Diduga Aniaya Pemilik Warung Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Binuang

Tapin.KabarDaeeah.com – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Binuang,
Polres Tapin,amankan seorang pria berinisial AS (35), yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Pelaku yang berinisial AS diamankan pada Rabu (7/2/24) malam,karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Aden Miftah (50)”,ujar Kapolsek Binuang melalui Kanit Reskrim, Bripka Hanri Sanada.Sabtu (10/2/2024).

Dikatakan Bripka Hanri Sanada,kejadian bermula,Aden Miftah (korban) pada saat itu sedang duduk di warung miliknya, di Desa Tungkap,Kecamatan Binuang.

“Tiba – tiba datang pelaku dan langsung marah – marah kepada korban, dengan mengatakan gara – gara meminum air es diwarung korban,si pelaku jadi sakit perut”, ungkap Kanit Reskrim.

Lanjutnya,kemudian si pelaku memukul dan menendang Aden,namun korban saat itu diam saja tidak melawan karena takut.Dan saat kejadian beberapa warga datang dan berusaha melerai,lalu AS si pelaku pulang kerumahnya.

Berselang beberapa menit kata Bripka Sanada,AS datang lagi ke warung korban sambil membawa senjata tajam (Sajam) jenis keris yang diselipkan dipinggang sebelah kiri pelaku.

“Kemudian AS mencabut sajamnya dan berusaha menusukan ke tubuh korban.
Korban berusaha menghindar,lalu pada
saat hendak ditusuk kedua kalinya,Aden menangkap keris dengan tangan kirinya dan menahannya,hingga terjadi tarik menarik yang mengakibatkan tangan kiri korban luka”,bebernya.

Pada saat peristiwa itu terjadi kata Kanit Reskrim,aparat kepolisian dari Polsek Binuang bersama warga datang untuk mengamankan pelaku.

“Guna proses lanjut,saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Binuang”,sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku AS (35) dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.(Ron).