Sengketa Tanah Milik Keluarga Suprapto di Kotabumi ,Pelan-pelan Temui Titik Terang

LAMPUNG194 Dilihat

KOTABUMI, KABARDAERAH.COM ——Perkara Perdata sengketa hak atas tanah pelan-pelan menemui titik terang Perkara Perdata nomor 14/Pdt.G/2023/PN.Kbu Pengugat Suprapto Cs dan Sugiono sebagai tergugat.Dengan agenda sidang mendengarkan keterangan Saksi – saksi.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Novritsar H, Pakpahan SH, Anggota Agnes Ruth F.SH.,Annisa D,P Herista SH.serta Panitera Pengganti Paidan Ali di Ruang Sidang PN Kotabumi Kabupaten Lampung Utara pada Selasa (10 /10/2023).

Tampak hadir dalam persidangan Kuasa Hukum Penggugat Dr. Suwardi SH, MH, CPCLE & Partner dari LBH SWD ADVOCATES.

Sementara dari Tergugat 1.Sugiono didampingi Kuasa Hukum Purnomo Sidiq & Partners.

Saksi – saksi A. Bastian Rajomudo (66) dan Ibrahim (63).

Tergugat 1.Sugiono Tergugat. 2.BPN Tergugat 3.Lurah Kelapa Tujuh Tidak Hadir. Tergugat 4.PT.Matrix

Pembuktian saksi – saksi : A. Bastian Rajomudo (66) dan Ibrahim (63)

Keterangan Saksi A. Bastian Rajomudo (66) sampaikan mengenal semua Pengugat dan Keluarga Tergugat saksi Ibrahim (63) Mengenal semua Pengugat kalau dengan Tergugat dia tidak terlalu mengenal yang dia kenal Kakak – kakak nya Sugiono alias Untung

Sempat terjadi adu argumen terkait belum diupload gugatan dipojok informasi milik Mahkamah Agung walaupun Kuasa Hukum Pengugat membawa bukti fisik offline dalam bentuk print out dan C-D Room.

Akhirnya Majelis Hakim yang memberikan keputusan untuk tetap dilanjutkan meskipun Kuasa Hukum Tergugat Keberatan

Kuasa Hukum Penggugat Suryanto SH, ” mempertanyakan terkait kronologi tanah yang sedang bersengketa kepada saksi A. Bastian Rajomudo dalam jawabannya Orang Tuanya menjual tanah lebih kurang 3 Hektare kepada Pak Samin setelah diketahui dalam ukuran seluas keseluruhan 28.000 Meter , ” ungkapnya

A. Bastian Rajomudo (66).Menambahkan tahun 1990 sudah bersertifikat HM. 859 seluas 17.870 M2 .2018 terjadi jual beli sama matrik diperbatasan ada pohon sawit kalau Jio orang tua Sugiono merasa memiliki hak kenapa tidak dari dulu, “tegasnya

Terkait ada pengukuran ulang oleh BPN yang diminta Tergugat tapi yang diukur bukan objek sengketa yang diukur tanah Pak Untung semestinya objek tapal batas , ” terangnya A. Bastian Rajomudo.

Pak Samin bersama anaknya Mas Belang datang kerumah mengatakan kalau tanah miliknya klaim sama Sugiono alias Untung, ” ucapnya

Kuasa Hukum Pengugat Suwardi Amri mempertanyakan tapal batas tanah milik Pak Samin berbatasan dengan Pak Salim hanya dua orang perbatasan hanya pak Samin beli dengan orang tua A. Bastian Rajomudo

Saksi lainnya Ibrahim (63) katakan Seingat Ia kala masih remaja belasan cerita orang tuanya dia jual sama Pak Samin berbatasan sama Pak Jio dulu didalam kebon itu ada pohon coklat diperbatasan ada pohon sawit,”tuturnya

Tanah yang dijual Pak Samin lebih kurang Tiga Hektar pakai ukuran Depa Pakai Tangan jaman dulu rupanya setelah ukuran pakai meteran tanah tersebut ukuran 28.000 meter sepengetahuan juga yang dijual ke PT.Matrik seluas 2 Hektare.

Seingat Ia tahun 1957 cerita orang tuanya dia jual sama Pak Samin berbatasan sama Pak Jio dulu didalam kebon itu ada pohon coklat diperbatasan ada pohon sawit

Sebelah Utara batas dengan Usman Salim
-Sebelah Selatan batas dengan tanah Jio
-Sebelah Timur batas tanah milik Jio (Orang Tua Sugiono)
-Sebelah Barat batas dengan Jalan.

Dan sidang akan dilanjutkan Selasa 17 Oktober 2023 dengan waktu yang telah disepakati masih Agenda Keterangan Saksi-Saksi . (Andi)