Setelah Melapor, Polresta Padang Abaikan, Pelapor Mengadu Ke Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Sumbar. KabarDaerah.com– Jauh sebelum dilaporkan, penyidik sudah menyimpulkan bahwa perkara yang akan dilaporkan bukanlah tindak pidana.

Bingung mau melapor kemana, akhirnya perkara pencurian di TKP Toko Bypass Teknik KM13 Sei Sapih kecamatan Kuranji, kota Padang, di blow up media KabarDaerah.com, hingga menjadi perhatian Kapolda Sumbar.

Ketua LSM KOAD, Indrawan mengatakan, bahwa penanganan perkara dugaan kejahatan yang terjadi di toko Bypass Teknik, terindikasi tidak Transparan, tidak Resposif, dan tidak Prediktif, tidak berkeadilan. Sehingga oknum Penyidik Polri dikatakan ketua LSM KOAD
Polsek Kuranji dan Polresta Padang belum menjalankan proses hukum, belum melakukan olah TKP dan lain lain sehingga Presisi yang digagas Jendral Listyo Sigit Prabowo juga diabaikan. Hal ini terlihat, setelah tiga orang yang mengatas nama kan anggota LSM sengaja ikut campur dalam perkara ini.
Dikabarkan bahwa penyidik Polsek Kuranji sempat dipanggil Bidpropam Polda Sumbar, guna diminta keterangannya. sejak saat itu, penanganan perkara ini menjadi tak berkejelasan. sampai sampai kasat reskrim menjadikan alasan belum ada alat bukti sebagai alasan menghentikan penyelidikan. seharusnya ketika alasan belum ada alar bukti menunjukkan bahwa kasat belum bekerja, sangat disayangkan kejadian tersebut terjadi dua hari menjelang lebaran. saat Imran Amir menjabat sebagai Kapolresta Padang.
Karena masih dalam proses penyelidikan, alasan menghentikan penyelidikan tentunya tidak ditemukan peristiwa Pidana, bukan tidak terpenuhi unsur pidana dan bukan juga karena terkait dengan perjanjian kerjasama seperti alasan Kapolsek kuranji.  yang harus dipastikan bukan karena perintah atasan.
Namun, disaat semua sudah selamatkan diri masing masing, kapolsek seakan akan terjebak dalam situasi sulit, tak ada pilihan selain kembali ke aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Jika persayaratan tangkap tangan terpenuhi, Kapolsek Kuranji seharusnya segera keluar dari kebijakakan sebelumnya. dimana, ketika telah menjadi dilema, segera lakukan Tangkap Tangan, jika terpenuhi syarat, kata ketua LSM KOAD. Memang sulit jika kita terlanjur menempatkan diri dalam sebuah dilema. pilihannya, akhiri dilema tersebut, kata ketua LSM KOAD, demikian dikatakan ketua LSM KOAD, Setelah bertemu dengan Kapolda Sumbar Irjen (Pol) Suharyono S.iK SH.
Kapolda Sumbar bahkan mengatakan bahwa perkara Bypass Teknik ini bukan perkara sulit, beliau juga heran
“kenapa lama ya??” kata Kapolda saat bertemu Ketua LSM KOAD tanggal (8/11)
Hanya saja, keberanian Kapolsek Kuranji di uji, jika selama ini tidak ada yang salah kenapa takut, justru ketika semua pihak sudah selamatkan diri, Kapolsek juga seharusnya demikian, kebijakan tangkap tangan, kami rasa sudah wajar dilakukan kecuali persyaratan tidak terpenuhi.
Berikut mari kita lihat syarat jika dilakukan Penangkapan dan tangkap tangan:
  1. Pertama Melarikan diri, Mulyadi salah satu pelaku telah melarikan diri
  2. Kedua Menghilangkan Barang bukti, barang toko Bypass Teknik sudah banyak yang dijual.
  3. Ketiga Mengulangi perbuatannya, setiap hari terjadi tindak pidana di TKP
Dalam hal ini, Mulyadi sudah melarikan diri, Sulaiman Surya Alam dan Faisal Ferdian selalu mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,
Ketika Polsek Kuranji melakukan pembiaran, justru masyarakat akan bertanya, ada apa dengan Polsek Kuranji..? demi menutup kesalahan yang selama dilakukan Polsek, tangkap tangan adalah pilihan”, sebut ketua LSM KOAD.
“Dengan berprosesnya perkara ini sesuai aturan hukum, tentunya Polsek Kuranji telah menunjukkan bahwa Kapolsek Kuranji serius dalam menterjemahkan kata-kata Kapolda Sumbar”, tambahnya lagi
Kapolda Sumbar sebagai perpanjangan tangan Kapolri, sedang melakukan pembenahan ditubuh Institusi ini, tentunya juga di seluruh jajaran Polda sumbar, guna memperbaiki nama baik institusi kepolisian umumnya, selayaknya Kapolsek Kuranji mendukung dengan melaksanakan tugas Polri sesuai aturan hukum yang berlaku.”, jelas ketua LSM KOAD.
Namun, jika Polsek masih bertahan dengan paradigma lama, yang suka mengutak atik pelaksanaan aturan UU, besar kemungkinan Polsek Kuranji tidak akan melakukan apapun demi berprosesnya perkara yang telah dilaporkan ke Polda Sumbar.
Selanjutnya kata ketua LSM KOAD, “Perkara ini harus selesai dengan adil, bukankah salah satu tugas Polri adalah Penegakkan hukum yang berkeadilan serta menjaga harta kekayaan masyarakat agar terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat“,
Lanjutnya, “Apalagi terkait dengan kewajiban orang sudah meninggal dunia, dan penegakkan hukum di wilayah Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar”.
Sehingga tidak sepantasnya diulur, terlebih lagi yang dilaporkan adalah barang titipan yang berada di Toko Bypass Teknik, yang terjadi saat Rusdi masih hidup, tentunya yang bisa melakukan perbuatan hukum dalam usaha tersebut adalah pemilik modal bukan anak atau adik”, sebutnya
“Tidak terpenuhinya unsur pidana, jika terkait dengan aturan perundang undangan, tentunya setelah dilakukan Penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan Polsek Kuranji belum melakukan penyelidikan sesuai aturan perundang undangan dan belum melakukan olah TKP.
Indikasi terjadinya pelanggaran etika dan profesi melalui proses dan penghentian penyelidikan oleh Polsek Kuranji, yang telah dilaporkakn ke Divpropam Polri, diduga tidak melalui mekanisme aturan dan perundang- undangan sebagai mana semestinya,” ujar Indrawan.
Ketua LSM KOAD mengatakan, bahwa Penyidik Polsek Kuranji baru melakukan permintaan keterangan saksi. Ketika dilakukan konfirmasi dengan Kapolsek Kuranji Akp Nasirwan S.Sos MH (Senin 3/12) dikatakannya bahwa alam dan Faisal tidak bersedia mengakui Indrawan sebagai pemodal di Bypass Teknik bersama Rusdi walaupun ada surat perjanjian dan surat lain. Kapolsek sempat kebingungan atas sikap anak anak Rusdi (alm)
Sebenarnya perkara yang kami laporkan tidak pantas dihentikan. karena peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana.

Ketika redaksi KabarDaerah.com melakukan konfirmasi, dikatakan oleh pelapor yang juga ketua LSM KOAD itu.

  1. Melalui surat SPPHP dikatakan Kapolsek Kuranji bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak terpenuhi unsur penggelapan dan pencurian,
  2. Setelah gelar perkara 24 November 2022 di Polresta Padang, memelui SPPHP Kapolsek meminta diserahkan bukti asli.
  3. Melalui Itwasda, Kapolsek memberikan jawaban dengan mengatakan belum jelas mana barang milik Indrawan mana barang milik Rusdi (alm)
Perubahan jawaban diatas merupakan, pertanda, bahwa Kapolsek Kuranji salah dalam memberikan alasan penghentian penyelidikan perkara yang kami laporkan.
Masalah ini masalah Gampang, seperti kata Kapolda Sumbar. kita kembali dulu ke pada Pasal dasar. Sedangkan pasal sangkaan adalah pasal 362 dengan perusakan. Pasal 362 merupakan delik biasa, sehingga tidak diharuskan melalui pengaduan.
Jika kita perhatikan kata demi kata, kata ketua LSM KOAD, ” barang siapa, mengambil barang sesuatu, seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain” Seharusnya ketika pelaku ditanya penyidik tentang barang yang dijualnya, pelaku yang harus membuktikan bahwa yang dijual tersebut adalah milik pelaku sendiri.
Pelaku yang ditanya tentang kepunyaan atas barang yang disangkankan tersebut. bukan pelapor yang selalu di desak untuk mengadakan bukti kepemilikan atas barang tersebut. Jika pelaku punya bukti bahwa barang yang dijual adalah milik pelaku, maka pelaku harus kembali dilepas jika sudah dilakukan penahanan atau penyelidikan ditutup”, kata ketua LSM KOAD
Lanjutkan ketua LSM KOAD, Kesalahan yang dilakukan Polsek Kuranji adalah tidak diterimanya Laporan, kemudian mengalihkan ke pengaduan, tidak melakukan proses penyelidikan sesuai aturan perundang-undangan, selanjutnya menghentikan perkara tanpa melewati prosedur yang ditetapkan aturan peundang undangan, kata Ketua LSM KOAD
“Berdasarkan UU, KUHAP, Perkapolri Polisi wajib menerima laporan terjadinya tindak pidana, dan wajib memberikan STTL bagi pelapor. Ternyata sama saja, mulai dari Polsek, Polres sampai ke Polda Sumbar,  sangat sulit melaporkan pidana ,” tutur Indrawan.
“Pada hal, pasal sangkaan yang dapat diterapkan adalah pasal 262, 363 pasal 372 KUHP, pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP tentang Pencurian. Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara dan pasal ini bukan delik aduan, ini yang seharusnya dipahami dan dilaksanakan oleh penyidik, tidak semua perkara harus dilakukan pengaduan, baru kemudian dilakukan proses hukum”, imbuhnya.

Kita kembalikan dulu kepada pasal dasar 362 KUHP, untuk membedakan Tindak Pencurian Biasa (362 KUHP), Pencurian Dengan Pemberatan (363 KUHP), Pencurian Dengan Kekerasan (365KUHP), dan pencurian dalam Keluarga (367KUHP).

Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
Barangsiapa mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selamalamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.

Tindak pidana ini masuk dalam golongan pencurian biasa yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Yang diambil ialah “barang”.
  2. Status barang itu “sebagian atau seluruhnya milik orang lain”. sedikit penjelasannya, dalam hal hak milik orang lain tidak ditentukan bagiannya, sangat tidak fair jika yang di buktikan terlebih dulu adalah tentang hak kepemilikan, pada hal surat surat sebagai bukti pelapor sudah menyerahkan kepada penyidik.
  3. Tujuan perbuatan itu ialah dengan maksud untuk memiliki suatu barang dengan melawan hukum (melawan hak). Barang yang diambil untuk dimiliki dengan melawan hukum itu belum berada di tangannya“

Yang di maksud dengan pencurian biasa 362 KUHP adalah harus memenuhi unsur-unsur seperti :

  1. Unsur Obyektif seperti mengambil suatu barang, yang seluruh nya atau sebagian milik orang lain
  2. Unsur Subyektif dengan Maksud untuk memiliki nya secara melawan hukum.

 

Barang yang diambil itu “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”. Barang yang diambil itu mungkin seluruhnya kepunyaan orang lain atau hanya sebagian saja kepunyaan orang lain. Ada kemungkinan si pengambil memiliki sebagian hak atas barang sedangkan sebagiannya lagi kepunyaan orang lain. Dengan
kata lain, merupakan milik bersama. Tetapi apabila si pengambil mengambil seluruh barang, maka perbuatan ini sudah memenuhi unsur dari Pasal 362 KUHP.

Salah satu unsur dari tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) ini yaitu unsur secara melawan melawan hukum (wederrechtelijk). Para ahli hukum pidana banyak yang membahas unsur-unsur tindak pidana dengan pertama-tama membagi unsur-unsur tindak pidana atas unsur yang objektif dan unsur yang subjektif, antara lain yaitu Bambang Poernomo yang mengemukakan bahwa unsur-unsur tindak pidana dapat dibedakan atas dua bagian,
yaitu:

  1. Bagian yang obyektif yang menunjuk bahwa delict/strafbaar feit terdiri dari suatu perbuatan (een doen of nalaten) dan akibat yang bertentangan dengan hukum positip sebagai perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatig) yang menyebabkan diancam dengan pidana oleh peraturan hukum.
  2. Bagian yang subyektif yang merupakan anasir kesalahan daripada delict.

 

Menurut Bambang Poernomo, bagian objektif dari tindak pidana yakni berupa adanya suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum (onrechtmatig atau wederrechtelijk) dan bagian subjektif yang berupa adanya seorang pembuat/dader yang mampu bertanggungjawab atau dapat dipersalahkan (toerekeningsvatbaarheid)  atas kelakuan yang bertentangan dengan hukum itu.

Bagian objektif atau bagian yang berkenaan dengan perbuatan, mencakup adanya kelakuan dan kelakuan itu bersifat melawan hukum, sedangkan bagian subjektif atau bagian yang berkenaan dengan sikap batin atau bagian obyek nya barang, ada barang yang di Ambil, telah berpindah, barang tersebut subyeknya ingin di miliki nya barang itu, (ingin di jual nya karena dia butuh uang). Itu di sebut dengan kategori pencurian.

 

Sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Istilah “suatu barang” ini diberikan penjelasan oleh S.R. Sianturi sebagai berikut: Yang dimaksud dengan barang pada delik ini pada dasarnya adalah setiap benda bergerak yang mempunyai nilai ekonomik. Pengertian ini adalah wajar, karena jika tidak ada nilai
ekonomiknya, sukar dapat diterima akal

 

Bagaimana dengan Pemberatan seperti yang ada di Pasal 363 KUHP? Pencurian ini harus di Kualifikasikan terhadap keadaan tertentu, apa itu keadaan tertentu, seperti ada bencana di saat bencana kita melakukan pencurian, contoh, pencurian waktu malam di sebuah rumah dalam perkarangan yang tertutup juga termasuk dalam 363 KUHP, pencurian Dua Orang atau lebih, intinya ialah pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu dengan cara-cara tertentu pula yang bersifat memberatkan, maka pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan harus diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya. Dalam artian harus ada barang yang di curi dan telah berpindah barang tersebut secara melawan hukum seperti yang tercantum dalam 362 KUHP.

Pencurian dengan kekerasan, seperti yang tertuang di 365 KUHP harus juga memenuhi beberapa Unsur pokok nya 362 KUHP di tambah ada beberapa Variabel nya antara lain:

  1. Jika perbuatan dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan
  2. Jika perbuatan  dilakukan  oleh dua  orang  atau lebih dengan bersekutu
  3. Jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian seragam palsu
  4. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat
“keharusan membuktikan kepemilikan barang, tidak cukup dengan bukti pembelian, serah terima barang surat pernyataan, bahkan harus dilakukan BAP terhadap orang yang menjual barang tersebut, adalah alasan yang tidak sesuai dengan aturan hukum, artinya, Polsek Kuranji harus tinggalkan paradigma lama, jangan terlalu mengada ada dan mempersulit. sebenarnya, tanpa pengaduanpun Penyidik bisa melakukan penahanan karena sudah tertangkap tangan, tapi tidak dilakukan oleh penyidik Polsek Kuranji bahkan setelah satu tahun berproses.
Yang membuat miris adalah Tindak pidana dibiarkan terjadi berulang ulang, bahkan setiap hari, barang bukti dibiarkan hilang, bahkan salah satu pelaku telah melarikan diri. ” kata ketua LSM KOAD.
Lanjutnya, “berhentilah membuat lelucon, jangan dikira semua orang buta hukum”, sebutnya lagi.
Dalam hal ini Penyidik, diduga kuat telah keluar dari aturan hukum, yang seharusnya dilakukan dalam melaksanakan tugas, Penyidik berpedoman pada Pekapolri (pedoman tetang penyidikan) dan harus sesuai aturan perundang-undangan, terakhir harus sesuai dengan KUHP, jika penyidikan diluar aturan tersebut tentunya tidak bisa ditolerir, kata ketua LSM KOAD.
Ketua LSM KOAD menduga, telah terjadi pelanggaran ETIKA PROFESI oleh Polsek Kuranji dan Polresta Padang, bahkan yang terjadi adalah dugaan obtruction of justice, terbukti dengan dihilangkannya gembok yang diserahkan sebagai bukti ke Polsek Kuranji. bulti lain, ketika pelapor hendak membuat pengaduan baru, dihalangi.
Pelapor juga mencoba melappor ke bidpropam Polda Sumbar, tidak ditanggapi, bahkan laporan pengaduan masyarakat yang sudah dilakukan ke divpropam mabes Polri pun masih saja dilakukan tarik ulur. indikasinya, lain yang dilaporkan lain lagi hasil penyelidikan, imbuhnya.
Masalah besar dikemudian hari bagi Polsek, Polresta dan Polda Sumbar, ketika Polisi membiarkan kejahatan terjadi berulang setiap hari di TKP yang sama. Logika apa yang dipakai sehingga membuat aparat penegak hukum berfikir bahwa harus diperdatakan terlebih dahulu. sementara kejadian tidak pidana terjadi setiap hari, bahkan sudah berlangsung satu tahun, perlakuan oknum penyidik diduga telah menyalahi aturan hukum, katanya.
Kami hanya memperjuangkan hak, walau sampai ke mabes Polri sekalipun, kata Indrawan yang juga ketua LSM KOAD itu.
“Kapolsek seharusnya paham, bidpropam sudah keluarkan surat tanggal 18 Oktober 2022 begitu juga Ditreskrimum Polda Sumbar.
Sedangkan Polsek Kuranji masih berkutat dengan perdata dan perdata. Jika Kapolsek telat mengambil keputusan, kami yakin Kapolda Sumbar segera mengambil kebijakan.
Melalui pemberitaan KabarDaerah.com ini, kita tunggu apa yang akan terjadi jika laporan Etika Profesi kembali berproses, pelimpahan laporan ke Divisi Propam mabes Polri benar benar ditindak lanjuti sesuai aturan, semoga semuanya akan terungkap” , kata ketua LSM KOAD.