Berhasil Pulihkan 2 unit Mobil Aset Daerah Mamasa, Kejari Mamasa Serahkan Langsung ke BPKAD

BERITA, SULAWESI BARAT1334 Dilihat

KABARDAERAH.COM, MAMASA — Jaksa Pengacara Negara Kejakasaan Negeri Mamasa menyerahkan aset daerah kabupaten Mamasa berupa 2 (dua) yunit Mobil. kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamasa. Herry Kurniawan.

Penyerahan aset daerah kabupaten Mamasa tersebut dilaksanakan dikantor Kejaksaan Negeri Mamasa yang di hadiri dari pihak kejaksaan negeri Mamasa bersama pihak Pemda Mamasa sekitar pukul 11.00 WITA Rabu (06/03/2024).

Diketahui sebelumnya bahwa pihak pemerintah daerah kabupaten Mamasa melakukan nota kesepakatan bersama (MOU) dengan pihak kejaksaan negeri Mamasa tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Adapun nota kesepakatan bersama (MOU) antara pihak Pemda Mamasa dengan kejaksaan negeri Mamasa dengan Nomor sebagai berikut Pihak Pertama 183.1/MOU-005/III/2022 dan nomor pihak kedua: B-01/P.6.13/Gs/03/2022.

Berdasarkan MOU yang telah disepakati Pemerintah Kab. Mamasa melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mamasa menyampaikan 6 (enam) Surat Kuasa Khusus Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa guna menyelesaikan permasalahan penertiban dan penarikan kendaraan dinas yang masih dalam penguasan pihak yang sudah tidak berwenang. dengan Nomor berikut:

900/117/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
900/118/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
900/119/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
900/120/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
900/121/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
900/122/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023

Surat Kuasa Khusus (SKK) tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa (Musa, S.H., M.H.) dengan menerbitkan 6 (enam) Surat Kuasa Substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mamasa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Adapun aset daerah yang hendak dilakukan penertiban dan penarikan tersebut ialah berupa 4 (empat) unit Kendaraan Dinas Roda 4, dan 2 (dua) unit Kendaraan Dinas Roda 2.

Basri Baco selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mengatakan bahwa usai menerima surat kuasa substitusi dari kepala kejaksaan negeri Mamasa pihaknya langsung mengambil langkah-langkah dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan negosiasi pengembalian aset daerah yang dimaksud.

Sehingga dalam prosesnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mamasa berhasil memulihkan aset daerah yang diserahkan secara langsung oleh kepada Jaksa Pengacara Negara yakni berupa 1(satu) unit Kendaraan Dinas Roda Empat Merk Toyota Avanza 1300 G/F 601 RM dengan Nomor Plat Dc 48 D yang harga beli/ perolehannya sebesar Rp. 172.513.327,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah), dan 1 (satu) unit Kendaraan Dinas Roda Empat Merk Toyota Kijang Innova E dengan Nomor Plat DC 181 D yang harga beli/perolehannya sebesar Rp. 237.420.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga total keseluruhan yang berhasil dipulihkan ialah sejumlah Rp. 409.933.327,- (empat ratus sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah).

” 2 (dua) unit kendaraan aset daerah kabupaten Mamasa tersebut diperoleh dari hasil negosiasi dengan pihak- pihak terkait dimana Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mamasa telah menuangkannya dalam suatu Berita Acara sebagai bukti penyerahan resmi oleh pihak-pihak tersebut,” Ungkap Basri

Dikatakan Basri terkait masih ada 2 (dua) unit kendaraan dinas roda empat dan 2 (dua) unit kendaraan roda dua masih dalam tahap negosiasi.|***

Tinggalkan Balasan