Breaking News : Kasus Pelecehan Seksual di Mamasa tak Kunjung Selesai, Kuasa Hukum Korban : Kami Akan Melapor Ke Polda Hingga ke Mabes Polri

BERITA, SULAWESI BARAT1117 Dilihat

Breaking News : KABARDAERAH.COM, MAMASA — Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Desa Ulu Salu, Kecamatan Pana, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Tahun 2023 lalu, hingga kini tak kunjung selesai.

Penyidik Polres Mamasa, dinilai tidak serius dalam menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di Mamasa tahun 2023 yang lalu.

Diketahui sebelumnya kasus pelecehan seksual terjadi di Desa Ulusalu, Kecamatan Pana, Kabupaten Mamasa Sulawesi barat (Sulbar)

Yang dialami oleh perempuan paruh baya asal desa ulusalu inisial YL (56), dimana korban YL (56) mengalami pelecehan seksual dirumahnya sendiri oleh terduga pelaku inisial DT yg diperkirakan berusia 40 an Tahun.

Kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2023, dan dilaporkan pada Bulan November oleh keluarga korban didampingi kuasa hukum korban Agung Ekayanto, SH bersama Busnan Rasyid, SH keunit PPA polres Mamasa.

Berdasarkan laporan itu penyidik polres mamasa melakukan proses gelar perkara pada Desember 2023 di TKP.

Namun hingga kini Maret 2024 kasus tersebut belum menemui titik terang dan seakan dibiarkan okeh penyidik polres Mamasa.

Sehingga pihak keluarga korban bersama kuasa hukum. Korban akan melaporkan hal tersebut ke Polda Sulawesi barat.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Korban, Agung Ekayanto, SH saat dikonfirmasi, Selasa 19 Maret 2024. Agung menilai, jika penyidik pada kasus pelecehan itu tidak begitu serius dalam melakukan penanganan, sebab hingga saat ini belum ada titik terang terhadap pelaku.

Bahkan, pelaku masih berkeliaran dikampung dengan bebas meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan itu.

” kami selaku Penasihat Hukum dan keluarga korban akan mendatangi Unit PPA Polres Mamasa dan melaporkan ke POLDA Sulbar serta ke Mabes Polri, jika Penyidik PPA masih lamban dalam menangani kasus ini, apalagi sampai membiarkan tersangka berkeliaran diluar,” Jelas Agung Ekayanto

Dijelaskan Agung bahwa sebelumnya pihaknya menerima laporan dari Kanit PPA polres Mamasa jika tersangka sudah ditahan sejak tanggal 19/12/ 2023 setelah dilakukan gelar perkara.

Namun pada kenyataannya tersangka berapa kali di dapati oleh masyarakat berada di rumah keluarganya di Mamasa dan bahkan sempat pulang kampung ke Pana’ tanggal 14 Feb 2024 untuk memilih.

“Menurut kami itu adalah suatu keanehan, dimana terkesan seolah-olah tersangka justru mendapatkan bantuan dan perlakuan khusus dari Penyidik PPA Mamasa,” kata Agung.

Agung lebih Jauh menjelaskan setelah dilakukan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus tersebut penyidik PPA Satuan Reskrim Polres Mamasa kemudian melakukan P21.

Namun, pihak kejaksaan mengembalikan ke penyidik dan disrankan untuk dilakukan rekontruksi.

“Rekontruksi sudah dilakukan namun terdapat perbedaan keterangan antara tersangka dengan korban, sehingga hal itu menjadi alasan penyidik lamban menangani kasus itu,” Tutur Agung Ekayanto.

Ia mengatakan, mestinya penyidik lihai dalam menerima atau mendengar keterangan dari korban, maupun pelaku.

Tetapi kenyataannya, seolah-olah kasus ini diproses tidak adil, sebab, tersangka seakan diistimewakan daripada korban.

Dengan demikian pihak keluarga korban bersama dirinya selaku kuasa hukum korban akan melaporkan hal tersebut ke Polda Sulbar hingga ke Mabes polri jika kasus ini belum mendapatkan titik terang dari penyidik polres Mamasa.

Sementara itu Upaya konfirmasi kami selaku awak media mengenai kasus ini kepada Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamas, AKP Eru Rezki. Namun, hingga berita ini diturunkan upaya konfirmasi yang dilakukan melalui Whatsaap pribadinya belum direspon.|***

Tinggalkan Balasan