LBH Yoel Bello Prodeo Sesalkan Pihak Polres Mamasa Yang di Anggap Tidak Serius Selesaikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ulusalu

KABARDAERAH.COM, MAMASA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yoel Bello Prodeo menyesalkan tindakan polres Mamasa yang tidak menahan sekaligus menyelesaikan dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di desa Ulusalu, kecamatan pana, kabupaten Mamasa, Sulawesi barat (Sulbar)

Pasalnya peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Desa Ulusalu tersebut sudah hampir 1 (satu) tahun namun hingga saat ini kasus tersebut tak kunjung tuntas.

Di ketahui Sebelumnya, kasus pelecehan seksual di alami seorang perempuan paruh baya asal Desa Ulu Salu inisial YL (56) di kediamannya pada 10 Oktober 2023 oleh terduga pelaku inisial DT yang di perkirakan berusia 40 tahun.

Penasehat hukum korban, dari LBH Yoel Bello predoe Agung SH. meminta kepada Aparat Penegak Hukum kabupaten Mamasa agar tersangka segera diadili serimpal perbuatannya yang biadab itu.

Agung menjelaskan agar penegak hukum polres Mamasa benar-benar melakukan proses sesuai hukum yang berlaku terhadap pelaku.

Hal ini disampaikan langsung Pengacara Muda asal Mamuju, Agung SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yoel Bello Prodeo, kamis (07/03/2024).

Penasehat hukum korban, Agung mengatakan, proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian belum sesuai dengan keinginan keluarga korban. Sebab, tersangka belum diadili di pengadilan pasca melakukan tindakan yang tidak senonoh atau pelecehan seksual terhadap perempuan yang sudah paruh Bayah.

“Kami selaku penasihat hukum korban, mengingatkan kepada penyidik, supaya tersangka segerah di adili sesuai hukum yang berlaku dan terduga pelaku segerah di tahan tidak dibiarkan berkeliaran atau di amankan dirumah keluarganya ,” Jelas Agung.

Agung SH lebih jauh menjelaskan jika pihak keluarga korban kecewa lantaran pelaku tidak ditahan serta dirinya selaku kuasa hukum korban mendapatkan informasi dari Polres dan Rutan Mamasa, jika tersangka tidak pernah ditahan. Bahkan terduga pelaku sempat pulang kampung memilih pada 14 februari lalu.

“kami menganggap pihak penegak hukum dimamasa kurang serius menangani kasus ini dimana terduga pelaku disaksikan oleh masyarakat, berkeliaran bahkan sempat datang memilih pada 14 Februari lalu jadi kami menilai bahwa penyidik polres Mamasa tidak bekerja secara objektif dan profesional,” ujarnya

Menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Eru Reski membantah jika kasus tersebut diabaikan atau tidak ditangani dengan serius dimana kasus tersebut sementara beroroses dan sudah dilakukan pra rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berkas kasus ini atau yang disebut P19, dikembalikan dari Kejaksaan Negeri Mamasa untuk dilengkapi terlebih dahulu. Sebab dinilai belum lengkap.

“Kami masih terkendala, keterangan dari korban dan tersangka yang tidak singkron, kemudian saksi kasus ini sangat minim.,” kata Eru Reski.

Namun kendati demikian, kepala satuan reserse kriminal polres Mamasa tersebut optimis segerah menyelesaikan kasus itu hingga tuntas.

“Saya pastikan kasus ini segerah tuntas dan saat ini prosesnya masih berjalan, serta pra rekonstruksi,” juga sudah dilakukan untuk membantu mempercepat kasus ini segerah tuntas,” pungkasnya.|***

Tinggalkan Balasan