Polda Sumbar Seakan Setuju Pelanggaran KEPP Dilakukan, Disaat Polresta Padang Tutup Perkara Byapass Teknik

KabarDaerah.com– ibarat berjalan sudah sampai di ujung jalan, berlayar sudah sampai di pulau. Begitu yang dikatakan Ketua LSM KOAD terkait laporan Bypass Teknik di Polda Sumbar. kami telah mendapatkan informasi data yang dibutuhkan. Kami sudah bisa memberikan informasi ke Kapolri terkait beberapa penyimpangan yang terjadi di Polda Sumbar.

Menyaksikan perlakuan kepada kami(ketua LSM KOAD). Kami sangat menyayangkan Polri dibuat tidak seperti yang dikatakan diberbagai media bahwa Polri telah presisi.

Menghadapi masalah Bypass Teknik Institusi Polri(Polda Sumbar)seakan akan tidak bisa melaksanakan proses hukum dengan benar.

Polda Sumbar seperti mendapatkan penghalang yang begitu kuat, Polda Sumbar lebih memilih tidak melakukan proses hukum, mereka membiarkan nama institusi dirusak oleh oknum pelanggaran aturan hukum.

Dikatakan ketua LSM KOAD, “demi membela kebijakan yang salah Polri jadi keteteran menjawab surat Kompolnas  RI dan Ombudsman RI”.

Kenapa Presisi yang digaungkan Jendral Listyo Sigit Prabowo SIK tidak terlaksana saat Polda menerima laporan Bypass Teknik di Polda Sumbar..??

Lanjut ketua LSM KOAD, “ketika Polda Sumbar dipakai mempermainkan laporan kami, dengan berbagai kesulitan terpaksa melayani permainan ini. Perkara kami dibuat tak berkejelasan. bahkan akhirnya sampai ke Kapolda yang baru Irjend (Pol) Suharyono SIK SH.

Kami berharap, perkara kami diproses sesuai aturan hukum, sewajarnya jika dilakukan.

Polri adalah institusi yang ditugaskan oleh Negara. Polri lah yang harus melakukan penegakkan hukum bersama jaksa pengacara dan hakim, agar keamanan dan ketertiban terwujud dalam masyarakat. Polri tidak berjalan sendiri. untuk itulah hukum mengatur sedemikian rupa. sehingga keadilan didapat oleh masyarakat yang menghadapi masalah hukum.

Dengan diterimanya surat oleh Kapolda Sumbar, berarti Polda Sumbar sudah mengetahui adanya kejahatan di bypass teknik. Polri secara institusi telah menerima laporan sesuai dengan pasal 108 KUHAP. Laporan tersebut seharusnya diproses, demikian yang seharusnya dilakukan Polda Sumbar.

Disposisi Kapolda sudah jelas memerintahkan agar Polresta dan Polda Sumbar agar melakukan proses hukum. dalam surat tetelgram tanggal 6 Januari 2023 jelas disebut demikian.

Oleh Derreskrimum Polda Sumbar, disposisi Bidpropam agar Bagwassidik lakukan supervisi.

Saat perintah tidak dilaksanakan terjadi penyimpangan, lain yang diperintahkan lain lagi yang dilksanakan.

Berdasarkan SOP yang berlaku di Polda Sumbar, didasari oleh Perkabareskrim, hal itu tentunya tidak salah. Selama tidak terjadi penyimpanggan. Hanya saja ketika Dirreskrimum tidak mengeluarkan perintah untuk melakukan penyelidikan, tentunya Kasubdit tidak bisa bekerja. Bagwassdik jutru melakukan klarifikasi atau gelar perkara.

Menghalangi melapor, proses hukum, dengan mengadakan klarifikasi dan gelar perkara. Bukanlah tugas bagwaasidik Polda Sumbar. Sesuai Tugas Bagwassidik diharusnkan melakukan pengawas penyidikan.

Menurut ITWASUM Polri melalui surat tanggal 28 Agustus 2023, nomor surat B/6933/VIII/WAS.24./2023/ Itwasum, berdasarkan rujukan surat berikut:

  1. Tentang Peraturan pemerintah negara Indonesia Nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat dilingkungan kepolisian Republik Indonesia.
  2. Surat Kapolri Nomor R/1298/VI/WAS.2.42023/ITWASUM tanggal 25 Juni 2023 permintaan klarifikasi surat pengaduan Ir Indrawan
  3. Surat Kepala Polisi Daerah Sumbar R/390/VII/WAS/2.4/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal Klarifiksi Kapolri surat nomor R/1298/VI/WAS.2.4/2023/ITWASUM
  4. Surat pengaduan masyarakat nomor 33/HUK/LAP/DPP/ LSM-KOAD/2023 tanggal 3 Mei 2023.

Tentang tidak Profesional penyidik dan penyidik pembantu dalam menangani, pengaduan dan LP/B/28/II2023/SPKT/POLDA Sumbar tanggal 10 Februari 2023. sedangkan dalam Surat pengaduan masyarakat nomor 33/HUK/LAP/DPP/ LSM-KOAD/2023 tanggal 3 Mei 2023. mabes Polri telah melimpahkan ke Polda Sumbar. namun sangat disayangkan pengawasan yang kurang menyebabkan LHP Bidpropam Polda Sumbar banyak yang bohong.

Jika Bidpropam sendiri sudah ikut bermain main dalam perkara ini, tentunya sulit mengungkap pelanggaran KEPP yang dilakukan anggota.

Kapolri diharapkan turun tangan mengatasi masalah ini, jika Kapolda Sumbar sudah menghindar, artinya beliau sudah mengetahui. tapi kenapa Kapolda enggan untuk bertemu kami, kata LSM KOAD.

Dari seluruh proses yang kami jalani, Polda Sumbar telihat tidak profesional, bagaimana mungkin KAPOLRI dan  ITWASUM Polri bisa memakai hasil klarifikasi dari Polsek, Polresta dan Polda Sumbar, Jika Polda Sumbar tindak melakukan proses hukum terhadap laporan pengaduan sebelumnya.

Mabes Polri (ITWASUM) seharusnya melakukan pengawasan sendiri, sehingga apa yang terjadi bisa diketahui dengan pasti melalui data kejadian di lapangan.

Mari kita kupas satu persatu mulai dari awal kejadian:

Dapat kita pelajari Kronologis kejadian,

Dijelaskan oleh ITWASUM Mabes Polri sebagai berikut:

Berdasarkan surat perintah Kabidpropam Nomor Sprin/216/V/HUK.12.10/2023/Bidpropam tanggal 22 Mei 2023. Subbidwarprof telah melakukan Audit Investigasi/Penyelidikan, serta gelar perkara 6 Juli 2023.

Tanggapan pelapor terkait penjelasan ITWASUM POLRI.

Sedangkan tiga pengaduan ke Polsek Kuranji dan Polresta Padang berbeda dengan LP tersebut. Laporan berbentuk LP baru bisa dilakukan dua tahun setelah mengadu tersebut. Setelah bersusah payah melapor, kami baru bisa membuat laporan berbentuk LP tanggal 10 Februari 2023,sedangkan keterangan ITWASUM Polri mengatakan bahwa penyidik tetap melaksanakan penyelidikan adalah tidak benar. Justru penyidik Polresta Padang tidak melaksanakan penyelidikan lanjutan,terkait pengaduan sebelumnya. Begitu juga dengan LP/B/28?II/SPKT Polda Sumbar, Penyidik menunggu keterangan ahli dari pelapor.

Padahal Bulan April 2021 pengaduan di Polresta Padang telah dihentikan oleh Kasat dan Kapolesta Padang.

Kami sebagai pelapor telah berulang ulang datang ke Polsek Kuranji dan Polresta Padang, namun Kapolsek, Kasar Reskrim dan Kapolresta Padang mengatakan bahwa perkara telah dihentikan. Kami sebenarnya mengahui, Kami belum melapor secara resmi ke SPKT Polsek, Polresta dan Polda.

Melalui pengaduan masyarakat ke mabes Polri, yang kami laporkan adalah tiga pengaduan, bukan LP/B/28/II2023/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 10 Februari 2023.

Sebagai ketua LSM KOAD, kami bukan asal melapor, kami tahu dengan prosedur yang jarus kami jalani.  Ketika Polresta Padang tidak menerima laporan kami. Itu sudah menyalahi aturan, UU telah dilanggar, walau perkabareskrim atau peraturan apapun yang dijadikan oleh Polri, tetap salah. selama aturan tersebut tidak lebih tinggi dari UU. UU tidak bisa dikalahkan oleh aturan dibawahnya, apalagi sekelas Perkabareskrim, sebut ketua LSM KOAD.

Polda berpotensi diperdatakan karena perkara ini tidak diproses dengan benar, masyarakat jelas dirugikan, yang menggemaskan kejahatan dibiarkan terjadi setiap hari, kata ketua LSM KOAD.

Jadi yang kami laporkan tiga pengaduan, dijawab oleh mabes Polri dengan LP/B/28/II2023/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 10 Februari 2023. Ketahuan berbohong saja masih mencari celah untuk pembelaan diri, jika salah sebelumnya akui saja, tinggal lakukan proses hukum dengan benar.

Dengan kejadian ini, Polri dijadikan sebagai pelindung terjadinya kejahatan. Hal itu jelas tidak benar, kata ketua LSM KOAD.

Sekali lagi ketua LSM KOAD minta Kapolri membuktikan bahwa laporan kami adalah Perkara Perdata. Saya tunggu panggilan dari Kapolri. Biar saya jelaskan ke Kapolri bahwa perkara yang saya laporkan bukan perdata, dengan Profesor pun saya berani adu argunentasi, kata ketua LSM KOAD.

Jawaban poin B surat ITWASUM

Bahwa Ditreskrim telah menerima laporan LP/B/28/II2023/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 10 Februari 2023. Dan telah dilimpahkan ke Polresta Padang.

Tanggapan pelapor

Disini kesalahan Ditreskrimum Polda Sumbar, Laporan Polisi yang kami laporan setelah dua tahun pengaduan kami seperti dipermainkan. Laporan kami dihalangi, masa LP dipermainkan lagi.

Polri ada untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Polri ada untuk menjaga  harta masyarakat agar aman. Tugas dan Fungsi Polri bukan untuk melindungi penjahat. Ketika Polisi telah mengetahui kejahatan terjadi lalu di biarkan terjadi terus menerus.

Siapa sih sebenarnya oknum oknum yang mempermainkan perkara Bypass Teknik sebenarnya…????

Kok insitusi Polri bisa dipakai untuk mempermaikan laporan masyarakat yang sedang dirampok.

“Inilah bentuk kezaliman yang terjadi di Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar”, kata ketua LSM KOAD.

Poin d adapun hambatan yang dialami, kata ITWASUM Polri dalam suratnya,

Toko Bypass Teknik milik (alm) saudara Rusdi, Surat perjanjian kerjasama tanggal 22 September 2018 sedangkan didaftarkan di notaris setalh Rusdi meninggal dunia.

Jawaban ketua LSM KOAD:

Yang dijadikan alasan mabes Polri dalam suratnya, tidak benar

  • Batalnya perjanjian kerjasama jika syarat sah tidak terpenuhi secara hukum, walaupun di leges setelah Rusdi meninggal dunia.
  • Sebelum terjadi kerjasama adalah Toko Bypass Teknik milik saudara Rusdi, tapi setelah terjadi kerjasama, objek usaha Bypass Teknik merupakan objek Kerjasama Rusdi dan Indrawan dimana 60% kepemilikannya adalah Rusdi dan 40% adalah Indrawan.
  • Laporan telah dilakukan sejak bulan September 2021 satu bulan setelah Rusdi sakit. Polsek Kuranji yang tidak melakukan proses hukum, Polsek Kuranji mengahalangi terjadi laporan Polisi, sedangkan dalam pengaduan STTP/284 barang bukti berupa mesian Kipor 4 inc dan dua gembok telah disita oleh Polsek Kuranji. Itu pertanda bahwa perkara sudah ditahap penyidikan lalu keluar surat penghentian penyelidikan dengan terbitnya SPPLID, ketika perkara tingkat penyidikan seharusnya dihentikan dengan keluarnya SP3. Bukan denga terbitnya SPPLID bukankah ini suatu kejanggalan yang dilakukan oleh Polsek kuranji dan Polresta Padang. Sementara mabes Polri masih beranggapan perkara tetap berproses. Hal ini jelas bahwa di Polsek kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar terjadi penyimpangan dari aturan hukum.
  • Foto copy dokumen yang dihadirkan pelapor dibuat setelah Rusdi meninggal dunia. Pelapor Indrawan tidak bisa memperlihatkan dokument asli.

Jawaban tersebut diatas seharusnya bukan jawaban Polri, Polri bertugas melakukan proses hukum, bukan membela terlapor. Jawaban tersebut menunjukkan bahwa Polri tidak Presisi(Prediktif, Responsif, Transparansi dan Berkeadilan).

Poin f jawaban ITWASUM Polri

Terkait menghalangi proses huku Direskrim Polda Sumbar adalah tidak benar, karena proses penyelidikan dengan LP/B/28/II2023/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 10 Februari 2023 masih berjalan.

Tanggapan ketua LSM KOAD sebagai pelapor,

Dengan melimpahkan perkara LP/B/28/II2023/SPKT/POLDA Sumbar tanggal 10 Februari 2023 ke Polresta Padang, diduga kuat perkara ini tidak akan berproses. Akan dihalangi berproses secara benar sesuai aturan hukum.

Perkara Bypass Teknik terjadi di dua daerah hukum, satu perkara di Padang dan yang kedua adalah Lima Puluh Kota (Payakumbuh).

Dengan melimpahkan laporan ke Polresta Padang, perkara ini tidak akan berproses dengan benar.

Sebab saksi-saksi kejadian tidak lengkap, sehingga yang harus melakukan proses hukum adalah Polda Sumbar seperti dijelaskan oleh Kapolda Sumbar sebelumnya.

Menurut ITWASUM Polri

Akp Nasirwan menghilangkan barang bukti beberapa gembok tidak benar, karena yang mendatangi TKP bukan Kapolsek Kuranji. Tidak ada saksi yang melihat.

Jawab ketua LSM KOAD sebagai pelapor

Dalam hal ini gembok diserahkan oleh Sulaiman Surya Alam diterima oleh Kanit Polsek Kuranji (Heru Gunawan dan penyidik Roni Sukma dan Kapolsek Akp Nasirwan S.Sos M.Hum) di Polsek Kuranji.

Jadi bukan Akp Nasirwan yang mendatangi TKP, hal Ini adalah bentuk pembelaan diri dari Kapolsek Kuranji sendiri. Mabes Polri tidak seharusnya membela Kaposek Kuranji. Mabes Polri seharusnya bertugas memastikan tugas utama Polri terlaksana sesuai presisinya Kapolri.

Sebagai penangungjawab terhadap barang bukti yang dihilangkan tentunya adalah Kapolsek Kuranji, beserta anggotanya. Jadi yang kami maksud adalah Akp Nasirwan sebagai Kapolsek Kuranji orang yang paling bertanggungjawab terhadap segala sesuatu yang terjadi di Polsek Kuranji.

Jika kita lihat jawaban ITWASUM, jelas sekali bahwa ITWASUM tidak melakukan pengawasan, ITWASUM percaya saja apa kata anggota Polsek Polresta Padang.

Kami sudah memprediksi, akan ada pembelaan dari setiap bagian Polsek Polresta dan Polda Sumbar demikian dikatakan ketua LSM KOAD.

Kenapa…??  Ada apa dengan ITWASUM Polri.?

Mungkinkah ITWASUM Polri tidak mengetahui, atau pura [pura tidak tahu atas kejaduan ini??

Bulan februari 2023 ketua LSM KAD mempertanyakan kepada penyidik, dijawabnya, “kami ikut pimpinan saja pak”, dari jawab dan rententan kejadian yang dialami dapat disimpulkan laporan kami tidak akan di proses jika bukan Kapolri yang perintahkan. Sekarang bola di tangan Kapolri, ditutup atau dilakukan proses hukum. Kata ketua LSM KOAD mengakhiri.

Diduga jawaban mabes  Polri diambil dari jawaban Polsek Polresta dan Polda sendiri, bukan dari mabes Polri. Bagi kami yang terpenting perkara ini di proses hukum, kata ketua LSM KOAD.

Bersambung…