Hasil Audit Pemberhentian Anggaran kepada Perusda Tak diketahui DPRD Halsel

LIPUTAN KHUSUS211 Dilihat

Malut, Kabardaerah.com – Hasil audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dengan Nomor 770/164-INSP.K/2021 tanggal 15 September 2021, tentang Laporan Audit Kinerja Perusda Halsel terkait Pengelolaan dan Pemanfaatan Fasilitas Perikanan di Desa Sayoang atas pemberhentian anggaran penyertaan modal kepada Perusada Prima Niaga belum diketahui DPRD setempat

Dalam audit rekomendasi yang ditandatangani Sekda Saiful Turuy, Inspektorat Halsel telah melakukan audit kinerja dari PD Prima Niaga yang dilihat dari aspek kebijakan dan aspek pelaksanaan. Dalam Aspek Kebijakan sejak tahun 2010 Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai aset pada PPI di desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur seniai Rp 5. 871.316 580,00,- berdasarkan informasi dari Dinas Kelautan dan Periknan serta DPKAD.

Nilai Aset Tanah ATT.147.000,00,- Peralatan dan Mesin 1.858 552.500 00,-, Gedung dan Bangunan 2.814.654.100.00,-, Jalan dan Irigasi Rp 820.362.980,00,- dengan total Rp 5.871.316.580,00. Dengan demikian Inspektorat Halsel mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar menghentikan penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perusahan Prima Niaga Halsel.

Rekomendasi berikutnya yaini Pemerintah Daerah harus mengambil alih dan Mereposisi kembali Struktur Organisasi Perusahaan Daerah (PD) Prima Niaga sehingga dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi Pemerintah Daerah. Selain itu memerintahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan untuk memverifikasi kembali aset fasiltas Perikanan yang telah diserahkan kepada Pemda Propinsi Maluku Utara dan aset fasilitas perikanan yang merupakan pengadaan Perusahan Prima Niaga yang diperjanjikan antara Perusda dan PT Timur Pratama Teknik.

Ketua Komisi II DPRD Halsel, Gufran Mahmud saat diwawancarai membenarkan, sebanyak Rp 3 Milyar dianggarkan penyertaan modal untuk perusahaan daerah (Perusda) Prima Niaga dalam APBD 2022.”Tahun 2022 ini Rp 3 Milyar, sedangkan tahun 2021 Rp 2 Milyar jadi totalnya Rp 5 Milyar sekian,” tutur Gufran.

Anehnya, lanjut Gufran, dia mengakui tidak tahu hasil audit rekomendasi yang di keluarkan Inspektorat.”Kami tidak tahu hasil audit itu,” tandasnya. Menanggapi itu, Sekda Saiful Turuy yang juga Ketua tim TAPD Halsel menyebutkan bahwa pihaknya pernah merekomendasikan penghentian penyertaan modal itu karena manajemen atau direksi lamanya.

“Sekarang kan direksi baru pak Supono. Di jamannya kapala Perusda lama pak Samsi Subur itu total asetnya sekitar Rp 5 Milyar lebih karena mereka tidak pernah aktif dalam pengelolaan Perusda sehingga hasil audit rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk menghentikan penyertaan modal,” pungkasnya.(udy)