“Pemecatan Sekda”, Kantor Hukum Poeyank Laporkan Kepala BKSDM ke Bareskrim Mabes Polri

BERITA, DAERAH, TERBARU368 Dilihat

LAHAT.KABARDAERAH.COM – Terkait dengan pemecatan sekda kota Pagaralam oleh Alpian Maskoni saat ini bertambah extrem saat ini tim kuasa Hukum dari Kantor Hukum POEYANK akan menindak lanjuti serta mengambil langkah kegiatan berupa hukum yang pasti diantaranya pendampingan mantan sekda kota terkait dengan pemeriksaan oleh KASN dalam rangka klarifikasi tahap kedua. Berita ini dikutip dari media Policewatch.news.

 

” Hal ini disampaikan Neko Ferlyno SH.C.P.L selaku tim kuasa hukum memberikan keterangan tertulis kepada policewatch.news Sabtu (14/10)

 

Niko mengaku akan segera melakukan langkah lain nya. Salah satu di antaranya yaitu akan melaporkan BKPSDM kota Pagaralam terhadap dokumen yang di keluarkan oleh BKPSDM kota Pagaralam terhadap pemecatan mantan sekda kota Pagaralam melalui akses Pelanggaran HAM bagi diri Pribadi klien kami Samsul Bahri Burlian hingga pelanggaran Administrasi pemerintahan terang ” Muhammad Yurwanra.

 

“Untuk diketahui bahwa kami dari kantor hukum POEYANK telah melaksanakan salah satu langkah hukum terkait dengan pendampingan kami selaku tim kuasa hukum dari Samsul Bahri Burlian berupa melayangkan teguran,/somasi kepada kepala BKPSDM kota pagar alam yaitu Ali Akbar Fitriansyah dalam surat somasi Nomor 012/SN/IX.210/2023 tanggal 05 Oktober 2023 yang telah di terima oleh BKPSDM kota pagar alam tanggal 05 Oktober 2023 dan telah di ketahui serta tersampaikan kepada Ali Akbar Fitriansyah selaku kepala BKPSDM kota Pagaralam somasi tersebut di layangkan terkait pernyataan nya dalam pemberitaan nya di beberapa media waktu lalu dimana dalam pernyataan yang di sampaikan oleh Ali Akbar Fitriansyah tersebut patut di duga adanya perbuatan melawan hukum berupa memberikan keterangan palsu sebagaimana yang di maksud dalam pasal 311 KUHP pasal 27 ayat 3 undang undang IT juncto pasal 45 ayat 2, ayat 3 undang undang no 19 tahun 2019,”jelas Neko.

 

” Terhadap somasi tersebut Ali Akbar Fitriansyah selaku Kepala BKPSDM KOta Pagar Alam telah mengklarifikasi dengan mengundang tim kantor hukum POEYANK secara lisan dan terhadap apa yang kami mintakan secara tertulis dalam somasi tersebut telah di jawab secara lisan dengan tidak menunjukkan atau memperlihatkan dokumen dokumen yang kami minta dalam kaitan nya dengan dokumen pernyataan teguran lisan terkait dengan pemecatan samsul Bahri Burlian selaku sekda kota Pagaralam beberapa waktu yang lalu ujar Neko ferlyno.SH.C.P.L selaku salah satu tim kuasa hukum,”ulas Neko.
Bahwa apa yang di sampaikan oleh Ali Akbar Fitriansyah tersebut telah menyerang dan menyudutkan pribadi klien kami secara membabi buta dan seolah olah apa yang di sampaikan kepada awak media tersebut benar adanya tanpa dilandasi dengan fakta fakta dokumen yang ada dalam menyampaikan keterangan di media massa.

“Hal tersebut berdampak pada sisi psikologis bagi klien kami baik di lingkungan keluarga sampai kepada ruang lingkup masyarakat kota Pagaralam khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya akibat dari pemberitaan yang beredar,” ujar Neko .

 

Maka dari itu kami tim kuasa hukum akan menindaklanjuti somasi kami tersebut dengan laporan kepolisian ke Mabes Polri , karena kami anggap pembuktian yang kami kumpulkan sudah kami anggap cukup untuk memenuhi laporan kepolisian di perkuat dengan surat keterangan tertulis dari BKPSDM Kota Pagaralam nomor 800/252/BKPSDM /2023 tanggal 13 Oktober 2023 bertanda tangan Ali Akbar Fitriansyah selaku kepala BKPSDM sebagai tindak lanjut atas surat permohonan nomor 16/99/KHP/INT.SP/X/2023 bertanda tangan atas nama Neko Ferlyno.SH.C.P.L,Tri Ariansyah.SH.C.P.L, Muhammad Yurwanra.SH yang berkantor pada kantor Hukum POEYANK bertindak selaku.kuasa hukum Samsul Bahri Burlian selaku mantan sekda kota Pagaralam.

 

Apa yang kami dalilkan nanti nya dalam laporan kepolisian kami ke Mabes Polri Nantinya tentu nya dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan pada fakta fakta dokumen yang kami miliki
Hal ini di sampaikan oleh TRi Ariansyah.S.H.C.P.L

Laporan tersebut akan kami layangkan setelah pendampingan hukum bagi klien kami terhadap pemeriksaan dan klarifikasi di Komisi aparatur sipil negara (KASN).(*)