Terkait Penggeledahan Kantor PT.Kencana, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa MUSA, SH.MH : Seluruh Pihak Yang Terkait Agar kooperatif Dan Masyarakat Tetap Tenang

Kabardaerah.com | Mamasa — Terkait Adanya Dugaan Korupsi PAD Pengelolaan Getah Pinus Di Mamasa, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa MUSA, SH.MH menghimbau masyarakat tetap tenang serta pihak yang terkait dengan perkara ini agar kooperatif.

Dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) oleh Pengelolaan Getah pinus yang ada di kabupaten Mamasa Kejari Mamasa menggeledah Kantor dan gudang milik PT kencana hijau lestari di Mamasa, Jumat (06/10/2023).

Terkait hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa (MUSA, SH.MH) meminta agar seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan Perkara.

Serta menghimbau masyarakat kabupaten Mamasa pada umumnya agar tetap tenang karena seluruh proses hukum ini tidak akan mengambil atau mengganggu hak Masyarakat untuk dapat menjalankan profesinya sebagai petani Getah Pinus yang ada di Kabupaten Mamasa,”imbunya 

“Inilah bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Mamasa kepada Kabupaten Mamasa dan masyarakat Mamasa pada umunnya dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan perwujudan peningkatan PAD yang ada Di Kab. Mamasa yang selama ini sangat rendah,” ungkap Musa 

Di ketahui kejaksaan negeri Mamasa menggeledah kantor dan gudang milik PT. Kencana terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PAD Pengelolaan Getah pinus di Mamasa Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022, pada hari Jumat (06/10/2023).

Dari hasil penggeledahan di 3 (tiga) titik lokasi yang berbeda Kejari Mamasa berhasil menyita 150 dokumen, Handphone, sejumlah uang dan komputer milik PT. Kencana sebagai barang bukti.

Diberitakan sebelumnya jika Getah Pinus yang diambil (dideres) pada wilayah Kabupaten Mamasa dilakukan di wilayah Hutan, baik dalam wilayah Hutan Lindung maupun Hutan Area Penggunaan Lain (APL). 

Penggelolaan hasil hutan tersebut Berdasarkan peraturan yang berlaku yang seharusnya juga dapat menjadi pemasukaan baik untuk Pendapatan Negara maupun Pendapatan Daerah khususnya di Wilayah Kab Mamasa. 

Namun diduga terdapat beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari hal ini sehingga menyebakan berkurangnya Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diduga menyebabkan Kerugaian Keuangan dan Perekonomian Negara.

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No-mor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juga diketahui jika kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan oleh kejaksaan negeri Mamasa, namun hingga saat ini penetapan tersangka atas kasus dugaan ini belum ada.||***