DIRTY VOTE, Dokumentasi Betapa Hebatnya Pemilu 2024, Bukti Kita Lihat Dari Kejadian Di Lanpangan

KabarDaerah.comDIRTY VOTE adalah Film dokumentasi ilmiah, dibuat oleh orang-orang yang peduli dengan dengan negeri ini.

Dengan sebegitu masifnya persiapan kecurangan, dimulai dari aturan yang buat dalam rangka persiapan pemilu, ayuran tersebut dirubah seenak jidat mereka yang berkuasa.

Begitu masifnya dan terencananya kecurangan untuk memenangkan satu pasangan yang dianggap diduga dapat  meneruskan pemerintahan yang sedang berlangsung. Bahkan di detik detik akhir, masyarakat dipaksa harus menerima berbagai kecurangan yang dilakukan, jelas masyarakat sangat keberatan dicurangi sedemikian rupa.

Namun kenapa mereka tetap kukuh mempertahankan keputusan yang jelas-jelas telah dinyatakan salah oleh Mahkamah Konstitusi.

Begitu juga dengan salah satu partai baru yang rencananya akan mengawal Presiden dan wakil terpilih yang telah direncanakan secara masif.

Sangat rinci apa yang telah diuraikan Dirty Vote, lengkap dengan data, grafik dan angka angkanya survey, bahwa Pemilu dan Pileg 2024 memang telah lama direncanakan, terindikasi sangat banyak penyimpangan dalam berbagai hal.

Kecurangan yang telah dilakukan tentunya sangat sulit untuk diproses hukum, bagaimana mungkin dilakukan jika pelaku terindikasi ikut dalam permainan “Dirty Vote” ini. Mereka justru yang menjadi tujuan dari kecurangan itu sendiri.

Untuk itulah kecurangan tersebut dilakukan, agar sulit dibuktikan dalam waktu yang ditentukan. Katakanlah diberikan waktu 30 hari untuk perhitungan oleh KPU. Sedangkan dalam mengumpulkan bukti bukti dan saksi saksi diperlukan sebenarnya waktu selama 45 hari.

Hal itu juga dapat dilihat dari undang undang yang dibuat, sehingga tidak mungkin dipernuhi oleh pihak yang penggugat.

KETENTUAN PELANGGARAN TSM DARI 

Pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) menjadi salah satu pelanggaran terberat pemilu yang bisa mengakibatkan didiskualifikasinya peserta pemilu jika terbukti melakukan pelanggaran TSM. Namun, pelanggaran TSM memiliki syarat bukti yang cukup berat pula lantaran makna TSM harus bisa dibuktikan dengan kumulatif yaitu memenuhi ketiga unsur, yakni: terstruktur, sistematis dan masif.

Kita ambil contoh Bawaslu telah memproses tiga sidang pedahuluan dugaan pelanggaran administrasi pemilu  yang terjadi pemilu sebelumnya, kategori TSM.

Pertama, laporan Nomor 01/LP/PL/ADM.TSM/RI/00.00/IV/2019, kedua Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/ 00.00/V/2019 dan ketiga Nomor 02/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019. Dalam sidang putusan pendahuluan, Bawaslu tidak menerima laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu TSM tersebut lantaran kurangnya alat bukti.

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 menyatakan, diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materil.

Syarat formil terdiri dari identitas pelapor. Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan.

Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa.

Dalam syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM paling sedikit disertai dua alat bukti dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan.

Alat bukti yang dimaksud yaitu, keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli.

Alat bukti keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar secara langsung atau mengalami peristiwa pelanggaran administrasi pemilu TSM. Bukti keterangan saksi dapat ditunjukkan dan dilampirkan dalam bentuk salinan oleh Pengawas Pemilu dalam pemeriksaan atas permintaan majelis pemeriksa.

Selanjutnya, alat bukti berupa surat atau tulisan terdiri dari dokumen hasil pengawasan pemilu, dokumen tertulis lainnya yang relevan dengan fakta. Alat bukti petunjuk merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan pelanggaran itu sendiri, menandakan telah terjadi pelanggaran administratif pemilu TSM.

Yang disebut dengan alat bukti dokumen elektronik yaitu setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Alat bukti selanjutnya berupa bukti keterangan pelapor dan terlapor yang disampaikan secara langsung atau melalui kuasanya dalam sidang pemeriksaan laporan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM. Bukti terakhir yakni keterangan ahli yang merupakan keterangan yang disampaikan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya dalam sidang pemeriksaan.

Laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM. Jika melewati batas waktu, maka laporan tersebut tidak dapat diterima. hal inilah yang menjadi masalah utama, waktu yang disediakan tidak cukup. Hal ini yang sebenarnya diperhitungkan secara matang, sehingga bagaimanapun usaha yang dilakukan pihak sebelah yang berperkara, mereka tetap akan gagal bagaimanapun cara yang ditempuh.

Pelanggaran administrasi TSM memilik syarat yang berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa. Kategori TSM punya syarat yang harus terpenuhi untuk bisa dilanjutkan ke persidangan. Sampai dengan saat ini, dalam catatan Bawaslu belum ada yang memukan atau menerima tindak lanjut laporan tersebut adalah pelanggaran administrasi TSM.

Menurut Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 maksud dari pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara TSM dibagi menjadi dua objek.

Dapat dijelaskan, objek pertama adalah perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Kedua, adanya unsur perbuatan atau tindakan yang menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Makna terstruktur adalah pelanggaran yang dilakukan melibatkan aparat struktural. Seperti penyelenggara pemilu, struktur pemerintahan, atau struktur aparatur sipil negara (ASN).

Sedangkan yang dimaksud dengan sistematis adalah pelanggaran yang dilakukan dengan perencanaan yang matang, tersusun, dan rapi.

“Contohnya (pelanggaran sistematis) bisa dibuktikan misalnya berhubungan dengan politik uang, ada rapat-rapat yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang membuktikan pasangan calon untuk merencanakan melakukan politik uang.

Kemudian menjelaskan yang disebut dengan pelanggaran masif adalah dampak pelanggaran bersifat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilu dan paling sedikit terjadi di setengah wilayah pemilihan. Sebagai contoh pelanggaran secara masif yaitu pelanggaran atau perbuatan itu terjadi lebih di 50 persen dari jumlah total provinsi untuk Pilpres.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, dugaan pelanggaran TSM harus menunjukkan bukti yang lebih menonjolkan unsur pelanggaran yang terjadi secara TSM. “Bukti materil dan non materil untuk TSM berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa. Pada pelanggaran TSM maka harus ada tiga unsur yang terpenuhi,” tandasnya.

Bagaimana mungkin untuk melakukan penegakan hukum terhadap Kegilaan ini, jika penguasa berikutnya adalah orang orang yang terpilih dengan cara yang masif. Masyarakat yang telah berhasil dibodohi, hanya bisa menerima, seluruh proses kecurangan yang dilakukan dari awal hingga akhir merupakan sejarah. Tentunya yang bisa memahami adalah berilmu dan pendidikan yang memadai. tinggal keputusan rakyat yang ditunggu.

Data Server KPU disimpan di luar negeri. hal ini jelas sangat berpeluang untuk diotak atik sedemikian rupa sehingga pemilu dapat paksakan dan harus diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia yang bersebelahan dengan mereka.

Masalah utama yang menjadi kegundahan masyarakat adalah hukum di negara ini tidak tegak, bagi mereka yang paham, Dirty Vote adalah cerita bersambung yang terdokumentasi dengan lengkap.

Mari kkita simak kejadian demi kejadian yang diduga sebagai kelanjutan informasi yang dipaparkan Dirty Vote.

Berikut segelintir informasi, yang diduga terjadi kecurangan yang dilakukan secara TSM:

  1. Temuan 54 juta pemilih bermasalah, seharusnya sebelum pileg dan pemilu dilaksanakan hal ini harus sudah selesai. Sehingga tidak berpotensi menjadi masalah besar.
  2. Temuan surat suara yang sudah tercoblos di daerah garut, surat suara tidak diberikan ke pemilih seperti TPS 110.
  3. Banyak yang salah input data, pada umumnya menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu bahkan sampai 700 pemilih untuk pasangan calon tertentu sedangkan pasangan sebelah bahkan di Nol kan.
  4. Mengarahkan kepala desa dan yang melibatkan Aparat Sipil Negara lainnya yang seharusnya mengamankan pelaksanaan pemilu.
  5. Memberikan bantuan sosial atas dasar kepentinganm dan bukan dilakukan oleh yang memberikan bantuan.
  6. Temuan suara salah input dalam jumlah besar diberbagai daerah.

Kejadian kejadian tersebut baru segelintir, belum seluruh kecurangan yang terjadi, hal ini hanya semata untuk menunjukkan kebenaran informasi yang diberikan melalui Dirty Vote adalah informasi berharga yang harus di nilai sebagai informasi yang dibutuhkan negeri ini.

SIKAP MASYARAKAT TERHADAP INFORMASI YANG DIBERIKAN

Walau sudah diinformasikan, tapi masyarakat masih tidak peduli dengan informasi tersebut. akhirnya mereka membiarkan kecurangan berlangsung. Hal demikian menjadi sebab turunnya Bencana.

Hukum tersebut semacam hukum alam yang turun guna menghakimi negeri ini, jika sudah diturunkan tidak ada yang dapat menolaknya.

Ketika masyarakat membiarkan kezaliman terjadi disuatu negeri, penegakkan hukum tidak adil, maka kita harus bersiap menerima sanksi, hasil perbuatan kita sendiri melalui hukum alam.

 

INDIKASI KESALAHAN UTAMA

Penegakkan hukum yang dilakukan diperiode pemerintahan ini, sangat memilukan, kacau balau entah apa lagi yang bisa dikatakan dan hal itu merupakan satu syarat negeri ini akan bubar.

Sama seperti apa yang dikatakan salah satu calon Presiden beberapa waktu yang lalu. Bubar bukan hanya berarti berpisah atau terintegrasi, bubar dalam arti luas dapat diterjemahkan, terusir dari negeri ini, pajak tinggi sehingga rakyat kesulitan membayar.

Ketika kepala pemerintahan bukan orang yang amanah, bukan orang yang seharusnya, masyarakatlah yang akan dirugikan. Makmur dan adil yang di idamkan makin lama makin jauh dengan jauh panggang dari api.

AKIBAT BAGI NEGERI INI

Tujuannya tidak lain adalah berpindahnya hak atas negara ini kepada orang orang serakah. kita ambil contoh:

  • Pertama, kemakmuran dan keadilan yang menjadi tujuan bernegara tidak akan pernah didapat Rakyat.
  • Kedua, ketika kota Jakarta menaikkan NOJP nya, dalam jangka panjang akan menjadi beban, masyarakat harus membayar pajak yang tinggi.
  • Ketiga, pemilik tanah yang ada di Kalimantan, secara perlahan akan tergusur, Mereka harus melepas hak atas tanah yang mereka miliki. ketiga, seprti Rempang Provinsi Kepri dan Pasaman Barat. Selanjutnya negara memberikan hak guna pakai kepada perusahaan dalam negeri dan asing dalam waktu yang sangat panjang.

Disinilah pilihannya, masyarakat, harus bersiap untuk menyerahkan negeri ini kepada asing secara sistematis.

Ketika kita sebagai masyarakat mendiamkan, sedangkan mengetahui kejahatan ini di design sedemikian rupa, berarti kita setuju negeri ini bubar, hak masyarakat berpindah kepada pihak lain. (Red)