Polda Sumbar Sedang Bertransformasi Menjadi Polri Presisi

Sumbar.KabarDaerah.com–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja meminta Polri untuk serius berubah menjadi institusi yang lebih baik di masa mendatang. Karena lembaga pengawasan tidak begitu berfungsi di parlemen, maka semua tergantung Polri. Kalau Polri mau serius berubah, mungkin KPK tidak banyak kerjaan lagi,” kata Adnan di Jakarta, Senin (30/9).

Ditemui usai melakukan pertemuan dengan sejumlah instansi di Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adnan mengungkapkan perlunya Polri untuk berubah menjadi lebih baik. Pertemuan itu juga dilakukan guna mengevaluasi kinerja kepolisian dengan duduk bersama dengan sejumlah jajaran Polri.
“Makanya tadi semua sepakat, KPK, Kompolnas, Komnas HAM, kalau Polrinya benar, kita enggak ada kerjaan. Mungkin KPK tinggal urus pencegahan,” katanya.
Adnan mengungkapkan kesan bahwa Kejaksaan Agung lebih baik dari Polri seharusnya bisa memacu lembaga kepolisian untuk bisa lebih baik.

Khusus dalam pemberantasan korupsi, ia juga meminta Polri untuk mengaplikasikan modul antikorupsi dalam pendidikan kepolisian sebagaimana di ajarkan dalam instansi atau lembaga lain.

“Sekarang ‘kan sudah banyak modul antikorupsi di berbagai perguruan tinggi. Masuk dong itu di Akpol, PTIK, supaya seirama dengan yang ditempat lain,” katanya.

Bahkan KPK menyebut, sekarang Polri menjadi organisasi terkorup di Indonesia. Jika hal ini benar, apapun pendapat itu, Polri harus segera melakukan perubahan. (sumber detik.news, investor.id, hukum online.com)

Komentar terkait perubahan yang harus segera dilakukan Polri, Ketua LSM KOAD mengatakan, “Berdasarkan pengalaman kami sebagai lembaga swadaya masyarakat. SOP terkait laporan di SPKT memang sudah sangat menggangu. Masyarakat yang seharusnya dilayani, malah diminta melalui SOP akal-akalan untuk membuktikan laporan kejahatan yang dilaporkannya”.

“Polri saat ini sangat membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat, perintah atasan yang menyalahi aturan hukum, harusnya tidak dipatuhi, bukankah demikian kata jenderal Sigit dalam Vidio Youtube Kapolri dalam berbagai kesempatan”.

“Jika Polri masih tidak berubah, terutama dalam hal pelayanan masyarakat dan penegakkan hukum, maka jangan harap bisa bertahan, desakan agar Polri berubah tidak bisa ditolerir, kata ketua LSM KOAD”.

Lanjutnya ketua LSM KOAD lagi, “seperti yang kita ketahui, jika kita harus merubah sistem, maka tidak ada jalan, selain Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Kapolsek yang harus menjadi ujung tombak perubahan tersebut”.

“Perubahan tersebut bisa dilakukan hanya dengan mematuhi undang undang dan semua aturan yang telah disediakan negara. Jika Polda membuat SOP harus mengacu kepada UU negara, jangan membuat SOP dengan tujuan menutupi kekurangan”.

“Kurang mampunya SDM Polri, harus selalu ditingkatkan dengan berbagai cara, bukan dengan menutup peluang masyarakat melaporkan pidana. jika hal ini yang menjadi pilihan Polri, UU telah dilanggar oleh Institusi yang seharusnya melakukan proses hukum”.

“Bayangkan jika setiap orang dihalangi melapor, apa gunanya Polri, buat apa negara mengeluarkan uang yang begitu besar hanya untuk membiayai sesuatu yang sebenarnya tidak berguna”.

“Polri baik masih banyak, bahkan yang ingin berubah juga masih sangat banyak, tapi mereka yang mau berubah berada diposisi yang tidak menentukan. untuk diperlukan usaha dan dukungan masyarakat, jika Polri tetap seperti keadaan hari ini”.

“Kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, berharap bahwa Kapolda Sumbar dijabat oleh seseorang yang diutus oleh Yang Maha Kuasa untuk merubah jajaran Polda se Sumatera Barat”.

“Namun kata ketua LSM KOAD, hal itu tidak akan serta merta membuat Polda langsung berubah, sangat dibutuhkan peran serta seluruh komponen masyarakat LSM, ORMAS dan Masyarakat sendiri terutama dari internal Polri”, kata ketua LSM KOAD kepada media ini.

Terakhir, Kritik akan keberadaan Polri langsung dikatakan presiden, dimana Presiden sengaja mengundang petinggi Polri ke Istana negara untuk dinasehati, diberikan wejangan, semua itu agar Polri segera berubah menjadi lebih baik. Polri diminta presiden menjauhi hidup mewah ditengah keterpurukan ekonomi masyarakat.

“Jika presiden sudah berpesan demikian, pertanda bahwa Polri memang sudah harus berubah”, sebutnya

Tidak ada lagi kata yang pantas diucapkan, sehingga tidak ada pilihan, “Polri harus segera berubah menjadi lebih baik, patuhi aturan hukum laksanakan amanah UU “.

Kami sebagai masyarakat butuh Polri yang taat hukum, bukan Polri yang menyengsarakan masyarakat, katanya

Kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat mendesak, mari kita tinggalkan sifat sifat jahat yang justru akan membuat kita tidak nyaman, sebagai contoh perkara Sambo, dan Teddy Minahasa, sebutnya

Semoga dengan komentar-komentar yang diterbitkan melalui media, Polri dan Polda segera memperlihatkan keinginan untuk berubah.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono S.IK, SH adalah salah seorang pimpinan yang belum pernah didapatkan Polda Sumbar selama ini, semoga ditangan beliau Polda Sumbar segera berubah, kata ketua LSM KOAD mengakhiri.

Sulitnya melapor di Polda Sumbar, bukan omong kosong, berikut diterangkan oleh ketua LSM KOAD:

  1. Ketika masyarakat akan melapor seharusnya cukup dengan datang ke SPKT Polda Sumbar. tapi di Polda Sumbar harus mondar mandir ke lantai 1,2,3,4 untuk digagalkan oleh piket Ditreskrim Polda Sumbar.
  2. Setelah dilakukan berulang-ulang, pelapor akhirnya, diarahkan untuk menulis surat ke Kapolda, ternyata surat kami hanya sampai ditangan koorspripim kapolda sumbar. surat yang dikirim akan diamankan spripim. sehingga tidak sampai ke alamat yang dituju Kapolda Sumbar.
  3. Jika terdesak dengan berbagai hal, atau jika diketahui Kapolda atau dimuat dalam pemeberitaan maka bagwassidik akan menjadwalkan gelar perkara. Dalam gelar perkara, pelapor akan dicecar dengan berbagai pertanyaan yang membuat nyali ciut, bahkan ada yang sampai kepada ancaman pidana pemalsuan segala.
  4. Pengalaman kami sebagai LSM KOAD sebagai pelapor bahkan setelah satu tahun laporan kami masih diakali, terkesan bahwa laporan kami bukanlah peristiwa pidana.
  5. Untuk itu pelapor diminta memakai penasehat hukum atau pengacara dan diminta mengadakan saksi ahli pidana.
  6. Laporan kami yang sudah menjadi attensi kapolda pun masih berusaha dihalang-halangi.
  7. Perkara yang kami laporkan di Polsek Kuranji, gembok sebagai barang bukti yang telah diserahkan ke kanit Polsek Kuranji, ternyata telah hilang.
  8. Disaat perkara dihentikan Polsek dan Polresta, masih dilakukan pembelaan oleh oknum oknum di Polda Sumbar. sebagai contoh ketika dilaporkan kepada Itwasda, bidpropam, Ditreskrimum, perkara yang kami laporkan masih di diamkan, bahkan untuk membuat laporan baru kami selalu dihalangi.

Jika disadari hal ini termasuk menghalangi proses hukum atau obtrusction of justice, sehingga Polri presisi yang menjadi slogan kapolri sampai saat ini hanya isapan jempol, sebut ketua LSM KOAD kepada media ini.

Keterangan diatas diperkuat lagi dengan ucapan pengacara pelapor pelapor Afrizal SH yang mengatakan bahwa perkara yang kami laporkan terindikasi berhenti atas perintah atasan, sebut ketua LSM KOAD.

Perkara Bypass Teknik telah dilaporkan sejak satu tahun lalu. seharusnya laporan kami menjadi attensi baik Kapolsek Kuranji maupun Polresta Padang. setelah dilaporkan ke divpropam polsek dan polresta masih sibuk mencari alasan penghentian penyelidikan yang terlanjur dilakukan.

Lanjut kata ketua LSM KOAD, ” Selayaknya, ketika perintah berasal dari seorang Direskrimum Polda Sumbar, tidak digubris Kapolsek Kuranji dan Kapolresta Padang, tentunya akan menjadi tandatanya besar”, tambahnya lagi.

Hari ini, Polisi sudah berada dititik NOL. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri berada dititik paling bawah, dibutuhkan kesadaran dari segenap anggota Polri sampai kepada Pimpinannya, agar Polri kembali dipercaya masyarakat.

Jika hanya pencurian tidak bisa diungkap oleh kepolisian, lalu bagaimana mungkin kinerja kepolisian dapat dikatakan baik baik saja.
Banyak anggota Polri yang lupa dengan Tribrata dan Catur Prasetya yang seharusnya lekat dihati seluruh anggota Polri, namun saat ini sepertinya sudah tidak menjadi patokan lagi. Berikut redaksi paparkan isi Tribrata dan Catur Prasetya Polri :

TRIBRATA

KAMI POLISI INDONESIA :

  1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
  2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
  3. Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.
CATUR PRASETYA

SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA, KEHORMATAN SAYA ADALAH BERKORBAN DEMI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA, UNTUK :

  1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan
  2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia
  3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum
  4. Memelihara perasaan tentram dan damai

Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, slogan Polri diubah menjadi Presisi. Makna Polri Presisi, kata Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian, sedangkan Prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan.

Hal inilah yang jauh panggang dari api, Polisi hari ini sudah jauh berbeda, seperti Pelapor dan Terlapor contohnya, Polisi sekarang lebih memilih melindungi terlapor kejahatan. sedangkan pelapor dihantam dengan berbagai pertanyaan, cercaan yang membuat pelapor sering terdesak.
Konsep Presisi diharapkan tidak hanya sekadar menjadi jargon namun juga benar-benar diterapkan dalam bertugas. Untuk mewujudkan Polri yang ideal, terdapat sejumlah langkah komitmen yang ditawarkan Kapolri dalam kaitannya dengan konsep Presisi, yakni: Menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi;
  1. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional;
  2. Menjaga soliditas internal
  3. Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerjasama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah
  4. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia;
  5. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan
  6. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving;
  7. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan.

Belum lagi UU kepolisian dan aturan lain yang mengatur Polri dalam bekerja, lalu apa yang membuat Polri menjadi institusi yang perlu debenahi.

Sebenarnya, jika Polri paham tentang apa fungsi kepolisian, Polisi akan kembali dipercaya masyarakat. namun jika Polsi tidak menghayati apa tugas dan fungsi Kepolisan, bukannya tidak mungkin, kredibilitas Polri sulit direhabilitasi.

Negara dan Rakyat sangat membutuhkan Polisi, tapi yang benar-benar Polisi dan Polisi yang benar. Rakyat butuh Polri, Rakyat tidak butuh Polisi-Polisian, Rakyat tidak butuh Polisi pelanggar aturan, Polisi yang suka merekayasa perkara, Polisi yang tidak jujur, Polisi yang pembela pelanggar hukum, Polisi yang tidak berkeadilan, Polisi tidak punya kemampuan dalam melakukan pekerjaannya. Seperti kata Jendral sigit, Polisi yang dibutuhkan adalah Polri yang Presisi. seperti yang ada pada dinding Polda Sumbar problem solving, transparan dan objektif.

Sekarang, katakanlah bahwa kinerja Polisi saat ini tidak sedang baik baik saja, kredibilitas Polisi diragukan, kepercayaan masyarakat yang menurun terhadap institusi kepolisian, harus mendapat perhatian lebih dari negara. masyarakat harus berani melakukan kritik agar kepolisian segera berbenah diri.

Hujatan terhadap polisi atas terjadinya peristiwa “SAMBO” di duren tiga, sangat mencoreng citra kepolisian. tentunya banyak lagi yang lainnya.

(Tim Khusus KabarDaerah dan LSM KOAD)