Institusi Polri Jangan Dipakai Untuk Bohongi Masyarakat, Ketika Lindungi Kebijakan Salah Pimpinan Sebelumnya

KabarDaerah.com – Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Sumatera Barat sangat menyesalkan pelanggaran KEPP yang dilakukan bersama, perintah yang tertulis dalam Perkapolri nomor 7 tahun 2022, seperti sengaja diabaikan Bagwassidik, Dirreskrimum, dan Bidpropam Polda Sumbar.

Setelah laporan pengaduan diterima Kapolri Jendral (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo, tanggal 14 Juni 2022. Kapolri dilimpahkan ke Ropaminal Bidropam Polda Sumbar. Ropaminal Divpropam Polri melimpahkan perkara melalui nota dinas bagian pelayanan pengaduan Divpropam Polri nomor R/ND-564-/IV/WAS.2.4./2023/Bagyanduan, tanggal 18 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan DPP LSM KOAD.

Surat tersebut dikikuti Surat perintah Kepala Divisipropam Polri nomor Sprin/1374 /VII/HUK.6.6./2023, tanggal 14 Juli 2023.

Dalam hal ini Divpropam mabes Polri telah melaksanakan presisi yang digagas Kapolri, sesampainya di Polda Sumbar perintah tersebut seperti sengaja diselewengkan. terlihat dari kejadian berikut, Bidpropam Polda Sumbar kemudian mengeluarkan surat dengan nomor R/ND-226-b/VII/WAS. 2.4./2022/Bidpropam, tanggal 20 Juli 2022.

Berikutnya nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisipropam nomor R/ND-564-b/IV/WAS.2.4./2023/ Bagyanduan, tanggal 10 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan masyarakat DPP LSM KOAD, yang ditangani Kombes (Pol) I Putu Yuni Setiawan S.I.K M.H.

Melalui SPPHP Nomor B/251/VII/.12.10./ 2023 Bidrpopam, dan Surat perintah Nomor Sprin/216/HUK.216/V/ HUK/12.10./2023, tanggal 22 Mei 2023. dan melalui surat dengan nomor R/ND-226-b/VII/WAS.2.4./2022/ Bidpropam tanggal 20 Juli 2022. Akhirnya Bidpropam Polda Sumbar menyampaikan hasil penyelidikannya ke mabes Polri, menindak lanjuti surat Kadivpropam Polri nomor R/1039/VI/WAS.2.4/2022/Divpropam, tanggal 14 Juni 2022 bahwa Bipropam tidak ditemukan pelanggaran kode etika profesi dalam penyelidikan dan penghentian penyelidikan. kemudian melalui rujukan dari laporan hasil penyelidikan nomor R/LHP-60/VII/WAS.2.4./2022/ Bidpropam tanggal 19 Juli 2023 dilaporkan ke Divpropam Polri bahwa tidak ditemukan pelanggaran KEPP.

Berdasarkan surat SPPHP yang dikeluarkan Bidpropam Polda Sumbar tanggal 5 Agustus 2022, Bidpropam Polda Sumbar merekomendasikan bahwa perkara diawasi oleh Bagwassidik Polda Sumbar.

Dalam surat tersebut sudah jelas bahwa Kabidpropam Polda Sumbar rekomendasikan kepada Kapolda Sumbar agar memerintahkan ke Dirrekrimum agar perkara disupervisi oleh Bagwassidik Polda Sumbar.

Sementara yang dilakukan Bagwassidik adalah klarifikasi yang dibungkus seperti gelar perkara. Klarifikasi seharusnya dilakukan oleh penyidik, tentunya terlapor dihadirkan, sedangkan dalam gelar perkara tersebut hanya dihadiri oleh pelapor dan 12 0rang anggota Polri.

Dari cerita ini, dapat disimpulkan bahwa Bagwassidik telah menyimpang dari tugas utama melakukan pengawasan penyidikan. sebelum penyelidikan harus didahului oleh laporan pidana, dasar ini jelas dan pasti tidak salah dan tidak bisa disalahkan. KUHAP sebagi dasar laporan jelas tidak bisa dipermainkan, berbeda dengan Perkabareskrim, yang dijadikan dasar hukum klarifikasi, tindak kejahatan tak pernah terungkap bahkan makin lama bertele tele skelas bintang dua bisa bertele tele, sangat menyedihkan.

“Sekarang kita lihat perbandingan, bahwa dengan dana sebesar Rp.116 Trilyun Polri hanya bisa seperti apa yang kita saksikan dalam berita BypassTeknik ini. Miris, menyedihkan, Katakalah tidak ada Polri, jika harta kita diambil orang, jelas tak para pencuri tak mampu. Tapi ketika oknum memakai institusi yang katanya untuk melakukan penegakkan hukum, namun kenyataanya melindungi orang yang berbuat jahat. Alangkah rugi negeri ini, aparat hukum yang dimiliki, seharusnya melakukan penegakkan hukum, bukan melindungi penjahat”, kata ketua Fast Repon Nusantara DPW Sumbar.

lanjutnya, “Jika aturan benar-benar dipatuhi, tentunya harus mengawasi penyidikan. Sebelum melakukan penyelidikan tentunya harus melapor secara resmi. itu baru benar”, katanya lagi

ketika sengaja diselewengkan, Buktinya, Bagwassidik sengaja melupakan surat tanggal 5 Agustus 2022 dan Surat Telegram tanggal 6 Januari 2023. dan hebatnya Bidprpam Polda Sumbar sengaja tidak memeriksa hal tersebut.

Dari kejadian ini, terlihat bahwa Bagwassidik berusaha mengallihkan/melewengkan Supervisi menjadi klarifikasi, sehingga oknum yang berada Polsek Kuranji dan Polresta Padang terlindung dan aman. inikah presisi yang digagas Jedral Sigit tersebut.?? sebut ketua Fast Repon Nusantara DPW Sumbar.

Bahkan Asisten Ombudsman RI yang tidak paham proses hukum, juga ikut ikutan mengalihkan pemeriksaan kepada acara klarifikasi yang diadakan bagwassidik.

Sebelumnya, saat pelapor mengadu melalui Polsek Kuranji dan Polresta Padang telah dilakukan usaha untuk menjegal laporan perkara ini. Berbagai cara dilakukan seperti berbohong, menukar alasan penghentian penyelidikan perkara , dan  terakhir dengan keterangan ahli.

Setelah ahli dikonfirmasi,  Dr Fitriati SH MH mengatakan bahwa keterangannya hanya sebatas perjanjian kerjasama, dengan kata lain keterangan ahli juga terbantahkan.

Setelah Dr Fitriati SH MH adalagi ahli yang mau membantu Polresta Padang, namun jawab prof tersebut tidak relevan dengan harapan Poltresta Padang, bahwa perkara bypass teknik ini adalah perkara perdata.

menurut sang Profesor alasan karena penyerahan barang adalah kepada Rusdi. sehingga anak anak Rusdi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Saya salut dengan profesor pintar ini kata ketua Fast Repon Nusantara DPW Sumbar.

Jika Bapak Kapolri ingin mengetahui alasan yang dipergunankan, kami punya rekaman pembicaraan dengan Ahli tersebut, berikut surat surat yang telah ditanggapi mabes Polri:

  1. Surat jawaban ITWASUM MABES POLRI Nomor B/6933 VIII/WAS.2.4./2023, tanggal 28 Agutus 2023, menerangkan sama dengan keterangan DIRRESKRIMUM, ITWASDA dan BIDRPROPAM Polda Sumbar. Dijawab oleh Polda tiga laporan ke Polsek Kuranji, Polresta Padang masih berbentuk pengaduan bukan laporan Polisi, sehingga pelapor dipermainkan, bahwa selama ini Polsek Kuranji Polresta Padang dan Polda Sumbar, mempermainkan pelapor. dalam surat Itwasum Mabes Polri mengatakan bahwa pengaduan tersebut sedang dilakukan penyelidikan. sedangkan Polsek Kuranji dan Polresta Padang mengatakan perkara sudah dihentikan dengan SPPLID.
  2. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-564-b/IV/WAS.2.4./2023/ Bagyanduan, tanggal 18 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan DPP SLM KOAD.
  3. Surat perintah Kepala Divisi Propam Polri Nomor : Sprin/1374 /VII/HUK.6.6./2023, tanggal 14 Juli 2023
  4. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-1276-b/VI/WAS.2.4./2022/ Bagyanduan tanggal 9 Juni 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD.
  5. R/1039/VI/WAS.2.4./2022/Divpropam tanggal 14 Juni 2022 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD.Divpropam, perihal pelimpahan penaganan Dumas
  6. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-602-b/V/WAS.2.4./2023/Bagyanduan tanggal 9 Juni 2022 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD.33/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/IV/2023.
  7. Surat Pelimpahan kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan R/2950/VII/WAS.2.4/2023/Divpropam, tanggal 28 Juli 2023, Perihal pengaduan Masyarakat DPP LSM KOAD Nomor 39/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/2023
  8. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisipropam nomor R/ND-564-b/IV/WAS.2.4./2023/ Bagyanduan, tanggal 10 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan masyarakat DPP LSM KOAD, yang ditangani Kombes (Pol) I Putu Yuni Setiawan S.I.K M.H. Terkait LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar tanggal 10 Februari 2023 (adalah suatu kekeliruan karena Kapolresta Padang saat ini bukan Kombes (Pol) Imran Amir S.I.K). kontak person Kompol Denny Nurdiansyah Telephone 0858.9154.4039, SPPHP Nomor B/251/VII/.12.10./2023 Bidrpopam, Surat perintah Nomor Sprin/216/HUK.216/V/HUK/ 12.10./2023 tanggal 22 Mei 2023. R/ND-226-b/VII/WAS. 2.4./2022/Bidpropam tanggal 20 Juli 2022 tentang hasil penyelidikan Kadivpropam Polri Nomor R/1039/VI/WAS.2.4/2022/ Divpropam, tanggal 14 Juni 2022 bahwa Tidak ditemukan pelanggaran Etika Profesi dalam penyelidikan dan penghentian penyelidikan. Rujukan dari Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/LHP-60/VII/WAS.2.4./2022/Bidpropam, tanggal 19 Juli 2023.
  9. Surat perintah Divisi Propam Polri nomor Sprin/1374/VII/HUK.6.6/2023 tanggal 14 Juli 2023.
  10. Surat Kapolri Nomor R/1298/VI/WAS.2.4./2023/Itwasum tanggal 23 Juni 2023, permintaa klarifikasi surat pengaduan Ir Indrawan. Dibalas Kapolda dengan Surat nomor R/390/VII/WAS.2.4./Itwasda tanggal 25 Juli 2023. kemudian dijawab Oleh Bidpropam Polda Sumbar dengan mengatakan tidak ditemukan pelanggaran KEPP.

Sepertinya mabes Polri dalam hal ini Itwasum seakan akan pura pura tidak mengetahui. Selayaknya jika terjadi penyimpangan seharusnya mabes Polri punya kewajiban untuk meluruskan. bukan mempercayakan ke Polda Sumbar sebagai pihak yang dilaporkan.

Bidpropam Polda Sumbar menerangkan dalam LHP nya ke Mabes Polri, beralasan Tidak ditemukan cukup bukti.

jelas sebuah kebohongan, pelapor telah memberikan bukti yang dibutuhkan tersebut ke Ropaminal Bidpropam Polda Sumbar melalui Ropaminal Taufik dan Subbidwarprof Bidpropam Polda Sumbar.

Sebut ketua LSM KOAD, “Petugas yang digaji negara dari pajak, seharusnya melaksanakan tugas negara dengan jujur. Bagaimana mungkin kejahatan akan terbongkar, jika petugas Polri sendiri berusaha melindungi penjahat. Petugas malah ikut berbohong demi suksesnya rekayasa”. katanya

Semua bukti yang ditemukan dikatakan hilang, kelakuan aparat Polri seperti ini sulit untuk dikatakan, dengan kata kata baik. Bagaimana mungkin penegak hukum bersama sama melanggar hukum demi membela keputusan yang salah pimpinan sebelumnya “, jelasnya

Untuk itu ketua PW FRN Fast Respon Couter Polri DPW Sumbar, minta konfirmasi kepada phak terkait seperti Divpropam Polri serta Bidpropam Polda Sumbar, kenapa ini semua mereka lakukan, walau dari seluruh surat surat yang diterima telihat, bahwa perkara ini dihalangi berproses, kata ketua FRN DPW Sumbar.

Kata ketua FRN Fast Respon Polri DPW Sumbar, “Kami telah menyurati waka Polda Sumbar tanggal 25 Janurai 2024, dan dua hari lalu tepatnya hari selasa, kami minta bertemu Waka Polda Sumbar, tapi melalui spripim masih menjajikan untuk menerima kami “, kata ketua FRN “.

Brikut kami dari Fast Respon Nusantara(Fast Respon Counter Polri) DPW Sumbar merangkum jawaban berbagai pihak menanggapi perkara Bypass Teknik ini.

Alasan penghentian penyelidikan para penegak hukum berbeda beda, terlihat kebohongan para penyidik di Polresta Padang dan Polsek Kuranji.

  1. Menurut Kapolresta Padang –>>Terlapor telah meninggal dunia
  2. Menurut Kasat Polresta Padang –>>Belum ada alat bukti
  3. Menurut Kapolsek Kuranji –>>Tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan, dan pencurian karena tekait perjanjian kerjasama, bahkan terakhir dalam SPPHP bulan November 2022 Kapolsek Kuranji mengatakan bukti asli belum diserahkan pengadu (bertukar alasan lagi)
  4. Menurut Kapolsek Kuranji –>> tekait perjanjian kerjasama jadi masalah ini perdata harus dipisah dulu mana barang milik Indrawan mana barang milik Rusdi.
  5. Menurut Kanit Jatanras Polresta Padang — >> Tanggal surat bukti penjualan saat Rusdi masih hidup, kewenangan masih ada ditangan Rusdi.
  6. Menurut Penyidik Polresta Padang — >> Anak Rusdi tidak mengakui perjanjian kerjasama yang ada tanda tangan Rusdi dianggap palsu.
  7. Menurut Penyidik Polresta Padang — >> Faisal Ferdian anak kandung Rusdi, Mulyadi adik kandung Rusdi
  8. Menurut Penyidik Polresta Padang — >> Ketiganya adalah karyawan di Bypass Teknik.
  9. Menurut DR Fitriati SH MH >> terbantahkan dengan adanya rekaman suara DR Fitriati SH MH.
  10. Menurut Prof DR Ismansyah SH MH –>> bukan tindak pidana karena penyerahan barang diterima oleh Rusdi, sehingga anak anak, istri dan adik Rusdi tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.
  11. Jawaban BIDPROPAM POLDA SUMBAR: Berdasarkan LHP nomor B/251/VII/HUK.12.10/2023/Bidpropam Polda Sumbar tanggal 12 Juli 2023, telah dilakukan investigasi dan penyelidikan, telah dilakukan gelar perkara, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran KEPP oleh unit reskrim Polsek Kuranji dan sat reskrim Polresta Padang.  kemudian LSM KOAD kembali surati Kapolda Sumbar dan Waka Polda Sumbar terkait hal tersebut, kembali ditugaskan ke Bidpropam Polda Sumbar untuk menanggapi surat pelapor. Dijawab bahwa Bidpropam Polda Sumbar tidak bisa menerima laporan tersebut karena Ne Bis in Idem.
  12. Jawaban ITWASDA POLDA SUMBAR : Dituangkan dalam surat irwasda Polda Sumbar Nomor B/2965/XI/WAS.2.4/2022/Itwasda, tanggal 15 November 2022. prihal klarifikasi kepada saudara INDRAWAN. bahwa penyidik mengalami hambatan. Penyidik meminta bukti asli terkait kepemilikan barang. Apa bila pelapor bisa menghadirkan bukti asli tersebut, maka penyelidikan akan dilanjutkan.
  13. Jawaban ITWASUM MABES POLRI: membenarkan seluruh jawaban anggota Polda Sumbar.
  14. Jawaban DIVPROPAM POLRI: membenarkan seluruh jawaban Polda Sumbar.
  15. Alasan Kapolda Sumbar bahwa perkara Bypass Teknik akan diproses di Polda Sumbar dan diawasi oleh Kapolda Sumbar langsung sampai hari belum terlaksana. Dirreskrimum Polda Sumbar berusaha membuang dengan melimpahkan LP/B/28/II/2023/SPKT Polda Sumbar ke Polresta Padang.

Analisa ketua LSM KOAD:

Dari seluruh jawaban yang diberikan para pihak, menunjukkan bahwa perkara bypass teknik dihalangi berproses. jawaban yang diberikan terkesan ngawur dan tidak memiliki dasar yang kuat. Sebagai contoh kami ambil salah satu dari jawaban yang diberikan oleh Polsek Kuranji bahwa Perkara dihentikan karena tidak terpenuhi unsur dan terkait hubungan kejasama.

Marikita cermati unsur perkara dari tindak pidana yang terjadi: Pembahasan unsur unsur pasal 362 KUHP jelas semua unsur pidana sudah terpenuhi, mari kita cermati satu persatu.

  1. Adanya Subjek –>>> orang –>> Mulyadi, Salaiman Surya Alam, Faisal Ferdian
  2. Kesalahan –>>> mengambil –>>  terpenuhi
  3. Perbuatan melawan hukum –>>pasal 362KUHPbahkan dengan pemberatan –>> terpenuhi.
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang-> terkait waris, perseroan, perjanjian,. Tiga UU pasal 1646, 1100, 1045, 1340, 1315, 1338, 1337, dilanggar — >> terpenuhi
  5. Dalam suatu waktu dan keadaan tertentu– >> terpenuhi

Unsur Subjek dalam pasal 362 telah terpenuhi dengan adanya Subjek/Barang siapa atau orang yang melakukan. Perbuatan “Mengambil” yang diambil adalah suatu “barang” Barang itu harus “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, juga sudah terpenuhi.

Mengambil itu harus dilakukan “dengan maksud hendak memiliki barang itu secara melawan hukum”, juga sudah terpenuhi. Mengambil artinya dengan sengaja menaruh sesuatu dalam kekuasaannya, juga sudah terpenuhi. Dengan disewanya bangunan bekas Toko Bypass Teknik oleh anak-anak Rusdi, merupakan cara atau modus, menguasai seluruh aset dan objek perjanjian kerjasama Rusdi dan Indrawan. Unsur kesalahan(mengambil)dilakukan dengan modus membayar uang sewa bangunan (eks) toko bypass teknik, sehingga barang barang objek perjanjian kerjasama dikuasai oleh pelaku.

Aset berupa barang barang, berupa mesin mesin dan alat alat seperti yang ada dalam foto-foto dokumentasi. Barang itu seluruhnya atau sebagian harus kepunyaan orang lain, dalam hal ini tentunya tidak diperlukan pemisahan barang Rusdi dan Indrawan. dengan demikian memiliki barang sesuatu seluruh atau sebagaian juga  sudah terpenuhi. Dalam surat perjanjian tertulis disepakati oleh para pihak yang berjanji, 60% milik Rusdi dan 40% milik Indrawan.

Dulu toko tersebut dibayar melalui uang hasil kerjasama usaha Indrawan dengan Rusdi. Hanya sampai akhir tahun 2021 kontrak toko sudah habis, kecuali gudang.

Setelah itu bangunan bisa kembali dikuasai setelah dibayar uang sewa, kebetulan yang membayar adalah penyewa baru (pihak yang tidak berhak dalam usaha). Penyidik bisa minta keterangan pemilik bangunan toko dan saksi saksi. Dengan disewanya toko oleh pihak lain atau pihak ketiga, sehingga pemilik modal usaha Toko Bypass Teknik tidak bisa bebas melakukan akses ke bangunan toko Bypass Teknik, sehingga pemilik hak atas barang tidak bisa menguasai barang yang merupakan objek perjanjian kerjasama Indrawan dan Rusdi.

Mengambil harus dilakukan dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum, artinya, terlapor tidak ada kesepakatan, tidak diizinkan oleh pemilik sebahagian barang, mesin mesin yang menjadi objek dan barang titipan. Sehingga dalam perkara ini unsur melawan hukum sudah terpenuhi. apalagi setelah dilakukan penjualan berarti barang bukti sudah tidak berada ditempat semula, dihilangkan oleh pihak ketiga/pihak lain.

Dilihat dari hasil akhir, justru semua pihak memberikan jawaban dengan berbohong, bahkan bohong berulang-ulang, hal ini jelas menjatuhkan marwah institusi Polri. Masihkah akan kita biarkan hal ini terjadi?? kita tidak bisa melihat perkara ini adalah perkara kecil.

“Tentu yang rugi adalah masyarakat sendiri, sebagai pihak yang akan memakai jasa Polri, ketika institusi Polri diisi oleh pihak oknum oknum pelaku penyimpangan”, kata Ketua DPW Fast Respon Counter Polri.

Investigasi ini dilakukan oleh LSM KOAD bersama PW Fast Respon Nusantara DPW Sumbar, dengan mengorbankan satu perkara bypass teknik.

Untuk ditunaikan, tugas dan fungsi Polri sesungguhnya adalah melakukan penegakkan hukum, melayani, melidungi, serta mengayomi, Kapolri telah menambah dengan program Polri presisi yang sangat didambakan masyarakat.

Sangat disayangkan Polri presisi dibuat sebagai objek mainan oknum anggotanya Polri sendiri. Sehingga Jendral Sigit sendiri terlihat tidak mampu mengaplikasikan presisi sampai ketingkat bawah, begitu juga Kapolda Sumbar  dan WakaPolda Sumbar terlihat kesulitan dalam pelaksanaan.

Untuk itulah Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar untuk pengawal presisi yang digagas Bapak Kapolri serta jajarannya yang taat dan patuh dengan Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Jika kita mencintai Institusi Polri, tiadakan semua penyimpangan yang dilakukan oknum oknum di institusi Polri ini.

Begitu juga ketum FRN Agus Flores kesulitan memberantas illegal Mining, dan illegal illegal lain ketika halangan tersebut terjadi dari dalam negeri sendiri, tambah ketua DPW FRN SUmbar mengakhiri. (Red)

(Sumber LSM KOAD Disajikan untuk para pembaca setia KabarDaerah)