Untuk PKB, Pemutihan yang Diberikan Terdiri Atas Bebas Denda dan Bunga Pajak

PALEMBANG.KABARDAERAH.COM,- Pemerintah Provinsi Sumsel dibawah kepemimpinan Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya, kembali memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat.

Dimana pemutihan PKB yang diperuntukan bagi kendaraan roda dua dan roda empat akan diberlakukan pada tanggal 1 April s.d 23 desember 2023 mendatang.

“Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, disela launching modern chanel E-Dempo dan pemutihan PKB yang digelar di Kambang Iwak Palembang, Kamis (30/3) kemarin.

Menurutnya, dengan keringanan PKB yang diberikan melalui pemutihan tersebut, tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak.

Diketahui, untuk PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak. Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + 1 tahun pajak berjalan.

Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga
Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel

Sementara itu senada, Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM menghimbau kepada masyarakat kota prabumulih khususnya dan sumatera selatan umumnya agar memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak tahun ini sebaik-baiknya untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki,” ujarnya saat di wawancarai Jumat (31/3/2023)

” Karena dengan diberlakukannya Undang-Undang No.22 tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 yang menyatakan bahwa kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang- kurang dua tahun dari habis masa berlaku STNK ,maka data kendaraan dapat dihapus dari daftar regident. untuk itu ayo bayar pajak kendaraan dengan manfaatkan program pemutihan ini,” pungkasnya ( Ocha)