Diduga Pengedar Ektasi, Warga Kota Baru Diringkus Satresnarkoba Polres Lahat

LAHAT.KABARDAERAH.Com – Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK.MT, melalui kasat narkoba AKP M.Romi SH.Mhum, beserta anggota telah berhasil ungkap kasus narkoba berdasarjan Laporan polisi Nomor : LP/A/69/VII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 26 Juli 2023.

 

Barang Bukti (BB) yang berhasil.diamanka yakni, 13 (tiga belas) butir tablet warna biru muda logo F terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis pil ekstasi, 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau logo Y terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil ekstasi, 1 (satu) unit handpone android merk VIVO Y21 warna biru muda, ,1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Menthol dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih dengan nopol BG 2798 EAH.

 

Sementara dari jumlah paket tersebut, 13 (tiga belas) butir tablet warna biru muda logo F terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis pil ekstasi berat brutto / kotor 5,84 gr (lima koma delapan empat gram), 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau logo Y terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil ekstasi, dengan berat brutto / kotor 2,85 gr (dua koma delapan lima gram) dengan berat 8,69 gr (delapan koma enam sembilan gram).

 

Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono di dampingi Kasat Resnarkoba AKP, M Romi di sampaikan Penmas Humas, Iptu Lispono ditangkapnya tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira jam 22.26 Wib di Family Ceria Karaoke yang berada di Jalan Baru Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat telah tertangkap tangan 1 (satu) orang tersangka an DM (31) warga Kota Baru Rt. 007 Rw. 002 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dalam perkara narkotika jenis pil ekstasi. Saat akan dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di depan Family Ceria Karaoke. Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan petugas polisi menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Menthol berisikan 2 (dua) butir tablet warna biru muda logo F diduga narkotika jenis pil ekstasi ditemukan petugas polisi di dalam box motor samping atas honda beat warna biru putih dengan nopol BG 2798 EAH yang tidak jauh dari tersangka berdiri (sekira satu setengah meter) dari motor tersebut, sedangkan barang bukti berupa 11 (sebelas) butir tablet warna biru muda logo F terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi dan 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau logo Y terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis Pil ekstasi ditemukan di bawah wastafel / tempat cuci tangan yang berada di dapur Family Ceria Karaoke dan ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit handpone android merk Vivo Y21 warna biru muda yang diduga ada kaitannya dengan perkara tersebut di atas. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

 

“Tersangka dan Barang Bukti Sudak kita amankan. Pasal yang di sangkan, Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka statusnya di duga sebagai pengedar,” demikian Lispono. (*) .