Pemprov Keluarkan SE Pengendalian Jenis Kuota BBM Dicabut, Truk Pengakut Tambang dan Perkebunan Sawit Dilarang Isi BBM Subsidi

BENGKULU586 Dilihat

Bengkulu,Kabardaerah.Com– Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 500/1900/B.3/2023 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal tersebut berdasarkan surat pemberitahuan yang diterbitkan Gubernur Bengkulu Tanggal 3 Januari lalu dengan Nomor surat 100.3.4/006/B.3/2024.

Dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan, pendistribusian BBM bersubsidi di Provinsi Bengkulu yang memerlukan penerapan prinsip kehati-hatian, akurat, tepat sasaran, tepat volume dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Maka, Pemprov Bengkulu dalam Surat Edaran Gubernur Nomor: 500/1900/B.3/2023 Tanggal 20 Desember 2023 Tentang Pengendalian BBM Jenis tertentu (Minyak Solar) dan Jenis Khusus Penugasan (Pertalite) di Provinsi Bengkulu Terhitung Tanggal 3 Januari 2024 Dinyatakan Tidak berlaku.

Sekprov Isnan Fajri saat dikonfirmasi membenarkan perihal dicabutnya Surat Edaran Tentang Pengendalian BBM Jenis Tertentu oleh Gubernur Rohidin Mersyah. Apa lagi di tahun 2024 Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menggunakan kuota berjalan di 2024.

“Itu uda di cabut dasar pencabutan itu agar menjaga ketersediaan stok BBM akhir tahun maka tidak ada pembatasan lagi. Kemudian di Tahun 2024 sudah menggunakan kuota berjalan di 2024” Kata Sekprov melalui Whatsapp Jumat (5/12)

Disisi lain, Asisten II Pemda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni menambahkan, meski SE Gubernur tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Namun, aturan tentang penggunaan BBM tetap mengacu pada ketentuan BPH Migas.  

Dalam Ketentuan BPH Migas sebagaimana dijelaskan Raden Ahmad Denni, buķan mengatur jenis kendaraan (dump truck/bukan dump truck) maupun status kepemilikan kendaraan (pribadi atau perusahaan) namun jenis muatan yang diangkut kendaraan tersebut tidak boleh menggunakan BBM subsidi.

“Yang harus ditindaklanjuti persoalan yang menggunakan minyak subsidi banyak yang tidak berhak sebagaimana kita ketahui Perusahaan – Perusahaan angkutan batubara, Galian C dan Sawit tidak boleh menggunakan BBM subsidi” Tambah R.A Denni

Nantinya, dengan seperti itu penyaluran BBM subsidi benar benar bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang diatur sebagai penerima.

“Masyarakat yang tidak mengangkut pertambangan material dan perkebunan. Artinya kalau di angkut hasil pertambangan dia harus pakai non subsidi ketika dia tidak mengangkut hasil tambang dan perkebunan dia memakai BBM subsidi” Tutup R.A Denni.(kd)