Keluarga Terdakwa Tindak Pidana Korupsi PDAM Mamasa Kembalikan Uang Kerugian Negara Kepada Kejari Mamasa

BERITA, SULAWESI BARAT1223 Dilihat

KABARDAERAH.COM, MAMASA – Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa menerima uang pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp. 403.089.000,00 (empat ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) dari keluarga Terdakwa atas nama Terdakwa AW.

Pengembalian uang kerugian negara tersebut atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021.

Uang kerugian negara itu diserahkan langsung oleh keluarga terdakwa AW kepada jaksa penuntut umum tindak pidana khusus di kantor kejaksaan negeri Mamasa, pada hari kamis (21/3/2024).

Sebelumnya AW selaku direktur PDAM Mamasa didakwa oleh jaksa penuntut umum bersama bawahannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni DB kepala bagian umum dan keuangan PDAM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain Atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara pada Pengelolaan Anggaran penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021 tanpa mempedomani standar operasional prosedur, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Barat Nomor: PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023, Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa, menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 503.089.000,- (lima ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Sehingga keduanya didakwakan dengan Dakwaan Subsideritas yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Pada sebelumnya pada tanggal 16 Februari 2024, pihak keluarga dari Terdakwa AW melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Kepada jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Mamasa.

Dan pada hari ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa kembali menerima pengembalian sebesar Rp. 403.089.000,00 (empat ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah). Dari keluarga terdakwa AW.

Sehingga seluruh Kerugian Keuangan Negara pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 503.089.000,- (lima ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) Telah Dipulihkan Seluruhnya.

Namun sampai dengan saat ini penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi PDAM ini sedang dalam tahap Pembuktiaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju.

Dimana Kejaksaan Negeri Mamasa yang menangani perkara ini dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan dan sampai dengan Penuntutatan telah menyidangkan perkara ini sejak tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan saat ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Musa menyampaikan, bahwa pengembalian ini merupakan itikad baik dari Terdakwa untuk memulihkan Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan.

“Pemulihan ini dapat kami pertimbangakan dalam menentukan Surat Tuntutan selaku Penuntut Umum,” kata Musa

Musa mengatakan bahwa produk penanganan perkara yang seluruhnya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Mamasa diharapkan menjadi buah manis Insan Adhiyaksa kepada masyarakat Kab Mamasa.

“Kami juga berterimaksih kepada rekan-rekan media yang sampai dengan saat ini terus mengawal jalannya proses penanganan perkara ini,” Pungkasnya.|***

Tinggalkan Balasan