Proses Hukum Mandek di Polsek Tambun, Keluarga Korban Pembacokan Melakukan Perlawanan

D.K.I JAKARTA, KRIMINAL1318 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Pada 14 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, HN (17 tahun) dibacok menggunakan celurit di bagian punggung yang dilakukan oleh seorang laki-laki bersama lima orang lain di Jl. Kp. Pulo Dadap RT. 001/003, Kel/Des. Srimahi, Kec. Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Bacokan tersebut mengakibatkan sebuah celurit menancap ke dalam punggung korban kira-kira sedalam 3 – 4 cm dan jempol kaki korban mengalami luka robek akibat terseret aspal karena didorong pelaku dari atas motor yang dikendarai korban ketika pulang sekolah.

Beberapa klinik dan Rumah Sakit menolak untuk melakukan penanganan medis karena kondisi korban yang sangat parah sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit EMC Cikarang yang berjarak cukup jauh dari tempat tinggal korban.

Korban baru bisa mendapatkan penanganan medis yakni tindakan operasi di bagian punggung setelah menunggu kurang lebih 18 jam di rumah sakit. Keluarga korban juga harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk operasi HN yakni kurang lebih 350 juta rupiah.

Pada 15 Desember 2022 Riki Apriatna yang merupakan Abang kandung dari HN mendatangi Polsek Tambun untuk melakukan Laporan Kepolisian atas kejadian pembacokan/pengeroyokan terhadap HN.

Laporan Kepolisian tersebut teregister di Polsek Tambun melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/ B/1315/ /XII/2022/SPKT/POLSEK TAMBUN/ POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA.

Setelah satu tahun lebih tidak ada tindak lanjut dari Polsek Tambun, keluarga korban memilih untuk menunjuk Penasehat Hukum yang bekerja secara pro bono. Melalui penasehat hukumnya, keluarga menyampaikan beberapa poin kejanggalan penanganan kasus pembacokan HN.

“Betul bahwa kami mendampingi keluarga HN sekitar dua mingguan, yakni sejak 9 Maret 2024. Setelah kita pelajari berkas-berkas yang ada, kita menemukan beberapa kejanggalan, di antaranya penyidik pernah menyuruh keluarga korban untuk melakukan sendiri pengecekan barang bukti CCTV, pemanggilan beberapa saksi termasuk saksi di bawah umur hanya melalui pesan singkat, hingga dugaan kesengajaan pembiaran kasus.” kata Henri Silalahi, salah satu Tim Kuasa Hukum Keluarga HN dalam keterangan tertulisnya.

“Kejanggalan lain, yakni pada 15 Desember 2022 seorang saksi fakta berinisial SM yang juga anak di bawah umur dipanggil oleh Penyidik Polsek Tambun. Penyidik mengabaikan poin penting dari kesaksian SM yang menyatakan bahwa si saksi melihat dan mengenali wajah pelaku pembacokkan. Penyidik kemudian menunjukkan foto terduga pelaku melalui HP kepada saksi SM dan saksi SM menyatakan bahwa foto tersebut adalah orang yang dilihatnya di lokasi kejadian. Namun kesaksian SM itu tidak dituangkan Penyidik ke dalam berita acara pemeriksaan, hal ini sangat aneh, padahal nilai kesaksian itu sangat signifikan untuk membuat terang perkara ini.”lanjutnya.

Kuasa Hukum keluarga HN dan saksi SM juga menyampaikan bahwa terduga pelaku sudah pernah ditangkap oleh Penyidik Polsek Tambun namun dibebaskan tanpa alasan yang jelas.

“Ketika di Polsek Tambun, saksi SM sempat melihat terduga pelaku diborgol dan di tempatkan di salah satu ruangan, namun anehnya terduga pelaku itu dibebaskan dengan alasan kurangnya saksi. Pernyataan penyidik tersebut tidak beralasan secara hukum, padahal saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut sudah ada tiga orang di antaranya adalah koban, abang kandung korban dan saksi fakta berinisial SM, ini belum kita hitung saksi terduga pelaku.”kata dia.

“Pada 21 Maret 2024 kemarin, kami mendatangi Polsek Tambun untuk meminta Kepala Kepolisian Sektor Tambun melakukan monitoring terhadap penanganan kasus ini. Dalam kesempatan itu, kami bertemu dengan penyidik yang menangani kasus ini sejak awal berinisial R, sayangnya ketika kami menanyakan kelanjutan kasus termasuk berkas-berkas penanganan perkara, penyidik tersebut hanya menyampaikan perkembangan di Desember 2022 padahal sekarang sudah 2024. Anehnya lagi penyidik tersebut lupa menaruh berkas-berkasnya dimana. Sangat disayangkan, kasihan para pencari keadilan kalau seperti ini situasi penegakan hukum kita.” ujarn Hendrik Silalahi.

Kuasa Hukum keluarga HN menyampaikan telah dan akan terus menempuh langkah-langkah hukum untuk mengungkap kejanggalan kasus pembacokan/pengeroyokan terhadap HN.

“Untuk menyikapi kejanggalan penanganan kasus tersebut, kami telah melakukan pengaduan ke Irwasda Polda Metro Jaya dengan nomor surat 90/SP/III/BS/2024 tertanggal 18 Maret 2024. Selain itu melakukan pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).tak hanya itu, masih ada langkah-langkah lain di luar jalur litigasi, teman-teman mahasiswa sekarang lagi bergerak untuk mendorong masyarakat dan Kapolda agar mengatensi kasus ini,” tutup nya. **