Karena ada perjanjian kerjasama, penyidik mengatakan perkara perdata, sebaiknya penyidik belajar lagi

Sumbar.KabarDaerah.com – Sangat disayangkan jika semua yang terkait perjanjian kerjasama adalah perkara perdata, demikian yang kami dapat dari para penegak hukum Polda sumbar, kami sarankan penyidik belajar lagi, kata ketua LSM KOAD.

Berbagai aturan harus dijadikan pedoman, salah satu contoh seperti keterangan saksi, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti, unsur pidana lain masih ada.

Keterangan saksi adalah seorang ahli hukum seperti profesor hukum, dalam pengungkapan suati perkara pidana keterangan ahli itu diperlukan. alangkah baiknya tidak dijadikan sebagai penghalang proses hukum yang dilakukan penyidik Polri.

Pada hal pasal-pasal telah mengatur semua hal terkait dengan hak seseorang seperti, sekarang kita konsentrasi kepada, apakh pihak lain punya hak dalam usaha bypass teknik tersebut:

  • Pasal 1315 KUHPerdata bahwa “umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”). artinya dapat dipahami bahwa orang lain tidak termasuk subjek perkara.
  • Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”, jadi ketika akan dilakukan gugat perdata tentunya yang akan digugat adalah Rusdi.
  • Pasal 1320 ayat (1) menyatakan sebagian salah satu syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan adanya “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya”. Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. sangat jelas yang tertulis dalam pasal tersebut kecuali kita tidak pergunakan akal kita. ” Sementara yang disebut tindak pidana adalah ketika suatu perbuatan terpenuhi unsur, bahwa perjanjian meruapakn perkara perdata adalah benar” tentunya sesuai dengan KUHPerdata, katanya.

“Apalagi terduga pelaku adalah pihak lain/ketiga, dan dilakukan saat Rusdi masih hidup, karena Rusdi sudah tidak punya kekuatan untuk mengelola usaha, tentunya pemodal lain harus mengambil alih “, jelas ketua LSM KOAD.

“Penyidik silahkan lihat pasal 1340 KUHPerdata“, katanya,

Berikut penjelasan tentang PERJANJIAN yang dimaksud:

Pasal 1340 KUHPerd, Pasal 1337, Pasal 1338 KUHPerdata, diterangkan oleh UU dalam pasal 1340, 3 poin penting dalam pasal ini.

  1. Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
  2. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga
  3. Tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya. selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.

Pasal 1337 KUHPerdata menentukan bahwa “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

Berdasar pasal 1340, 1337, 1338 KUHPerdata, sangat jelas bahwa pihak ketiga tidak memiliki hak dalam usaha Bypass Teknik (objek perjanjian antara Rusdi dan Indrawan).

Pihak ketiga atau pihak lain tidak termasuk para pihak, Pasal 1315 KUH Perdata menyatakan, “ umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri ”.

Lalu tentang usaha bersama/patungan usaha diatur oleh pasal 1646 KUHPerdata.

Terkait Persekutuan modalpersekutuan bubar ketika salah satu pihak meninggal dunia pasal 1646 “.

Tentunya pemilik usaha adalah Pemilik modal, pihak ketiga bukan Pemilik modal dalam usaha toko bypass teknik.

UU mengatakan bahwa, pihak ketiga(katakanlah ahli waris) tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas perjanjian yang dibuat oleh para pihak, pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya,

“Bukti yang telah diberikan belum dijadikan sebagai alat bukti, lalu minta bukti baru, bagaimana logika berfikir penyidik Polsek Kuranji, Poleresta Padang dan Polda sumbar”, kata ketua LSM KOAD lagi.

Ketika penyidik mengatakan tidak terpenuhi unsur tentu yang harus dibahas adalah unsur pidana, bukan yang lain, bukan alat bukti.

Berikut dijelaskan ketua LSM KOAD,

Bahwa jika suatu tindak pidana diduga telah terjadi, maka unsur pidana yang harus ditelisik secara detail, katanya

Semua unsur-unsur pidana sudah terpenuhi >> berikut penjelsannya :

  1. Adanya Subjek –>>> orang –>> Mulyadi, Salaiman Surya Alam, Faisal Ferdian
  2. Kesalahan –>>> mengambil –>> terpenuhi ditrerangkan berikutnya,
  3. Perbuatan melawan hukum –>>pasal 362 KUHPbahkan dengan pemberatan –>> terpenuhi.
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang-> terkait waris, perseroan, perjanjian, Tiga UU pasal 1646, 1100, 1045, 1240, 1315, 1338, 1337, dilanggar — >> terpenuhi
  5. Dalam suatu waktu dan keadaan tertentu– >> terpenuhi Unsur Subjek dalam pasal 362 telah terpenuhi dengan adanya Subjek/Barang, siapa atau orang yang melakukan.

Perbuatan “Mengambil” yang diambil adalah suatu “barang” Barang itu harus “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, juga sudah terpenuhi. Mengambil itu harus dilakukan “dengan maksud hendak memiliki barang itu secara melawan hukum”, juga sudah terpenuhi.

Mengambil artinya dengan sengaja menaruh sesuatu dalam kekuasaannya, juga sudah terpenuhi. Dengan disewanya bangunan bekas Toko Bypass Teknik oleh anak-anak Rusdi, merupakan cara atau modus, menguasai seluruh aset (Aset, barang barang berupa mesin mesin dan alat alat seperti yang ada dalam foto-fotodan objek perjanjian kerjasama Rusdi dan Indrawan).

Barang itu seluruhnya atau sebagian harus kepunyaan orang lain, juga sudah terpenuhi. Dalam surat perjanjian tertulis disepakati oleh para pihak yang berjanji, 60% milik Rusdi dan 40% milik Indrawan.

Unsur kesalahan(mengambil)dilakukan dengan modus membayar uang sewa bangunan (eks) Toko Bypass Teknik, sehingga barang barang objek kerjasama menjadi dikuasai oleh terlapor.

Dulu toko tersebut dibayar melalui uang hasil kerjasama Indrawan dengan Rusdi, hanya sampai akhir tahun 2021 kontrak toko sudah habis, kecuali gudang.

Setelah itu bangunan bisa kembali dikuasai setelah dibayar sewa, kebetulan yang membayar adalah penyewa baru (pihak yang tidak berhak dalam usaha).

Disini penyidik bisa minta keterangan pemilik bangunan toko dan saksi saksi. Dengan disewanya toko oleh pihak lain atau pihak ketiga, sehingga pemilik modal usaha Toko Bypass Teknik tidak bisa bebas melakukan akses ke bangunan toko Bypass Teknik, sehingga pemilik hak atas barang tidak bisa menguasai barang yang merupakan objek perjanjian kerjasama Indrawan dan Rusdi.

Mengambil harus dilakukan dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum, artinya, terlapor tidak ada kesepakatan, tidak diizinkan oleh pemilik sebahagian barang, mesin mesin yang menjadi objek dan barang
titipan atau barang yang diservice. Sehingga dalam perkara ini unsur melawan hukum sudah terpenuhi. apalagi setelah dilakukan penjualan berarti barang bukti sudah tidak berada ditempat semula, dihilangkan oleh pihak ketiga/pihak lain.

Yang kami terangkan itu terkait perjanjian kerjasama, apalagi jika barang barang titipan dan barang servis, jelasnya.

Penegak hukum tidak boleh berbohong dan harus jujur, bagaimana mungkin penegak hukum pembohong dan tidak jujur. energi bapak-bapak akan habis untuk menutup kebohongan telah dibuat.

Akan berbeda keadaannya, jika Polisi melakukan proses hukum dengan PRESISI (prediktif, tranparan, responsif, dan berkadilan).

Contoh pertanyaan jika Penyidik adil: tentunya akan lebih gampang ketika penyidik bertanya kepada terlapor:

  1. Apakah barang yang dijual, milik pelaku/terlapor..?
  2. Apakah terlapor punya bukti jika barang tersebut adalah milik terlapor
  3. Jika penyidik memperluas pertanyaan, bisa dipertanyakan, ketetapan pengadilan tentang penetapan hak waris. padahal, terlapor sudah mengakui bahwa barang yang dijual bukan milik terlapor.
  4. Penyidik harus memeriksa saksi-salsi seperti Suradal, Suradal menyerahkan barang kepada FAISAL FERDIAN di toko batas kota tanjung pati kabupatean lima puluh kota.

Sementara, kewajiban penyidik Polsek, Polresta dan Polda adalah melakukan penyelidikan secara menyeluruh, saya yakin sepertinya belum dilakukan, kata ketua LSM KOAD.

Dapat disimpulkan

  1. Terkait PERSEKUTUAN MODAL: Persekutuan bubar ketika salah satu pihak meninggal dunia pasal 1646. Tentunya pemilik usaha adalah PEMILIK MODAL. Pihak ketiga bukan Pemilik modal dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.
  1. Terkait HAK WARIS: Ketika ahli waris tidak melaksanakan isi pasal 1100 yang berbunyi, ”Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah, wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Dan yang paling penting adalah keputusan pengadilan tentang penetapan hak waris
  2. Terkait PERJANJIAN: Ketika ahli waris tidak mengakui perjanjian yang dimaksud, maka pihak ketiga tidak memiliki hak terhadap hak pewaris. Apalagi hak pewaris masih berada dalam objek usaha Toko Bypass Teknik. Pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya(tidak dibebani kewajiban Rusdi dalam perjanjian Rusdi dan Indrawan), sehingga pihak ketiga(ahli waris)tidak memiliki hak atas objek perjanjian (usaha TOKO BYPASS TEKNIK), jika pihak lain melakukan perbuatan hukum Diduga kuat merupakan unsur pidana melawan hukum.

Jika tandatangan Palsu tentunya juga harus dibuktikan secara hukum, harus ada laporan dari Rusdi tentunya, sekarang Rusdi telah meninggal dunia, maka berlakukalah pasal 1646 KUHPerdata.

Sebaiknya dari pada semakin runyam dan makin banyak kebohongan yang terbuka, sehingga makin sulit menutupnya, kita lalui proses hukum dengan benar.

Ketika oknum Polri melakukan kesalahan prosedur, lalu diadili dengan aturan disiplin Polri oleh Propam Polri, ternyata tidak akan berkeadilan. Seharusnya ketika prosedur UU, Perkapolri, KUHAP, KUHP, KUHPerdata di langgar, tentunya harus dilakukan proses hukum. Demikian menurut kami kata ketua LSM KOAD.

(sumber ketua LSM KOAD)