Pekerja Kebun Sawit  PT Triputra Agro Tuntut Pembayaran Pesangon

BERAU, KABARDAERAH.COM-Ketua Perkumpulan Buruh Bersatu Nusantara (PBBN) Katarina Kartini mendesak pihak PT Triputra Agro Persada, Cq PT Yudha Wahana Abadi,  segera menyelesaikan kewajiban  berupa “Pembayaran Hak Pesangon Pekerja”. Triputra Agro yang bergerak di bisnis perkebunan kelapa sawit  saat ini beroperasi di Merapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Provisi Kalimantan Timur.

Tuntutan tersebut disampaikan Pekerja saat melakukan aksi “Mogok Kerja” Senin-Selasa (24-25/7/2023).  Aksi mogok digelar di Kantor PT Triputra Agro Persada, Cq. PT Yudha Wahana Abadi,  di Merapun.

Berdasarkan surat pemberitahuan mogok kerja kepada pihak perusahaan serta Polsek  dan Polres setempat, para pekerja merencanakan aksi mogok kerja selama 5 hari, Senin-Sabtu (24-29/7/2023). Aksi mogok ini melibatkan pekerja yang tergabung dalam Perkumpulan Buruh Bersatu Nusantara (PBBN).

“Kepada bapak-bapak yang ada di perusahaan ini, yang tidak bisa mengerti nasib kami dengan mengulurkan waktu pembayaran, agar segera direalisasikan janji-janjinya,” kata Katrin.

HUmas PT.TRiputra Agro Persada Tbk,Cq.PT.Yudha Wahana Abadi, Dwi Adi (baju hijau lengan panjang) dan Kadin,Kepala Security saat menemui para peserta aksi mogok kerja di kantor , Selasa (25/7/2023). DL.

Katrin menegaskan, karena sudah ada perjanjian ,maka dari sini saya dan teman-teman meminta kepada pihak perusahaan agar tidak lagi mengulur-ngulur waktu pembayaran pesangon pekerja yang sejak 2019 lalu.

“Kalau memang pihak manajemen Perusahaan  menyetujui permintaan atau perjuangan kami mengenai pembayaran hak-hak para pekerja itu, maka kamipun sangat setujuh. Tetapi semua urusan ini kami sudah serahkan kepada pihak lawyer, maka silahkan tentukan waktu dari sekarang,kapan,tanggal berapa sehingga lawyer kami datang untuk menandatangani kesepakatan. Namun,sekali lagi, kalau memang pihak perusahaan setujuh maka kita searah sejalan biar kedepannya jangan terjadi seperti ini,” tegasnya.

Perempuan kelahiran Natarita, Desa Darat Gunung ,Talibura,  Sikka, Flores, NTT itu menyesalkan sikap perusahaan yang mengulur-ngulur wakatu pembayaran hak-hak para pekerja sebagaimana telah disepakati tiga tahun silam. “Ketentuan bayar pesangon pekerja itu berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bukan kemauan kami atau mengada-ada,” ujarnya.

Sikap saling menghargai dan peduli sangat penting dituntut dari manajemen. Apalagi Triputra Agro telah menjadi perusahaan bertaraf internasional.

Humas PT.Triputra Agro Persada Tbk,Cq.PT.Yudha Wahana Abadi, Dwi Adi (baju hijau) dan Ibu Katarina Kartini, Ketua Umum Perkumpulan Buruh Bersatu Nusantara (PBBN) Berau,Kalimantan Timur saat berdialog dalam aksi mogok kerja di Kantor PT.Triputra Agro Persada Tbk,Cq.PT.Yudha Wahana Abadi,Selasa (25/7/2023) Foto: DL

“Jadi, kalau bapak-bapak pemimpin di perusahaan PT Triputra Agro Persada/PT.Yudha Wahana Abadi ini tidak merealisasikan janji-janji pembayaran pesangon pasca pengalihan saham perusahaan dari PT Yudha Wahana Abadi ke PT Triputra Agro Persada maka sama saja tidak menghargai para pekerja bahkan membiarkan masalah ini berlarut-larut,” ujarnya.

“Sekali lagi, yang menentukan itu adalah Undang-Undang, bukan kemauan kami sendiri. Yang kami belajar ini di aturan,karena bapak-bapak lebih tau tentang aturan dan undang-undang ketenagakerjaan daripada kami yang para pekerja,” tegas Katrin di hadapan Dwi, Humas PT Triputra Agro Persada, Cq. PT.Yudha Wahana Abadi,Selasa (25/7/2023) lalu.

“”Kalau memang ada persetujuan dari pihak manajemen perusahaan maka kami mengucapkan terima kasih. Tetapi kalau tidak ada persetujuan ya apaboleh buat, masih ada kelanjutan. Tapi kalau memang pihak manajemen ingin menyelesaikan secara kekeluargaan kita memutuskan hal yang besar menjadi kecil,dan yang kecil menjad hilang,maka saya sangat bangga atas sikap yang bijak dari pihak perusahaan” imbuhnya.

Agar masalah pembayaran pesangon pekerja perkebunan kelapa sawit milik PT.Triputra Agro Persada, Cq. PT Yudha Wahana Abadi ini segera diselesaikan, maka silahkan mengundang kami untuk kita selesaikan segera.

“Lawyer kami pasti akan datang dan kita membuat surat kesepakatan untuk membayar. Meskipun sebelumnya sudah ada perjanjian.Suapaya tidak ada fitnaan diantara kita, jujur saya merasa sedih menyampaikan hal ini di depan bapak bapak. Harapannya kedepan kita sama-sama baik para pekerja dan manajemen perusahaan bekerja dengan aman tanpa ada gangguan,” imbuhnya.

Suasana aksi mogok kerja pekerja buruh Kebun Kelapa Sawit PT.Triputra Agro Persada Tbk di Berau,Selasa (25/7/2023). Foto: DL.

Selain menuntut pembayaran hak-hak pesangon pekerja, dalam aksi mogok kerja ini juga disampaikan sejumlah persoalan yang dinilai diabaikan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT.Triputra Agro Persada Cq.PT.Yudha Wahana Abadi.

Ketua Perkumpukan Buruh Bersatu Nusantara (PBBN) Katarina Kartini (Katrin) juga menyebutkan bahwa beberapa masalah antara lain, gaji karyawan yang bekerja 27 hari tapi hanya dibayar 25 hari. Selain itu soal cuti haid,yang tidak diberikan kepada pekerja perempuan.

Sementara itu, humas PT.Triputra Agro Persada,Cq. PT. Yudha Wahana Abadi, Dwi Adi  mengingatkan para aksi mogok untuk menyampaikan aspirasi yang sehat.

“Silahkan menyampaikan aspirasi yang sehat,” kata Dwi Adi saat merespon orasi para buruh.

Terkait sikap arogan pihak keamanan baik polisi,security,maupun anggota manejemen yang sempat terjadi ricuh pada aksi Senin (24/7/2023) malam dirinya menyampaikan permohonan maaf jika ada anggota pekerja mengalami cedera.

“Saya atas nama perusahaan menyampaikan permohonan maaf kepada bapak ibu apabila ada yang mengalami cedera,” ujarnya.

Lanjut Dwi Adi, jauh-jauh hari telah mengingatkan kalau aksi tersebut berlangsung di dalam halaman kantor perusahaan  bisa memicu hal-hal yang berbahaya. Ia menghimbau semua pihak untuk menjaga aset perusahaan, terutama dari bahaya kebakaran atau bahaya lainnya. ** Dommy.