Pemilu yang diajukan Perludem dalam Putusan MK No. 80/PUU-XX/2022. Pengujian materi oleh Perludem ini pengaturan alokasi kursi dan daerah pemilihan (Dapil) dalam Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5), serta Lampiran III dan Lampiran IV, UU 7/2017 tentang Pemilu.

Perludem menggugat penataan alokasi kursi dan pembentukan dapil yang sejak Pemilu 2009 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang pemilu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembentukan daerah pemilihan utamnya prinsip keterwakilan representativeness. Akibat dari sudah ditentukannya jumlah alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk Pemilu DPR dan DPRD Provinsi dalam lampiran III dan IV UU 7/2017 berdampak pada disproporsionalitas alokasi kursi. Dari 575 kursi DPR, hanya 17 provinsi yang memiliki keberimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi DPR ke Provinsi, sedangkan provinsi lainnya mengalami kekuran kursi (under represented) dan terdapat provinsi yang memperoleh kursi berlebih (over represented).

Tidak hanya itu, UU 7/2017 yang mengatur batas-batas wilayah daerah pemilihan di Pemilu DPR dan DPRD secara jelas melanggar prinsip integralitas wilayah. Sebagai contoh dapil Jawa Barat III untuk Pemilu DPR yang menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur dengan alokasi kursi sebanyak 9 (sembilan), padahal kedua wilayah ini tidak terpadu, tidak berdekatan, dan tidak berbatasan secara langsung, melainkan terpisahkan oleh Kabupaten Bogor. Pelanggaran terhadap prinsip integralitas ini terjadi juga di dapil Kalimantan Selatan II untuk Pemilu DPR dan untuk Pemilu DPRD Provinsi terjadi di dapil DKI Jakarta 9,DKI Jakarta 10, dan Lampung 3.

Di tengah persoalan tersebut, Perludem meminta MK agar penentuan alokasi kursi dan dapil dikembalikan kewenangannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti di Pemilu 1999 dan 2004 yang mana UU Pemilu memberikan kewenangan pembentukan dapil sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu.

Berdasarkan dalil-dalil permohonan tersebut, MK mengabulkan permohonan Perludem untuk sebagian. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 187 (5) dan 189 (5) UU 7/2017 tentang Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusan, MK juga menyatakan bahwa penyusunan dapil DPR dan DPRD Provinsi diatur dalam Peraturan KPU. Hal ini berimplikasi pada Lampiran III dan Lampiran IV UU 7/2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa penyusunan dapil melalui undang-undang tidak dapat menjamin kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Sebab, penyusunan dapil sangat dipengaruhi oleh perubahan jumlah penduduk dan perubahan daerah otonom. Karenanya, penyusunan dapil harus selalu disesuaikan tiap periodisasi penyelenggaran pemilu. Di sisi lain, pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam satu dapil juga harus dilaksanakan sesuai amanat Pasal 22E (1) UUD 1945, terutama dalam penerapan asas adil dalam penyelenggaraan pemilu. Karenanya, MK juga mengembalikan kewenangan penyusunan dapil dan alokasi kursi kepada KPU sebagai lembaga yang dijamin kemandiriannya oleh Pasal 22E (5) UUD 1945.

Oleh karenanya, semangat kemandirian pembentukan dapil dan alokasi kursi ini perlu dijaga. Dalam konteks ini, MK telah memberikan kewenangan penyusunan tersebut kepada KPU. Hal ini berarti bahwa KPU perlu untuk menjaga kemandiriannya sehingga semangat pembentukkan dapil dapat berkualitas, memenuhi prinsip-prinsip pembentukan daerah pemilihan, dan memenuhi azas pemilu yang bebas dan adil.

Berdasarkan hal tersebut, kami mendorong KPU untuk melaksanakan pengalokasian kursi dan pembentukan daerah pemilihan untuk Pemilu DPR dan DPRD sesuai dengan prinsip pembentukkan dapil yang terdiri dari: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Lebih jauh KPU harus dapat menjaga dirinya dari intervensi kelompok-kelompok politik tertentu dalam penyusunan dapil, mengingat tahapan ini akan sangat berdampak pada kontestasi politik elektoral di Pemilu 2024 mendatang.

Demikian yang disampaikan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam keterangan pers yang terima redaksi kabardaerah.com,di Jakarta, Selasa (20/12/2022) di Jakarta. **