Perlu Diaudit, Pembangunan Lumbung Pangan Desa Kota Bumi Baru Di Nilai tidak Sesuai Regulasi

BENGKULU52 Dilihat

Bengkulu Selatan,Kabardaerah.Com- Pemerintah terus menggalakkan agar lapangan pekerjaan di Desa di buka dengan selebar lebarnya, hal itu nampak beberapa upaya yang pemerintah lakukan hingga ke pemerintahan paling bawah dalam hal ini pemerintah Desa,Selasa(04/07/2023)

Dalam pengerjaan kegiatan yang menggunakan anggaran dana Desa, pemerintah Desa mestinya memperhatikan pemberdayaan masyarakat melalui padat karya tunai (PKT), Padat karya tunai (Cash for work) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.

Dengan skema Padat Karya Tunai dalam pelaksanaan dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, baik secara harian maupun mingguan, sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa itu sendiri.

Namun program pemerintah pusat ini nampaknya tidak disukseskan oleh pemerintah Desa Kota Bumi Baru Kecamatan Seginim, pasalnya pemerintah Desa ini laksanakan pembangunan dengan memanfaatkan tenaga kerja dari Desa lain.

Untuk diketahui Desa Kota Bumi Baru Kecamatan Seginim realisasikan anggaran dana Desa untuk pembangunan lumbung pangan Desa, dengan pagu anggaran Rp.169.154.000 Namun tenaga tukang yang di manfaatkan bukan dari Desa Kota bumi Baru, namun dari Desa lain.

Disisi lain saat dikonfirmasi tukang yang disinyalir sebagai kepala tukang pembangunan lumbung pangan Desa Kota Bumi Baru yang di datangkan dari Desa lain Minggu 02 Juli 2023, menyatakan bahwa dirinya memang pelaksanaan dilapangan sebagai penanggung jawab pekerjaan, akan tetapi di administrasi bukan, hal itu dikarenakan dirinya bukan warga setempat.

“Memang saya penanggung jawab kerja, anggaplah saya mandornya namun dalam administrasi bukan saya yang menjadi penanggung jawab atau kepala tukang karena saya bukan orang Desa Kota Bumi Baru, sebab ceritanya tidak bisa kepala tukang kalau dari Desa lain” terang Kepala tukang.

Sementara itu Kepala Desa Kota Bumi Baru Kecamatan Seginim saat dikonfirmasi terkait adanya tenaga kerja yang di datangkan dari luar Desa menjelaskan bahwa kepala tukang yang di SK kan oleh kepala Desa adalah warga setempat yakni Mirlan

Menyikapi hal itu, jelas pemerintah Desa Kota Bumi Baru diduga tidak patuh terhadap regulasi dana Desa, serta tidak mengindahkan program padat karya tunai dalam realisasi dana Desa. Demikian juga dengan pernyataan Kepala Desa Kota Bumi Baru Jukan sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh pak tetap (nama panggilan) yang diduga sebagai kepala tukang yang di datangkan dari luar Desa.

Terpisah Ketua BPD Desa Kota Bumi Baru Kecamatan Seginim Sudian saat dikonfirmasi menyatakan “saya sudah pesankan bahwa saya tidak ambil tau terkait pekerjaan itu, mau diborongkan atau diharikan yang jelas jangan sampai ada masalah, serta pemberitahuan kerja untuk masyarakat yang mau bekerja harus diumumkan” ucapnya.

Salah satu aktivis muda yang selalu aktif dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan Miksen angkat bicara “pemerintah Desa Kota Bumi Baru sudah jelas melanggar undang undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, yang mana dalam pelaksanaan padat karya tunai di Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke satu angka 6 yakni:
1. Kementerian Desa, pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi melakukan:
A. Penguatan pendampingan profesional untuk: 1. Mengawal pelaksanaan padat karya tunai di Desa, dan 2. Berkoordinasi dengan pendamping lain dalam program penuntasan kemiskinan.
B. Refocusing penggunaan dana Desa pada tiga sampai dengan lima jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dengan prioritas Desa, melalui koordinasi dengan kementerian terkait.
C. Fasilitasi kegiatan dana Desa untuk kegiatan pembangunan Desa paling sedikit 30% wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa.
D. Upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan dana Desa.
E. Fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang didanahi dari dana Desa dengan mekanisme swakelola dan diupayakan tidak dikerjakan saat musim panen, ungkapnya.

Dengan demikian miksen meminta pihak berkompeten dapat lebih jeli dalam melakukan monitoring serta audit pada pembangunan lumbung pangan di Desa Kota Bumi Baru, yang mana kuat dugaan pembangunan ini nantinya timbulkan kerugian keuangan Desa. Salah satunya hari orang kerja (HOK) yang digunakan, berikut dugaan mark-up pada pembangunan lumbung pangan dengan nilai yang lumayan fantastis, tutup Miksen. (Jan)