KPU Memberikan Jaminan Akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Bawaslu RI untuk Verifikasi Pelanggaran

POLITIK157 Dilihat

JAKARTA, KABARDAERAH.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kesiapannya dalam memberikan akses penuh ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa akses ini akan diberikan apabila Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait data dan informasi calon pemilu.

Dalam pernyataan resminya, Hasyim Asy’ari menyatakan, “Informasi apa yang ingin diperoleh Bawaslu kita buka. Sudah kami kirimkan surat, sekiranya Bawaslu ada informasi atau data yang perlu dikonfirmasi, kami persilakan menyampaikan supaya nanti kita tunjukkan.” Salah satu contoh yang diungkit adalah potensi pelanggaran terkait ijazah calon.

Langkah kolaboratif KPU dan Bawaslu ini menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilu. Dengan memberikan akses ke Silon, KPU berharap Bawaslu dapat efektif dalam mengawasi dan memastikan bahwa setiap calon pemilu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sehingga proses demokrasi berjalan dengan adil dan akuntabel.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu memiliki peran sentral dalam menjaga kesinambungan demokrasi dan mengawasi jalannya pemilu agar bebas dari pelanggaran. Kerja sama antara KPU dan Bawaslu ini menjadi poin penting dalam menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan pemilu demi kepentingan masyarakat dan bangsa.

Hasyim mengungkapkan bahwa setelah pengumuman daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT), KPU akan mengungkapkan nama-nama Bacaleg. Namun, dia menegaskan bahwa KPU harus berhati-hati dalam mengelola data pribadi Bacaleg karena terikat dengan berbagai instrumen hukum.

“Dalam mengelola dokumen informasi data yang diserahkan kepada KPU, termasuk data pemilih, KPU harus berhati-hati karena terdapat berbagai instrumen hukum yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah mengirim surat kepada KPU mengenai keterbukaan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Bawaslu memberikan ultimatum kepada KPU untuk merespons surat tersebut, dan jika tidak direspons, Bawaslu akan melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami telah memprotes aplikasi Sipol sebelumnya, dan sekarang kami juga mengalami masalah dengan aplikasi Silon. Kami telah mengirimkan beberapa surat untuk meminta perbaikan, dan akhirnya Silon dibuka. Sebagai sesama penyelenggara pemilu, penting untuk saling jujur dan transparan dalam berkomunikasi,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/6/2023).

Rahmat Bagja juga menambahkan bahwa ini merupakan surat terakhir yang dikirim oleh Bawaslu, dan jika tidak ada tanggapan dari KPU, tindakan lain akan diambil sebagai tindakan selanjutnya.