Mambri Rojer Mambraku Tegaskan, Ketua MRP PBD Jangan Masuk Angin

BERITA, POLITIK1755 Dilihat

PBD, KABARDAERAH.COM-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Pejuang Hak Adat (DPD GEMPHA) Papua Barat Daya, Mambri Rojer Mambraku, SH, secara tegas mengingatkan kepada Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu, bahwa “Kursi MRP adalah Kursi Darah”.

“Artinya, banyak darah, nyawa dan air mata Orang Asli Papua (OAP) yang bercucuran dan juga berjatuhan untuk Tanah ini, sampai lahirnya Otonomi Khusus Papua (Otsus) Papua ). Hari ini, banyak Orang asli Papua menantikan perjuangan tulus dan murni di dalam Lembaga yang memperjuangkan harga diri, harkat dan martabat orang asli papua.” tegas Rojer Mambraku dalam keterangan tertulis diterima redaksi kabardaerah.com,Minggu (21/4/2024).

“Ingat, MRPBD itu adalah lembaga harga diri Orang asli Papua. Karena MRPRD Lahir untuk menjaga dan melindungi serta memperjuangkan hak kesulungan Orang Asli Papua ( Hak Kesulungan OAP). Hak-hak itu seperti jabatan kepala daerah : Gubernur/wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota,” Rojer mengingatkan.

“Kepada yang mulia, Bapak Alfons Kambu selaku Ketua lembaga kultur orang asli papua ini harus bekerja dengan baik-baik sesuai Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua.” tegasnya.

Ia menjelaskan, MRPBD sebagai lembaga Orang Asli Papua yang menjalankan perintah amanat konstitusi RI dan UUD 1945, sebagaimana mestinya mempertimbangkan segala penyaluran aspirasi dan pengaduan masyarakat adat,umat agama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak OAP.

Selain itu memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya yang diatur pada: ayat (d) Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua (MRP);
1. Bahwa dalam rangka Pilkada Kepala/Wakil Kepala Daerah, 27 November 2024 maka MRPBD harus segera membentuk 3 (tiga) regulasi:

a) Perdasi/Perdadus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRPBD;
b) Perdasi/Perdadus tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan terhadap Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota;
c) Peraturan MRPBD tentang Tata Cara Verifikasi Administrasi dan Faktual Terhadap Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.

2. MRPBD menegaskan kepada partai Politik:
a) Rekkutmen Politik oleh partai politik di provinsi dan kota/kabupaten di Papua Barat Daya dilakukan memprioritaskan masyarakat asli Papua;
b) Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRPBD dalam hal seleksi rekutmen politik partainya masing-masing.

3. Dalam menjalankan perintah amanat Undang-Undang,Majelis Rakyat Papua selanjutnya disingkat MRP adalah lembaga representasi kultural orang asli Papua. Mereka yang memilki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandasan pada adat dan budaya ,pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

Atas dasar hal-hal tersebut di atas, maka GEMPHA Papua Barat Daya menyampaikan bahwasanya MRP Papua Barat Daya menegaskan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota  memperhatikan hak-hak orang asli Papua yang diatur PP Nomor 106 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua Barat Daya didalamnya:

a) Rekrutmen pegawai negri sipil (PNS) pada pemerintahan dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota di seluruh Papua Barat Daya wajib 100% Orang Asli Papua;

b) Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya menyusun data kependudukan OAP, untuk pengendalian pertumbuhan penduduk di tanah Papua.** DDL.