JPU Pengadilan Jakarta Selatan Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

JAKARTA,KABARDAERAH.COM – Jaksa Penuntut Umum atau JPU Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuh kan tuntutan pidana seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J).

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat membacakan dakwaan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo, pada Selasa 17 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangannya.

Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan berencana tersebut terdakwa Ferdy Sambo melibatkan empat terdakwa yakni Putri Chandrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ke empat terdakwa tersebut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J, Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa dalam perkara tersebut, melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. ***