Ketua Komisi l DPRD Provinsi Dempo Xler,  Desak Pemprov Agar Tidak Perpanjang HGU Seluruh Perusahaan dan Perkebunan

BENGKULU29 Dilihat

Bengkulu,Kabardaerah.com- Terkait konflik HGU memang hampir semua perusahaan perkebunan sawit di provinsi Bengkulu terjadi konflik dengan masyarakat.hal ini di sampaikan ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Bengkulu Dempo Xler, minggu ( 30/ 01/2023)

Apalagi menurut Politisi PAN Provinsi Bengkulu ini, menjelang perpanjangan HGU Peristiwa  kemarin bahwa perusahaan PT Agricinal  kemudian di seluma, yang sekarang  Perusahaan BRS  sampai saat ini masih bermasalah dengan masyarakat.

” Maka saya sebagai wakil Rakyat dengan tegas menyarankan kepada Pemerintah (Pemprov) Bengkulu supaya tidak memperpanjang semua HGU seluruh Perusahaan Perkebunan yang ada di Bengkulu. Apalagi semua HGU Perkebunan di provinsi Bengkulu yang sudah habis masa waktu izinnya.” Ungkap Dempo Xler

Ia juga meminta kepada pemerintah provinsi Bengkulu agar lahan perkebunan yang HGU nya sudah habis masa waktu tersebut di kembalikan ke Masyarakat desa penyangga.

” Saya mendorong pemerintah Provinsi sebaiknya lahan Perkebunan yang HGU sudah habis massa berlaku tersebut dikembalikan ke masyarakat dan dibagikan rata ke masyarakat desa penyanggah, serta masyarakat yang belum memiliki kebun atau lahan untuk memperoleh kehidupan.  Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang agraria bahwa pemerintah harus menyiapkan lahan untuk kehidupan rakyat minimal 2 hektar,  agar rakyat memperoleh kehidupan ekonomi yang layak., karena kalau tidak dikembalikan semua lahan HGU itu ke masyarakat, maka pilihan terburuknya adalah silahkan perpanjang HGU, tapi dengan catatan bahwa perusahaan yang memperpanjang ini benar-benar punya dampak positif  untuk masyarakat sekitar terutama untuk warga yang ekonominya lemah” tegasnya

Dikatakan Dempo,  Semestinya pemerintah Provinsi mengingklapkan HGU terutama untuk kebutuhan publik, untuk serana masyarakat Provinsi Bengkulu yang berada di desa penyangga.

”  Menimal  hektar lahan HGU tersebut setiap desa dibagikan untuk kebutuhan publik. misalnya pembangunan Arena Olahraga desa Penyangga, Pembangunan Pasar Desa penyanggah, Pembangunan kantor desa penyanggah, Pemukiman Desa penyanggah, dan masyarakat atau rakyat sekitar desa penyanggah diberikan plasma. walaupun plasma boleh diberikan setiap kabupaten tapi utamakan dulu di desa penyanggah,” Tutur Dempo

Kemudian ia juga menghimbau kepada seluruh Perusahaan PT Perkebunan di provinsi Bengkulu agar jangan berbuat Anarkis kepada masyarakat. Apalagi yang terjadi saat ini pihak persahaan yang menguasai HGU sering meremehkan mesyarakat, dengan bermain bersama Aparat penegak hukum.

” Kita dari DPRD Provinsi berharap kepada pihak Perusahan perkebunan tidak boleh ada anarkis  terhadap rakyat. Karena rakyat mungkin mengusik sebuah perusahaan atau pihak HGU kalau bukan karena kebutuhan ekonomi. dan lagi saya juga tegaskan kepada pihak perusahan Perkebunan jangan meremehkan rakyat , Karena tanpa rakyat mereka tidak mungkin bisa menikmati HGU itu di era kemerdekaan ini.” Imbuh Dempo

Ia menambahkan, sesuai dengan arahan  Presiden RI Jokowi Dodo, telah mengamanahkan terkait undang-undang Agraria dan Cipta kerja, bahwa pemerintah untuk tidak memproses perpanjangan HGU seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Bengkulu sebelum tuntas persoalan dengan masyarakat desa penyanggah,,apalagi sampai melakukan tahan menahan terhadap masyarakat.

” Jangan karena mereka banyak uang kerjasama dengan APH  main tangkap, karena yang kita harus kita waspadai ada waktunya rakyat menangkap para pengusaha yang tidak pro rakyat. Jadi ingatlah investasi itu tidak anti tapi mesti berdampak pada ekonomi rakyat dan meningkatkan PAD. Karena kita mencurigai jangan- jangan proses HGU selama ini PT BRS melanggar hukum. maka saya berharap mesti ada tim khusus audit pajak BRS selama ini seperti apa. yang lebih patalnya lagi apakah mereka memang tertib bayar pajak.” Tambahnya

Lanjut Dempo,” Kemudian CSR selama HGU yang sudah berjalan puluhan tahun sudah menghasilkan. Bila perlu seluruh perusahan perkebunan yang selama ini memegang HGU diaudit. Terakhir masalah sempadan sungai, sempadan Laut Sempadan, sempadan hutan mesti diaudit, kemudian tentang penataan tenaga kerja pun harus di audit.” Demikian tutut  Dempo.(tat)Adv