Bawaslu Sumut Hadiri Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

BERITA, DAERAH1452 Dilihat

Sumut, Kabar Daerah.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara hadiri kegiatan sosialisasi teknis ( 30/01/2024) di Aula Kantor Kemenkumham wilayah Sumut.

Sosialisasi teknis tersebut membahas terkait Pemutahiran Data Pemilih Dan Mekanisme Pelaksanan Pemilu 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/Rutan).
Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan juga dihadiri oleh KPU Provinsi Sumatera, KPU Deli Serdang, Humas Datin Bawaslu Sumut serta kepala Lapas/Rutan Se Sumatera Utara.
Dalam paparannya,  Kordiv Humas Datin Bawaslu Sumut, Saut Tawangmangu saat menjadi narasumber menyampaikan bahwa teknis pelaksanaan pemungutan suara di lokasi khusus berlaku sama dengan pelaksanaan pemungutan suara di TPS, imbuh nya.
Dihal lain juga Kordiv Humas juga menyampaikan adanya ketentuan tambahan,
1. Penggunaan hak pilih setiap pemilih di TPS lokasi khusus di dasarkan pada domisili yang berwenang di lokasi khusus
2. Sebelum melaksanakan pemungutan suara, PPS dan KPPS berkoordinasi dengan Pejabat yang berwenang di lokasi khusus
3. Pemilih dalam DPTb dan pemilih dalam DPK di TPS lokasi khusus dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang telah terdaftar dalam daftar pemilih di lokasi khusus dan surat suara yang masih tersedia
4. Dalam hal pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-El atau suket namun menunjukkan foto kopi KTP-El, foto kopi KTP-El atau foto kopi KTP-El digital, KPPS wajib memeriksa data pemilih dalam laman cekdptonlinekpu.go.id untuk memastikan kebenaran pemilih.
5. Daftar hadir pemilih menggunakan daftar hadir yang memuat nomor urut, nama, NIK, jenis kelamin, alamat, jenis disabilitas, surat suara
6. Dalam hal terdapat TPS lokasi khusus yang:
a. Tidak dapat melayani pemilih DPTb karena tidak lagi terdapat sisa surat suara yang dapat digunakan oleh pemilih DPTb dan
b. Pemilih DPTb tersebut tidak di perbolehkan meninggalkan TPS lokasi khusus yang meliputi:
1) Rumah tahanan atau lembaga Pemerintah
2) Panti sosial atau panti rehabilitasi dan
3) Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, KPPS dari TPS terdekat yang di rujuk oleh, PPS mendatangi pemilih yang bersangkutan di saksikan oleh saksi dan di awasi oleh Pengawas TPS
7. Penunjukkan TPS terdekat sebagai mana di maksud dengan angka 6 dilakukan setelah pukul 11.00 waktu setempat
8. Tata cara pelayan pemilih sebagai mana di maksud dengan angka 7 yaitu:
a. Wajib pelayanan hak pilih di laksanakan pukul 12.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat dengan memperhatikan pelayanan pemilih yang hadir di TPS dan mempertimbangkan surat suara
b. Perlengkapan yang harus di sediakan berupa kantong plastik sedang berwarna gelap, surat suara sesuai dengan jenis Pemilu, daftar hadir sesuai dengan jenis pemilih, dan tinta serta alat coblos
c. Pelayanan kepada pemilik dalam formulir C.
KEJADIAN KHUSUS DAN/ ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. (Redaksi Kabar Daerah)