Rugikan Negara 500 Juta, Mantan Dirut PDAM Mamasa Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Mamasa

Mamasa, kabardaera.com – Kejaksaan Negeri Mamasa kokmenetapkan tersangka dalam dugaan penyertaan modal PDAM Mamasa, Kamis, 27 Juli 2023.

Tersangka yang berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/P.6.13/Fd.2/07/2023, tanggal 27 Juli 2023.

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat, dan barang bukti lainnya. Dari alat bukti tersebut, Kejaksaan Negeri Mamasa menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Penyertaan Modal oleh tersangka pada tahun 2021.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa menemukan bahwa tersangka menggunakan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya dan adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh tersangka.

Dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp503.089.000 berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023, tanggal 13 Juli 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Haji Musa, SH, MH, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2021 ketika tersangka AW menjabat sebagai Direktur PDAM Mamasa dan memperoleh anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000 dari Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mamasa.

Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian PUPR, khususnya untuk memasang 500 unit Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, dari anggaran tersebut, hanya Rp 659.620.000 yang digunakan untuk pemasangan 500 unit SR-MBR, meninggalkan sisa anggaran sebesar Rp 840.380.000.

“Sisa anggaran tersebut ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan rutin PDAM Mamasa selama tahun 2021 tanpa sesuai dengan bukti pertanggungjawaban yang dilakukan tersangka,” kata Kajari Mamasa, Haji Musa, SH, MH.

Berdasarkan temuan ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka akan dihadapkan pada ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda sebesar Rp. 200.000.000 sampai Rp. 1.000.000.000.*