Ratusan Petani Dan Mitra Gelar Aksi Unras Pasca PT KHBL Hentikan Pembelian Getah Pinus

KABARDAERAH.COM | MAMASA – Ratusan petani getah pinus, dan mitra di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan aksi unjuk rasa (Unras) pasca PT KHBL menghentikan proses jual beli antara mitra dan petani.

Massa aksi menuntut agar pihak perusahaan PT. Kencana Hijau Bina Lestari (PT.KHBL), kembali melakukan proses pembelian Getah pinus ke petani mitra.

Dibawah pimpinan jendral lapangan, Tambrin, massa aksi melakukan Unras di tiga titik berbedah, Senin (16/10/2023).

Yakni, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Kantor DPRD Mamasa juga kantor PT. KHBL yang ada di Desa Rambusaratu, Kecamatan Mamasa.

Usai melakukan aksi unjuk rasa di salah satu kantor PT KHBL yang ada di desa rambusaratu,untuk menyampaikam tuntutannya agar pihak PT KHBL melakukan kembali proses jual beli getah pinus.

Selanjutnya aksi massa di lanjutkan ke kantor DPRD kabupaten Mamasa.

Sesaat melakukan orasi pihak DPRD kabupaten Mamasa menerima beberapa perwakilan peserta aksi untuk melakukan rapat pendapat terkait tuntutan mereka.

Dalam rapat pendapat tersebut ketua DPRD Orsan Sulaeman, bersama wakil ketua 1, DPRD David bambalayuk, dan ketua 2 DPRD kabupaten Mamasa Juan Gayang Pongtiku dan 2 anggota DPRD lainnya menerima perwakilan peserta aksi untuk melakukan rapat pendapat.

Usai mendapat kesepakatan antara pihak DPRD kabupaten Mamasa dengan pihak perwakilan peserta aksi petani Getah pinus.

Pihak DPRD kabupaten Mamasa membuat kesepakatan tersebut yang ditandatangani oleh pihak DPRD dan juga pihak perwakilan peserta aksi.

Usai melakukan kesepakatan dengan pihak DPRD peserta aksi melanjutkan aksi mereka ke kantor kejaksaan negeri mamasa.

Sambil menunggu kedatangan pihak kejaksaan negeri Mamasa untuk menemui mereka, peserta aksi melakukan pembakaran getah pinus di depan kantor kejaksaan negeri Mamasa sebagai simbol penderitaan mereka selaku petani Getah pinus yang getahnya tidak terbelih lagi setelah pihak PT KHBL menghentikan proses jual beli ke petani.

Sesaat kemudian Kedatangan peserta aksi dibawah pimpinan Tamrin tersebut di sambut baik oleh kepala kejaksaan negeri Mamasa Musa di depan kantor kejaksaan negeri Mamasa.

Setelah mengetahui maksud dan tujuan kedatangan ratusan massa tersebut Kejari mamasa menjelaskan bahwa pihaknya sangat bangga dan salut kepada masyarakat Mamasa.

Sekaitan dengan tuntutan massa tersebut Musa Mungatakan bahwa pihak Kejari Mamasa, telah menyampaikan, bahwa pihaknya tidak pernah menghentikan proses jual beli getah pinus antara petani dan mitra pihak perusahaan PT KHBL.

Dimana kata Musa, sebelum melakukan penggeldahan di Kantor PT. KHBL, pihak Kejari Mamasa telah menghimbau kepada pihak perusahaan untuk mengcofy data – data perusahaan yang ada di computer sebelum disita.

Pihaknya pun melakukan proses penggeledahan berdasarkan aturan yang berlaku, secara propesional dan terukur.

Dengan demikian lanjut dia, pihak Kejari Mamasa tidak pernah melakukan pemberhentian pembelian getah pinus seiring adanya proses hukum yang sedang berjalan pada PT KHBL.

“Adanya proses hukum yang sedang berjalan pada PT KHBL, tidak ada hubungannya dengan proses jual beli getah pinus oleh perusahaan, karna yang kami proses bukan soal jual belih kepada masyarakat,”kata musa

Sebab menurutnya, yang diproses oleh pihak Kejari Mamasa, ialah adanya dugaan korupsi yang yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2022.

“Yang pihak Kejari proses adanya dugaan korupsi tindak pidana korupsi pada tahun 2017 – 2022, dan kami tidak pernah mengganggu proses jual beli tahun 2023,” ujar musa di depan massa aksi demo.

Musa pun menghimbau kepada seluru petani dan mitra PT KHBL untuk mendukung pihak Kejari dalam mengusut tuntas perkara yg sedang berjalan.

“Kami minta dukungan penuh dari masyarakat utamanya petani dan mitra getah pinus agar proses ini dapat berjalan dengan baik, dan secepatnya bisa terungkap,” ungkapnya

Kendati demikian kepala kejaksaan Negeri Mamasa tersebut Musa sekali lagi menegaskan jika pihaknya tidak pernah menghentikan proses jual belih PT KHBL ke petani atau mitra.

Usai mendengar penjelasan dari kepala kejaksaan negeri mamasa peserta aksi membukarkan diri dengan tertip.

Adapun Tuntutan aksi aktivis pemerhati getah pinus diantaranya :

1. Mendesak kepada managemen PT. KHBL untuk segera melakukan proses transaksi jual beli antara Mitra dan Petani.

2. Meminta kepada kejaksaan Negeri Mamasa agar benar-benar melakukan Proses Hukum secara transparan, berkeadilan dan berdayaguna dan bermanfaat untuk kepentingan seluruh pihak

3. Dengan adannya dugaan proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan negeri mamasa sejatinya berpedoman terhadap perjanjian kerja sama (PKS) yang telah di sepakati oleh kesatuan pengelolah hutan (KPH) dengan pihak PT. KHBL

4.Meminta kejaksaan negeri Mamasa
agar proses hukum atas dugaan korupsi PAD/PSDH yang di sangkakan terhadap PT KHBL segera di selesaikan agar aktivitas perusahaan terhadap mitra dan petani pinus segera normal seperti biasanya.

5. Meminta dan mendesak kepada DPRD agar segera memperjuangkan nasib kami sebagai petani getah pinus sehingga proses jual beli kambali normal 6. Meminta dan Mendesak Pemerintah agar segera mencari solusi agar aktivitas jual beli antara petani,mitra dan perusahaan KHBL kembali normal.

6.Meminta dan mendesak pemerintah agar segera mencari solusi agar aktofitas jual beli antara petani, mitra dan perusahaan PT. KHBL kembali normal.

Terkait hal ini pihak PT KHBL belum memberi tanggapan Adanya tuntutan dari aktivis pemerhati getah pinus di Mamasa, dan kami awak media berusaha untuk mendapat tanggapan dari pihak PT KHBL.|***