Laporan Bypass Teknik Makin Terang, Terlihat Usaha Penyidik Untuk Mengulur Waktu Bahkan Menggagalkan

Sumbar.KabarDaerah.com – Setelah bersusah payah berusaha melapor. Mulai dari pertengahan bulan Agustus 2021 sampai dengan 9 Februari 2023.

Setelah bisa melapor diterimanya melapor di SPKT Polda Sumbar, awalnya kami merasa sangat senang.

Namun ada keraguan ketika ingat proses yang telah dilewati. perkara yang kami laporkan, harus digagalkan.

Setelah satu bulan laporan kami tersebut masih berada di ruang Dirreskrim Polda Sumbar, kami ragu laporan akan di proses sebagai mana mestinya, demikian dikatakan ketua LSM KOAD.

Apalgi ketika Dirreskrimum melimpahkan ke Polresta Padang, kami tambah tidak yakin perkara kami akan diproses dengan benar. berikut alasannya

  1. Polresta akan terjadi konflik kepentingan >> terbukti memang terjadi.
  2. Perkara yang gampang saja tidak bisa terungkap, laporan ini stratanya lebih sulit dari perkara barang titipan, sehingga sulit dipercaya penyidik bisa membuat terang perkara ini.
  3. Perkara yang di  Lima Puluh kota, karena wilayah hukum perkara yang kami laporkan adalah Polda Sumbar tidak terjangkauoleh Polresta Padang.
  4. Kata Kapolda Sumbar dalam pertemuan sebelumnya, bahwa perkara kami akan di proses di Polda Sumbar bukan di Polresta Padang.

Setelah Poresta Padang memberikan surat pemberitahuan hasil penelitian, tertulis dalam SPPHP tanggal 16 Agustus 2023 yang berisikan:

dukutip dari Isi surat penyidik Polresta Padang:

” Barang-barang diserahkan kepada Rusdi, terlapor tidak bisa dimintai perttanggung jawaban, peristiwa hukum antara Indrawan dan Rusdi bukan pidana, karena Rusdi sudah meninggal dunia, sementara anak, adik Rusdi bekerja di Bypass Teknik, terlapor adalah anak kandung dan adik Rusdi Rusdi, sehingga tidak bisa dimintakan pertanggung jawabab jika minta hak adalah dengan gugat perdata”.

“Sementara anak adik Rusdi bekerja di Bypass Teknik”  dapat dijelaskan bahwa hal itu terkait dengan pelaku tindak pidana dalam usaha, “Anak kandung dan adik Rusdi Rusdi ” terkait dengan hukum waris.

Tanggapan pelapor,

Waduh, kok begini sih…pak Kapolres Padang, kayaknya penyidik harus belajar dulu sebelum menerbitka SPPHP. Setiap surat yang diterbitkan, seharusnya menunjukkan hal yang sebenarnya, bukannya makin jelas bahwa kami dibuat pusing, seharusnya isi surat jangan membuat malu institusi Polri. kata ketua LSM KOAD.

Ketika Polresta Padang keluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian, tentu harus menunjukkan fakta yang sebenarnya. SPPHP adalah Produk institusi Polresta Padang, isi surat seharusnya jangan membuat masyarakat bertanya tanya.

” jika hal ini benar, maka, memang oknum penyidik Polresta Padang harus belajar lagi, jangan sembarangan menerbitkan surat”, kata ketua LSM KOAD.

Polri dilarang menerbitkan dokumen yang isinya bertentangan dengan fakta, tidak boleh mengada ada, katanya

Berikutnya dijelaskan ketua LSM KOAD, ketika bukti bukti ada maka Mulyadi, Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam, dan kawan kawannya berpotensi menjadi tersangka  karena mereka pihak ketiga atau pihak lain. Hanya perlu dua alat bukti yang cukup, itulah dasar hakim unutk memutus perkara ini. Apalagi bukti boleh dikatakan lengkap, ada surat surat, petunjuk, saksi, ahli, pengakuan terdakwa jika calon tersangka dimintai keterangan akan menjadi tersangka, maka sudah lebih dari cukup, kata ketua LSM KOAD.

Jika Polresta Padang melakukan penyelidikan secara maksimal sesuai aturan hukum (UU, KUHAP, KUHP, KUHPerdata dan Perkapolri), penyelidik seharusnya melakukan olah TKP agar sisa barang di Bypass Teknik terdata, berapa yang dijual berapa barang sisa dan lain lainnya.

Jika penyidik berpendapat seperti yang ditulis di SPPHP. Mau anak kandung  atau adik kandung, tidak jadi masalah, yang perlu dicermati, usaha bypass Teknik adalah objek perjanjian kerjasama (Rusdi dan Indrawan).

Perjanjian kerjasama dan setoran modal merupakan alat bukti yang kuat serta pembayaran honor seperti yang tertera dalam perjanjian.

Sebenarnya, yang perlu diteliti adalah unsur perbuatan terpenuhi atau tidak, jika tidak terpenuhi maka dapat dikatakan bukan perbuatan pidana,

Jika terpenuhi, berarti peristiwa tersebut adalah perbuatan pidana, ketika ada dua alat bukti yang cukup, dilakukan gelar perkara, peristiwa tersebut bisa naik ketahap penyidikan. bagaimana dengan terpenuhinya dua alat bukti perkara masih dalam proses penyelidikan..??

Dalam hal proses penyelidikan, perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, karena perkaranya minimal 15 peristiwa pidana. dan salah satu tata cara penyelidikan yang seharusnya dilakukan adalah olah TKP.

Tujuan Olah TKP dilakukan agar diketahui, berapa jumlah barang-barang sisa yang bisa dijadikan petunjuk. Jika diperlukan penyidik kami sudah siapkan foto dokumentasinya.

Jika barang tersebut ada, tentunya harus menjadi pertimbangan, bahwa memang ada kerjasama antara Rusdi dan Indrawan, bukti ini menunjukan keadaan yang sebebarnya, tapi Polresta Padang sepertinya belum melakukan. bukti sisa barang menunjukkan bahwa ada kerjasama Rusdi dan Indrawan,Hal itu tentu tidak akan terbantahkan.

Tapi jika keadaan ini dibuat terbalik. Selalu diusahakan bahwa perkara bukan tindak pidana, agar berhati hati, ini adalah masalah hukum. yang harus dipertanggung jawabkan dunia dan akhirat, lahir dan batin, kata ketua LSM KOAD.

Selayaknya kita langsung bicara tetang unsur pidana, tidak perlu bicara hal lain seperti anak kadung, adik kandung, Anak dan adik Rusdi bekerja di toko bypass teknik. sama sekali tidak penting, karena hanya akan menunjukkan bahwa dalam perkara Bypass Teknik ini telah terjadi menghalangi proses hukum dengan sangat masif dimana semua pihak melibatkan diri, katanya lagi

Karena berdasar pasal 1340, 1337, 1338 KUHPerdata, sangat jelas bahwa pihak ketiga tidak memiliki hak dalam usaha Bypass Teknik (objek perjanjian antara Rusdi dan Indrawan), kata ketua LSM KOAD.

Berdasarkan aturan tentang persekutuan modal, Perjanjian kerjasama, Hak Waris tergambar bahwa Pihak ketiga/Pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum(tidak ada hak), dilakukan dengan:

  1. Menjual Barang sesuatu seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dan melanggar undang-undang dengan melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang undang, terlarang dilakukan.
  2. Menyewa toko yang sebelumnya menjadi tempat usaha Bypass Teknik dimana objek kerjasama berada, dengan disewa oleh Faisal dan Sulaiman surya alam. Berarti pihak pemodal tidak bisa meguasai haknya. Ini cara mengambil yang dilakukan.

Dalam pasal perjajian

  1. Perjanjian sah apabila syarat sah terpenuhi, syarat tersebut adalah cakap, sepakat, hal tertentu dan sebab yang halal.
  2. Dalam hal ini para pihak telah sepakat, cakap dalam melakukan perjanjian. Sehingga tidak ada alasan mengatakan perjanjian tidak sah. Kedua pihak yang berjanji tidak pernah bermasalah, sehingga tidak perlu digugat kepengadilan terlebih dahulu. Toh barang yang menjadi aset Bypass Teknik di dalam pasal KUHP disebutkan seluruh atau sebagian saja. Alasan hasrus digugagat perdata gugur.

pasal 1340 KUHPerd, Pasal 1337, Pasal 1338 KUHPerd

Diterangkan oleh UU dalam pasal 1340, 3 poin penting dalam pasal ini

  1. Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
  2. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga
  3. Tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya. selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.

Pasal 1337 KUHPerdata menentukan bahwa “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

Berdasar pasal 1340, 1337, 1338 KUHPerdata, sangat jelas bahwa pihak ketiga tidak memiliki hak dalam usaha Bypass Teknik (objek perjanjian antara Rusdi dan Indrawan).

UU mengatakan bahwa, Pihak ketiga (ahli waris) tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya.

Begitu juga dengan pasal persekutuan modal, pasal 1646 KUHPerdata

Pasal 1646 KUHPerdata, “ Ketika salah satu pihak meninggal dunia maka persekutuan  bubar ”.

Pihak yang berhak atas seluruh aset usaha Toko Bypass Teknik tentu adalah Pemilik Modal.

Ketika ada hak Rusdi, tentunya dilakukan perhitungan tersendiri. Ahli waris Rusdi punya hak hanya pada hak Rusdi sebesar 60%, dan bisa mereka dapatkan ketika Ahli waris Rusdi telah memiliki penetapan hak waris dari pengadilan.

Sesuai dengan Pasal 1315 KUHPerdata, “ Para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri ”.

Pihak ketiga atau pihak lain bukan PEMILIK MODAL dalam usaha Toko Bypass Teknik.

Oleh sebab itu pihak ketiga atau pihak lain tidak berhak dalam usaha Toko Bypass Teknik, sehingga, ketika ahli waris Rusdi melakukan perbuatan hukum telah terpenuhi salah satu unsur peristiwa pidana Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Jangankan anak anak Rusdi, bahkan Rusdi sendiri bisa saja menjadi pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, apalagi anak-anak sebagai pihak ketiga,  ketika Rusdi mengambil 40% yang merupakan hak pemilik pemodal lain, maka Rusdi dapat diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Sebagai contoh, anak Rusdi menjual hak milik orang tuanya bisa disangkakan pasal pencurian, karena terjadi dalam keluarga, pasal pencurian tersebut merupakan delik aduan. Jika hak pemilik modal lain yang diambil adalah delik biasa.

Ternyata benar yang kami sanksikan, laporan kami akan berusaha digagalkan seperti yang sudah sudah, akan dikatakan perdata dan banyak alasan lain seperti :

  1. Belum ada alat bukti >> Kasat tidak koordinasi dengan pembantu penyidik bukti sudah diberikan
  2. Terlapor telah meniggal dunia >> Pidana yang dilakukannya gugur
  3. Kewenangan ada ditangan Rusdi >> surat kuasa/tugas dari Rusdi dan Indrawan >> tidak pernah dipermasalahkan
  4. Tidak terpenuhi unsur >> sedangkan unsur tidak pernah dibahas di Polsek Kuranji
  5. Karena ada perjanjian kerjasama>> Perkara perdata.
  6. Anak Rusdi tidak mengakui perjanjian kerjasama >> anak Rusdi pihak ketiga dalam perjanjian
  7. Anak kandung Rusdi, adik kandung Rusdi >> hal ini terkait dengan hak waris pasal 883, 1100, 1045
  8. Anak dan adik Rusdi Bekerja di Bypass Teknik >> tidak ada korelasi, mereka tetap melakukan perbuatan pidana.

Apalagi yang akan dijadikan alasan, semua alasan tidak bisa dipertahankan.

Semua jawaban penyidik tersebut terbantahkan, dengan alasan pasal-pasal yang menyatakan anak adik Rusdi tidak punya hak, dan tentunya harus berdasarkan undang undang, sehingga akhirnya penyidik akan kehabisan cara dalam memberikan alasan.

Ketika dilibat Dr Fitriati SH MH, Dr Fitriati meralat, bahwa dia hanya memberikan keterangan secara umum, tidak masuk ranah perkara. akhirnya semua alasan yang dikemukakan penyidik terbantahkan. dikatakan ketua LSM KOAD.

Kata ketua LSM KOAD, Jika memang Profesor Ismansyah mau menjadi saksi ahli dalam perkara Bypass Teknik ini, izin kan saya dan penyidik berdiskusi sebelumnya, kata ketua LSM KOAD. sebelumnya sudah dilakukan Polsek Kuranji dengan meminta DR Fitriati, akhirnya melalui konfirmasi via telpon Beliau meralat keterangannya. akhirnya ketahuan ketika alasan salah tersebut dipakai Polsek Kuranji dan Dirreskrimum Polda Sumbar.

“Kami LSM KOAD mengingatkan”, katanya

Dana Polri tahun 88 Trilyun pertahun. Polri jangan bebankan biaya ahli kepada kami, hanya unutk mengajak kami ikut BERFIKIR HEBAT, sebenarnya belum perlu saksi ahli, penyidik jangan bebani masyarakat dengan minta saksi ahli lagi. Perkara sedang masih dalam lidik, cukup satu alat bukti dan laporan Polisi culup, kata ketua LSM KOAD

Berdasarkan Pasal 184,  alat bukti  adalah, Surat, saksi, saksi ahli, petunjuk, pengakuan terdakwa.

Lita melakukan peyelidikan berdasarkan satu alat bukti contohnya surat-surat, kita bisa menaikkan ke penyidikan ketika alat bukti kita ada dua alat bukti, dan kemudian penetapan tersangka dengan dua alat bukti yang cukup, jadi jangan dibikin kami kebingungan bapak, tambahnya.

Selanjutnya, “Sekarang penyidik mengatakan bahwa, jika ingin hak kembali silahkan tempuh jalur perdata, anak anak Rusdi tidak bisa mintai pertanggung jawaban “.

Berikut tentang unsur pidana, semua unsur unsur pidana sudah terpenuhi, mari kita simak :

  1. Adanya Subjek –>>> orang –>> Mulyadi, Salaiman Surya Alam, Faisal Ferdian
  2. Kesalahan –>>> mengambil barang sesuatu milik orang lain seluruh atau sebagian –>>  terpenuhi
  3. Perbuatan melawan hukum –>>pasal 362KUHP bahkan dengan pemberatan –>> terpenuhi.
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang-> terkait waris, perseroan, perjanjian, Tig