Lima Pengaduan ke Mabes Polri, Ungkap Kecurangan Perkara Bypass Teknik

BERITA UTAMA, TERBARU139 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com – Menagkap pelaku kejahatan merupakan suatu kebanggaan, tetapi mencegah suatu kejahatan suatu ke Muliaan, ” tulisan itu yang tertulis di salah satu sisi Polsek Kuranji. Namun ketika masyarakat melapor bukan main main halangan yang dihadapi. masyarakat dibuat seakan tidak tahu tentang proses melapor.

Melapor ke Polisi sebenarnya tidak perlu dibuat seperti perkara yang merupakan delik aduan, dimana pengaduan adalah permintaan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum. pasal yang disangkakan adalah misal pencuruan dalam keluarga. kata ketua LSM KOAD.

Sepertinya tulisan tersebut bukan hanya hiasan pemanis kata, agar Polri dianggap benar-benar melakukan penegakkan hukum, ditambah lagi dengan Presisi yang digagas Jendral (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo.S.I.K.

Ketua LSM KOAD mengingatkan agar hati hati, bahwa nasib buruk yang kita alami erat hubungannya dengan perbuatan kita. Ketika amanah kita lupakan, tanggung jawab diabaikan, tidak jarang kita akan mendapatkan balasan. Seperti yang dialami oleh Teddy Minahasa, Sambo.

Hal tersebut agar menjadi pelajaran bagi penegak hukum lain yang suka mengabaikan aturan, apalagi terkait hak orang yang telah meninggal dunia. kata ketua LSM KOAD.

Berdasarkan paparan pelapor ketua LSM KOAD, “hampir dua tahun perkara Bypass Teknik tidak mampu diungkap, sementara kejahatan berlanjut setiap hari, Barang bukti banyak yang dihilangkan, sementara kajahatan dibiarkan terjadi bahkan setiap hari”.

Kami dari LSM KOAD sudah menyurati Kkapolda Sumbar Ir Suharyono S.I.K, bahkan sampai 12 pucuk surat, keadaan ini juga sudah dilaporkan ke Propam Polda Sumbar melalui Kabid Propam Polda Sumbar.

Propam Polda Sumbar, sepertinya juga mengabaikan tugas pokonya, sampai akhirnya ketua LSM KOAD melapor ke Divisi Propam Mabes Polri,  hanya berselang 6 hari divisi Propam mabes Polri melimpahkan ke bidang Propam Polda Sumbar. Barulah kemudian laporan pengaduan masyarakat tersebut di proses. Hanya saja, tidak seperti yang diharapkan, yang dilaporkan pelanggaran Etika Profesi, sangat disayangkan, hasil peyelidikan Propam Subbid Paminal hanya berupa rekomendasi agar dilakukan supervisi oleh Bagwassidik, artinya kesalahan yang terjadi selama hampir dua tahun belakangan diabaikakan, jelas ketua LSM KOAD.

Lanjutnya, kami dari LSM KOAD berharap dengan bergantinya Kapolda, dapat merubah kebiasaan yang tidak presisi (prediktif, respponsif, transparan dan berkeadilan) di Polda Sumbar segera berakhir, semoga Bapak Kapolda yang baru diharapkan mampu menuntaskan perkara yang kami laporkan, sebutnya

LSM KOAD menyarankan agar Bapak Kapolda mengganti pejabat yang bermain main main dan tidak mampu, tidak jujur, suka bermain-main dengan perkara yang dilaporkan masyarakat. sebab akan menghalangi masyarakat mendapatkan haknya.

Sifat tersebut justru akan membuat nama institusi Polda Sumbar makin lama semakin tidak dipercaya masyarakat. Sehingga program Kapolri menjadikan Polri Presisi tercapai, ucapnya

Kapolda yang baru nantinya, diharapkan bisa menjadi pendobrak perlakuan tidak baik yang dilakukan pejabat yang lama.

“masak melaporkan perkara saja susahnya minta ampun, lalu tugas Polisi ngapain aja?? “, katanya lagi

Berikut perkapolri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etika profesi

Polri dilarang untuk: Melakukan perbuatan yang tidak  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, meliputi:

  • Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan dan menyebar luaskan informasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya
  • Penerbitan dokumen dan/atau produk Kepolisian terkait pelayanan masyarakat.
  • Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya,  dalam  rangka penegakan hukum.
  • Mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangan dan/atau merekayasa barang bukti.
  • Melakukan penghentian  atau  membuka  kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.

Sedemikiam jelasnya, tapi ketika oknum Polri yang melanggar masih saja terjadi, pembelaan dari pihak Bidpropam Polda Sumbar seakan akan dipertontonkan dengan terang-terangan kepada masyarakat. pengaduan masyarakat tentang tidak bisa melapor pidana, proses penyelidikan dan menghentikan perkara, kata ketua LSM KOAD menjelaskan

Ketika melapor belum diterima oleh SPKT, lalu Polsek, Polres dan Polda tidak melanggar etika profesi, bahkan SPKT bersama Reskrimum masih berusaha mempersulit masyarakat melapor dengan berbagai cara.

LSM KOAD sudah 14 kali mendatangi SPKT, menyurati kapolda Sumbar hanpir 36 kali, tapi tetap saja laporan tidak bisa diterima.

Ketika Bidpropam menerima pelimpahan perkara dari Ropaminal mabes Polri, masih saja berusaha menyimpang dari aturan hukum. ketika yang dilapor etika profesi malah direkomendasi di supervisi Bagwassidik Polda Sumbar.

Kita bisa bayangkan, jika masyarakat yang tidak paham menghadapi proses tersebut. Pada hal masyarakat sudah diberikan hak oleh undang undang untuk melapor, tidak hanya di Polsek, Polresta bahkan di Polda Sumbar sendiri pun demikian, jelasnya

Hal ini masalah buat institusi Polri sendiri, dimana tugas dan fungsi utama tidak berjalan, ketika trbrata dan catur prasetya di abaikan, ketika menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang harus dilakukan oleh negara semakin jauh dari harapan.

Bahkan tanggal 3 November 2023 pelapor sudah sampai ke Kapolda Sumbar Irjend Suharyono S.I.K, mulai dari Spripim ikut serta menghalangi, Reskrimum, Bagwassidik juga demikian. sehingga ketika dilaporkan ke Irwasda hasilnya pun tidak memuaskan.

Tidak banyak perubahan yang terjadi, SPKT juga tidak membuka diri, dengan menerima laporan pelapor. secara umum menghalangi proses hukum dilakukan oleh Polda Sumbar.

Jika alasan SPKT, dan piket reskrimum ‘perkara perdata’, masih ada laporan peristiwa lain yang bisa diusut, seperti pemalsuan nama toko dan surat surat dan mengeluarkan uang dari per-bank-kan dengan memakai Surat Keterangan Usaha yang direkayasa.

Timbul sebuah praduga, akibat sikap Polri yang demikian, memungkinkan Polsek, Polresta, Polda, telah melakukan sesuatu perbuatan melanggar UU, sehingga mereka harus menutup semua laporan laporan, dan kukuh dengan pendiriannya, demikian menurut informasi ketua LSM KOAD.

Perkapolri nomor 2 tahun 2016, telah mengatur sedemikian jelasnya, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tanggal  8  Januari  2002  tentang  Peraturan  Disiplin, Anggota  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia,  telah dikeluarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.: Kep/42/IX/2004  tanggal 30 September 2004 tentang atasan yang berhak menjatuhkan  hukuman  disiplin  di  Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/43/IX/2004 tanggal 30  September 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik  Indonesia, dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.: Kep/44/IX/ 2004 tanggal 30, Tata Cara Sidang Disiplin Negara Republik Indonesia.

Tinggal pihak propam mabes Polri sebagai pelaksana yang dituntut proaktif, tentunya setelah menerima laporan masyarakat.

Kata LSM KOAD, “semua informasi telah dikirim kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Jika mabes Polri benar-benar menginginkan Polri bertranformasi menjadi Polri Presisi, taat dan patuh dengan aturan perundang- undangan. tentunya proses hukum dari perkara yang di laporkan ke mabes Polri kita kerjakan bersama sama. Kita ingin Polri menjadi tumpuan harapan masyarakat yang menghadapi perkara pidana”. imbuhnya.

Lanjut ketua LSM KOAD, “yang paling tepat Propam Polri datang ke Padang guna menindaklanjuti laporan pengaduan yang dilakukan masyarakat, selayaknya jangan masyarakat yang dimita datang memberikan keternagan, Polri dicintai masyarakat ketika melaksanakan tuntutan aturan dan perundang undangan”.

Melalui tanggapan Divisi propam mabes Polri, berarti sudah mensukseskan program Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penegakkan aturan disiplin di lnstitusi Polri.

LSM KOAD meminta divisi propam Polri benar-benar melakukan penegakkan hukum disiplin terhadap perkara Bypass teknik, masyarakat sekarang sudah banyak yang cerdas sehingga sulit untuk dibohongi. (Red)