Anggota DPD RI Terpilih Mendukung Pernyataan MRPBD, Cagub-Cawagub Wajib OAP, Pendatang Tidak Boleh Mencalonkan Diri

DAERAH, POLITIK2621 Dilihat

PBD,KABARDAERAH.COM-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Terpilih provinsi Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, S.IP. CM.,NNLP menegaskan sangat mendukung Pernyataan Pimpinan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya, yang menyatakan bahwa calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah pada 27 November 2024 Harus Orang Asli Papua.

“Penegasan Anggota DPD RI terpilih ini sangatlah beralasan karena Pernyataan Pers Pimpinan Majelis Rakyat Papua Barat Daya tersebut telah sesuai dengan perintah Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,”kata Paul Finsen Mayor, dalam keterangan tertulisnya diterima kabardaerah.com, Selasa (16/4/2024).

Berkenaan dengan hal tersebut semua pihak terkait termasuk Partai Politik dan atau Gabungan Partai Politik agar supaya dalam proses rekrutmen Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Mengusung Pasangan Calon ORANG ASLI PAPUA.

Apresiasi atas pernyataan dan komitmen Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya untuk menegakkan Hak Politik yang merupakan Hak Kesulungan Orang Asli Papua pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya pada Pilkada 27 November 2024.

“Jadi saya selaku Tokoh Masyarakat Adat Papua dan juga anggota DPD RI terpilih sangat mendukung kinerja MRPBD dalam Mengawal Hak Kesulungan atau Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Orang Asli Papua,” tegas Paul Finsen.

“Dan tidak boleh Orang Pendatang mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur atau Wakil Gubernur di Tanah Papua dan terlebih khusus di Provinsi Papua Barat Daya,” tutupnya. ** Domi Lewuk.