Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas

TERBARU3355 Dilihat

Kabar Daerah Kalteng||Kapuas – Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, di Jalan Tambun bungai.

Pemeriksaan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kalteng tahun 2020, yang berlangsung kurang lebih selama satu setengah jam, Rabu (06/10) pukul 10.20 WIB.

Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Stirman Eka Putra menyampaikan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi KPU Kapuas terkait dana hibah Pilkada Kalteng 2020 itu.

“Secepatnya akan kami tindak lanjuti, jadi mohon dukungan dari teman-teman media yang hadir semuanya pada saat ini, kami akan serius dalam penanganan dugaan kasus korupsi tersebut. Intinya kami dari penyidik Kejari Kapuas, kami tidak tidur, kami bekerja, dan apapun risikonya kami hadapi, kami tidak segan menindak yang salah siapapun itu orang nya,” tegasnya.

Pemeriksaan dilakukan di ruang Sekretaris KPU, ruang bendahara, dan aula. Pihaknya membawa serta mengamankan sekitar 25 boks dan satu buah koper berisikan dokumen.

“Penggeledahan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapat dokumen- dokumen yang terkait pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum KPU Kapuas karena sementara ini pihaknya memang belum ada penetapan tersangka,” ucapnya.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan dana APBN dan dana hibah Provinsi Kalteng senilai Rp. 40 miliar oleh KPU Kabupaten Kapuas dalam kegiatan Pilkada Kalteng 2020 yang lalu, lanjutnya.

“Mudah-mudahan dengan hasil penggeledahan ini kami bisa segera mungkin menetapkan tersangka,” pungkas Stirman Eka Putra.