Dibawa Pimpinan Kapolsek Tanjung Sakti, Polres Lahat, 1 Pelaku Berstatus Pelajar dan Swasta Berhasil Diringkus

LAHAT.KABARDAERAH.Com.- Kinerja Kapolsek Tanjung Sakti Polres Lahat patut di acungkan jempol. Pasalnya kurang dari 3×24 berhasil mengungkap dugaan kasus pembunuhan dengan dua orang tersangka, HK (17) dan BI (26). Keduanya merupakan warga desa Tanjung Sakti Pumi, Kecamatan Pumi, Kabupaten Lahat. Sedangkan korbannya, Bobi Susanto (29), warga Tebat Baru Ulu, RT03/ RW02, Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

 

Terungkapnya dugaan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi, LPB / 04 / II / 2024 / Sumsel / Res Lahat / Sek Tanjung Sakti, tanggal 29 Februari 2024 ”Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkannya matinya orang SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM RUMUSAN PASAL 338 KUHP atau 351 Ayat (3).

 

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga, SH. SIK, MH melalui Kapolsek Tanjung Sakti, Iptu Yogi Melta, S.Sos disampaikan Kasubsi Penmas humas polres setempat, Aiptu Lispono, SH kronologis kejadian, Pada hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 01.30 wib, Anggota piket Polsek Tanjung Sakti menerima laporan dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang tertelungkup di jalan Desa Negri Kaya Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat. Setelah itu anggota piket Polsek Tanjung Sakti langsung mendatangi TKP dan memeriksa keadaan laki-laki yang tertelungkup di jalan tersebut dan didapati laki-laki tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa (meninggal dunia) dengan tubuh bersimbah darah. Kemudian, korban langsung di bawa ke Puskesmas Tanjung Sakti Pumi untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan terdapat Luka Tusuk di bagian Rusuk Sebelah Kiri. Selesai korban diperiksa di puskemas, di bawa ke Rumah Sakit Besemah Kota Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta untuk dilakukan pemeriksaan visum.

 

“Barang Bukti (BB) berupa satu helai switer lengan panjang berwarna hitam bermerek REACH terdapat bolong pada bagian belakang sebelah kiri dan terdapat bercak darah dan satu helai celana pendek kolaborasi warna hijau dan biru- 1 (satu) helai celana panjang berwarna coklat muda terdapat bercak darah,  satu buah senjata tajam jenis pisau  berukuran lebih kurang 25 cm terdapat bercak darah yang gagangnya  terbuat dari kayu warna coklat dan bersarung kulit yang dililit dengan lakban warna hitam,”jelas Kapolres

 

Sedang proses penangkapan lanjut kapolsek Sakti, Yogi Melta, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidik telah mendapat duga kuat pelaku yang berdomisili di desa Tanjung Sakti yang belum di ketahui keberadaannya. Kemudian dengan langkah persuasif, melalui tokoh masyarakat berupa himbauan kepada kepada masyarakat agar pelaku segera menyerahkan diri.

“Kedua diduga pelakunya  sudah kita tangkap tanpa ada perlawanan dan di bawa ke mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk Tempat Kejadian Perkara, Jalan Desa Negri Kaya Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat. Pelaku di ancam 15 tahun penjara,”demikian Kapolres.

Dalam kasus tersebut, pelaku masih di bawah umur, untuk proses penyidikan penerapan  hukum mengikuti undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan anak. (Jon)