Usut Kasus Dugaan Korupsi PAD Pengelolaan Getah Pinus, Kejari Mamasa Geledah Kantor PT Kencana

Kabardaerah.com | Mamasa —  Adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) oleh Pengelolaan Getah pinus yang ada di kabupaten Mamasa Kejari Mamasa Geledah Kantor dan gudang milik PT kencana hijau lestari di Mamasa, Jumat (06/10/2023).

Penggeledahan ini dilakukan oleh Kejari Mamasa untuk Penyidikan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan Getah Pinus di Kabupaten Mamasa Tahun 2017 sampai dengan 2022.

Penggeledahan tersebut serentak dilakukan oleh tim kejaksaan negeri Mamasa pada 3 (tiga) titik secara bersamaan.

Ke-3 (tiga) titik tersebut yaitu Kantor dan Gudang PT. Kencana Hijau Bina Lestari (PT. KHBL) yang berada di Sumarorong, Rambu Saratu dan di salah satu Mitra yang terletak di Kec Sesenapadang.

Penggeledahan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Mamasa tersebut sudah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku seperti Izin dari Pengadilan, disaksikan oleh Pejabat / Masyarakat setempat serta para pihak yang terkait dalam perkara ini.

Sebanyak 150 jenis dokumen serta sejumlah uang, Handphone dan komputer yang disita oleh Kejari Mamasa sebagai barang bukti untuk penyidikan selanjutnya atas dugaan tindak pidana korupsi PAD Pengelolaan Getah pinus ini oleh PT kencana di Mamasa.

Selain barang bukti tersebut akan diperiksa lebih dalam atas kasus tersebut penyitaan juga dilakukan  guna memudahkan proses penanganan perkara itu dapat terungkap.

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa telah melakukan proses Penyelidikan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa yang  berupa permintaan keterangan, pengumpulan dokumen dan hasil gelar perkara Sehingga prsosesnya dinaikkan menjadi Penyidikan yang saat ini di tangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan negeri Mamasa.

Diketahui Getah Pinus yang diambil (dideres) pada wilayah Kabupaten Mamasa dilakukan di wilayah Hutan, baik dalam wilayah Hutan Lindung maupun Hutan Area Penggunaan Lain (APL). 

Penggelolaan hasil hutan tersebut Berdasarkan peraturan yang berlaku yang seharusnya juga dapat menjadi pemasukaan baik untuk Pendapatan Negara maupun Pendapatan Daerah khususnya di Wilayah Kab Mamasa. 

Namun diduga terdapat beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari hal ini sehingga menyebakan berkurangnya Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diduga menyebabkan Kerugaian Keuangan dan Perekonomian Negara.

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No-mor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa (MUSA, SH.MH) meminta agar seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan Perkara.

Serta menghimbau masyarakat kabupaten Mamasa pada umumnya agar tetap tenang karena seluruh proses hukum ini tidak akan mengambil atau mengganggu hak Masyarakat untuk dapat menjalankan profesinya sebagai petani Getah Pinus yang ada di Kabupaten Mamasa,”imbunya 

“Inilah bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Mamasa kepada Kabupaten Mamasa dan masyarakat Mamasa pada umunnya dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan perwujudan peningkatan PAD yang ada Di Kab. Mamasa yang selama ini sangat rendah,” ungkap Musa 

Selain itu kepala kejaksaan negeri Mamasa Musa juga memberi  Apresiasi kepada Tim Penyidik atas kerja keras mulai dari proses yang dilakukan di Bidang Intelijen dan Bidang Pidsus yang tetap berkomitmen menjaga profesionalitas dalam penanganan Perkara. 

Juga kami berterima kasih kepada pihak Polres Mamasa dan Kodim 1428 Mamasa atas pengamanan yang telah dilakukan dalam proses Penggeledahan hari ini,” Tutup Musa |***